Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendapati sebanyak 8 pelaku usaha menguasai 70% pasar minyak goreng di Indonesia. ke-8 perusahaan itu pula yang saat ini menjadi subjek penyidikan atas dugaan pelanggaran penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.
“Ada 8 besar kelompok pelaku usaha penguasa pasar, hampir semua terintegrasi dengan CPO (Crude Palm Oil). Penguasaan mereka di pasar minyak goreng itu hampir 70%,” kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean di kantornya, Selasa (29/3).
Dia menambahkan, saat ini KPPU tengah berusaha mendapatkan bukti yang bisa menguatkan dugaan-dugaan pelanggaran. Sejumlah laporan keuangan perusahaan terbuka yang diduga melakukan pelanggaran telah diperiksa oleh KPPU. Hanya, sejauh ini laporan keuangan tersebut masih bersifat konsolidasi.
KPPU, kata Gopprera, meminta perusahaan tersebut untuk memerinci laporan keuangan terkait minyak goreng.
“Beberapa laporan keuangan sudah kita lihat, tapi itu masih konsolidasi, kita akan melihat laporan keuangan yang lebih rinci dan kita lihat ke bawah. Ini tergantung pada seberapa cepat mereka menyerahkan,” ujarnya.
Baca juga: MAKI Gugat Mendag Terkait Pembatalan Ungkap Mafia Minyak Goreng
Lebih lanjut, dia menuturkan, dugaan pelanggaran penetapan harga didasari pada pergerakan harga minyak goreng mulai 2020 hingga 2022. KPPU mendapati adanya ketidaksesuaian pergerakan, yakni saat harga CPO pernah mengalami penurunan, harga minyak goreng tidak mengikuti penurunan tersebut.
Lalu ada masa saat harga CPO stabil, tapi harga minyak goreng mengalami kenaikan, dan harga CPO turun harga minyak goreng justru naik.
“Kita melihat pergerakan harga dari semua produsen dan itu kita kaitkan dengan hubungannya terhadap biaya produksi. Kita semua tahu komposisi terbesar dari minyak goreng adalah CPO. Artinya kalau harga CPO turun, harusnya minyak goreng turun, dan di situ persaingan bekerja,” jelas Gopprera.
Lalu pada dugaan tindak kartel, KPPU menduga adanya persekongkolan sejumlah produsen minyak goreng untuk menahan penyaluran kepada peritel. Pasalnya, berdasarkan keterangan dari peritel, KPPU mendapatkan informasi bahwa permintaan pasokan tidak dapat dipenuhi oleh produsen seperti yang diajukan.
Pendalaman informasi dari peritel itu akan dikaitkan dan dikaji dengan menyesuaikan histori fakta atas perilaku pasar sebelum dan sesudah kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) dikeluarkan pemerintah.
“Karena kita lihat, setelah kebijakan HET, beberapa pasokan itu langsung sulit ditemukan, termasuk merek-merek terkenal, itu tidak ada sama sekali baik di peritel modern, maupun tradisional,” imbuh Gopprera.
“Pada saat kebijakan HET dicabut, kita lihat di pasar itu barang langsung terlihat, termasuk merek yang sebelumnya tidak ada, langsung ada di pasar. Ini bukan hanya terjadi di satu wilayah saja, tapi di beberapa wilayah,” sambungnya.
Selain itu dugaan kartel juga berangkat dari adanya temuan mengenai pergerakan harga yang sama dari pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang menjadi pesaing usahanya. Nantinya, KPPU bakal melihat secara mendalam mengenai perbedaan profit tiap perusahaan untuk memperkuat dugaan kartel minyak goreng.
Diketahui sebelumnya, KPPU mengumumkan telah mendapatkan satu alat bukti dugaan pelanggaran penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar. Hal itu dilakukan setelah dilakukan pemanggilan 44 pihak yang terdiri dari produsen, peritel, pemerintah, distributor, asosiasi, hingga perusahaan pengemasan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, KPPU menduga adanya pelanggaran terhadap Undang Undang 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelanggaran diduga terjadi atas pasal 5 mengenai penetapan harga, pasal 11 mengenai katel, dan pasal 19 huruf c mengenai penguasaan pasar. (A-2)
HARGA minyak goreng di sejumlah pasar di Kota Palembang, Sumsel mengalami kenaikan beberapa pekan belakangan.
Togar menegaskan, sebenarnya minyak goreng tidak langka di pasaran. Hanya, ekosistem dalam penyaluran dan pengawasan distribusinya belum siap, tetapi tetap dipaksakan oleh pemerintah.
Master berkhilah, kelangkaan minyak goreng disebabkan adanya kebijakan kontrol harga (price control)
Menurut Tumanggor, saat itu seluruh perusahaan CPO memang berniat membantu pemerintah secara sukarela.
Ia mengakui, kebijakan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 menyebabkan produsen minyak goreng menghentikan produksinya
Pasalnya, dalam satu kesempatan, Kamaruddin menyebut polisi itu mengabdi kepada negara hanya satu minggu, dan sisanya kepada mafia.
Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah menduga kenaikan harga beras yang tidak terkendali ini merupakan ulah dari permainan pedagang atau kartel
PPU) mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan AFPI.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diharapkan lebih mengedepankan pendekatan advokasi kebijakan terkait perkara dugaan kartel minyak goreng (migor).
Itu kesimpulan dari Kajian Penanganan Perkara Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Terkait Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia yang dilakukan LKPU-FHUI.
KPPU menangani kasus dugaan kartel minyak goreng. 27 perusahaan menjadi terlapor
Motivasi pelaku usaha melakukan kartel adalah mendapatkan keuntungan jangka panjang. Apabila kartel dilakukan dalam jangka pendek, probabilitas efektivitasnya menjadi kecil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved