Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memulai persidangan perkara dugaan kartel minyak goreng terhadap 27 perusahaan, lima diantaranya berasal dari Sumut.
"Sidang akan digelar di Kantor Pusat KPPU di Jakarta," ujar Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan Ridho Pamungkas, Kamis (13/10).
Dia menjelaskan, KPPU akan melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) UU Nomor 5 Tahun 1999, dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia (perkara minyak goreng).
Sidang yang bersifat terbuka atau terbuka untuk umum ini merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan pertama. Dalam sidang, Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para Terlapor.
Menurut Ridho, terdapat 27 perusahaan yang menjadi pihak terlapor dalam perkara ini. Dari jumlah terlapor, delapan diantaranya berdomisili di wilayah kerja KPPU Kanwil I Medan yakni PT Berlian Eka Sakti Tangguh, PT Musim Mas, PT Pacific Medan Industri, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit, yang berdomisili di Sumut.
Kemudian PT Incasi Raya dan PT Selago Makmur Plantation, berdomisili di Sumbar, dan PT Intibenua Perkasatama, berdomisili di Riau. Setelah penyampaian LDP, lanjut Ridho, para terlapor berhak memberi tanggapan terhadap dugaan pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU.
Tanggapan diberikan dengan menyertakan alat-alat bukti. Adapun seluruh rangkaian pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan selambatnya 30 hari sejak persidangan pertama.
"Bila terbukti bersalah dalam perkara ini, para terlapor dapat dikenakan sanksi denda minimal Rp1 miliar. Para terlapor juga bisa dikenakan denda maksimal 10% dari nilai penjualan atau 50% dari keuntungan selama periode pelaku usaha tersebut melakukan pelanggaran," pungkasnya. (OL-15)
PAKAR hukum persaingan usaha dari Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara Ningrum Natasya Sirait menilai sulit membayangkan adanya komitmen bersama dari 96-97 pelaku usaha melakukan kartel dalam bisnis fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah menduga kenaikan harga beras yang tidak terkendali ini merupakan ulah dari permainan pedagang atau kartel
PPU) mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan AFPI.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diharapkan lebih mengedepankan pendekatan advokasi kebijakan terkait perkara dugaan kartel minyak goreng (migor).
Itu kesimpulan dari Kajian Penanganan Perkara Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Terkait Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia yang dilakukan LKPU-FHUI.
KPPU menangani kasus dugaan kartel minyak goreng. 27 perusahaan menjadi terlapor
DPR meminta KPPU memperkuat pengawasan persaingan usaha agar pasar lebih adil dan pengusaha kecil terlindungi.
KPPU disarankan memperhitungkan motif kepatuhan dan tujuan melindungi konsumen, agar tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru bagi industri pindar.
Ningrum mengingatkan jika kebijakan tersebut dianggap kartel, dapat melemahkan kepercayaan pada industri fintech.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved