Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MAKI Gugat Mendag Terkait Pembatalan Ungkap Mafia Minyak Goreng

Fachri Audhia Hafiez
29/3/2022 17:59
MAKI Gugat Mendag Terkait Pembatalan Ungkap Mafia Minyak Goreng
Koordinator MAKI Boyamin Saiman(Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez)

MENTERI Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi digugat praperadilan terkait pembatalan penetapan tersangka mafia minyak goreng. Gugatan tersebut diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

"Mengajukan gugatan praperadilan melawan Menteri Perdagangan cq. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan atas kasus mafia minyak goreng," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (29/3).

Alasan diajukan gugatan tersebut yakni, melihat fenomena langkanya minyak goreng yang diduga melibatkan oleh oknum pengusaha atau mafia. Mereka diduga menimbun minyak goreng.

"Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng, sehingga, masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran," ujar Boyamin.

Terhadap kondisi tersebut, kata Boyamin, PKTN selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) mestinya melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng. Padahal, terdapat 73 penyidik yang dinilai mampu melakukan penyidikan.

Baca juga: Pantauan Ikappi, Harga Minyak Goreng Hingga Telur masih Naik

Muhammad Lutfi disebut sudah mengantongi nama para calon tersangka pelaku penimbun minyak goreng. Mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka juga sudah diketahui.

"Yakni, minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas hingga dilarikan ke luar negeri," ujar Boyamin.

Calon tersangka mestinya diungkap pada Senin, 21 Maret 2022. Namun, Muhammad Lutfi tidak kunjung mengumumkan.

"Namun, hingga pengajuan prapeadilan a quo, termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka. Sehingga, atas tindakan termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum," ucap Boyamin.

MAKI meminta permohonannya dikabulkan hakim. Selain itu, tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum atas perkara langka serta mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia.

"Semoga hakim memutus perkara ini dikabulkan untuk membuat jera mafia minyak goreng," kata Boyamin. (A-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya