Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah 1 menangkap sinyal adanya praktik kartel dalam tata niaga produk minyak goreng kemasan setelah larangan ekspor CPO dicabut pemerintah.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas mengatakan, pihaknya telah memantau perkembangan harga sawit, harga CPO dan harga minyak goreng di wilayah kerjanya beberapa waktu terakhir. "Kami kembali menemukan sinyal kartel," ujarnya Sabtu (9/7).
Dia memaparkan, harga sawit menjelang Iduladha 1413 Hijriah di sentra sawit seperti Provinsi Aceh, Sumut, Riau dan Sumbar masih terpantau anjlok. Anjloknya harga terjadi sejak pemberlakuan larangan ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng.
Kendati demikian, meski kebijakan larangan ekspor CPO telah dicabut, tetapi harga sawit masih belum mengalami kenaikan. Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil petani plasma di Sumut per 6 Juli 2022 untuk umur tanaman 10 tahun adalah Rp1.644 per kg.
Angka itu terus mengalami penurunan dibandingkan dengan pada 25 Mei 2022 yang mencapai Rp3.125 per kg. Hal yang sama juga terjadi pada rata-rata harga CPO lokal dan ekspor, yang mana pada 25 Mei, harga masih di angka Rp13.746. "Sedangkan saat ini sudah turun hampir setengahnya, yakni di harga Rp7.289," imbuh Ridho.
Menurutnya, faktor yang melandasi rendahnya harga CPO dan TBS adalah masih penuhnya tangki CPO perusahaan. Salah satu penyebabnya adalah hambatan eksportir melakukan pengiriman karena kesulitan mendapat kapal pengangkut.
Ketika larangan ekspor CPO diberlakukan, kapal-kapal pengangkut CPO beralih mencari komoditas lain. Misalnya, mengangkut BBM, atau mencari buyer dan shipper lain. Setelah larangan dicabut, ekspor CPO masih harus menghadapi persyaratan DMO dan DPO yang membutuhkan waktu untuk memenuhinya.
"Yang menjadi pertanyaan adalah, turunnya harga CPO dan melimpahnya stok CPO tidak dibarengi dengan turunnya harga minyak goreng kemasan secara signifikan," ungkap Ridho.
Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) mencantumkan minyak goreng kemasan di Kota Medan pada 25 Mei 2022 masih dibanderol Rp24.100 per liter. Saat ini kisaran harganya hanya turun 3,7% atau menjadi Rp23.200.
Fakta itu yang membuat Kanwil I KPPU meyakini mereka kembali mendapat sinyak praktik kartel dalam tata niaga minyak goreng. Karena itu pihaknya mengapresiasi audit di sektor sawit oleh BPKP dan lembaga terkait lain, termasuk Kejaksaan Agung. Dia berharap audit ini dapat membenahi tata kelola industri sawit dari hulu ke hilir yang selama ini mengarah pada pasar yang oligopoli. (OL-15)
Sebanyak 1,5 juta ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) akan disalurkan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan harga Minyakita kembali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Kemendag terus melakukan pengawasan terhadap distribusi barang kebutuhan pokok Minyakita jelang Nataru
Mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan program bantuan pangan tetap melibatkan banyak pihak, mulai dari Komisi IV DPR RI, BPKP, sampai BPK.
Cara menyalakan arang lebih mudah & cepat? Pakai minyak goreng! Tips ampuh bakar arang tanpa ribet, hemat, dan aman. Dijamin langsung nyala! lihat selengkapnya
SEJUMLAH orang kerap menggunakan air fryer untuk memasak makanan. Air fryer merupakan alat memasak yang bekerja dengan menggunakan sirkulasi udara panas
PAKAR hukum persaingan usaha dari Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara Ningrum Natasya Sirait menilai sulit membayangkan adanya komitmen bersama dari 96-97 pelaku usaha melakukan kartel dalam bisnis fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah menduga kenaikan harga beras yang tidak terkendali ini merupakan ulah dari permainan pedagang atau kartel
PPU) mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan AFPI.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diharapkan lebih mengedepankan pendekatan advokasi kebijakan terkait perkara dugaan kartel minyak goreng (migor).
Itu kesimpulan dari Kajian Penanganan Perkara Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Terkait Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia yang dilakukan LKPU-FHUI.
KPPU menangani kasus dugaan kartel minyak goreng. 27 perusahaan menjadi terlapor
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved