Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium indikasi praktik kartel oleh para pelaku usaha depo kontainer terhadap peti kemas yang melalui Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Kanwil I Medan mengungkapkan pihaknya menyimpulkan terdapat potensi dugaan pelanggaran UU Antimonopoli dalam bisnis depo kontainer terhadap peti kemas yang melalui Pelabuhan Belawan. "Indikasi pelanggarannya terkait dengan penetapan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha depo kontainer," ujarnya, Senin (4/7).
Dugaan pelanggaran tersebut terindikasi berdasarkan hasil kajian KPPU Kanwil I terhadap penetapan biaya administrasi oleh pelaku usaha depo kontainer yang melayani peti kemas melalui pelabuhan Belawan. Mereka diduga melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Antimonopoli). Pasal 5 dalam UU tersebut mencantumkan ketentuan mengenai penetapan harga.
Yang mana pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Pelanggaran tersebut merupakan bagian dari praktik kartel.
Indikasi pelanggaran terutama ditemukan pada surat dari beberapa depo kontainer kepada EMKL/eksportir mengenai biaya administrasi. Mereka memberlakukan biaya administrasi sebesar Rp25 ribu per kontainer secara serempak mulai 16 Maret 2022.
Padahal biaya administrasi sebelumnya hanya sebesar Rp25 ribu per invoice, yang mana satu invoice bisa mencantumkan lebih dari satu kontainer. KPPU Kanwil I meyakini praktik ini akan berdampak pada semakin tingginya biaya logistik, khususnya yang melalui Pelabuhan Belawan.
Menurut Ridho, pihaknya sudah membawa persoalan ini pada tahap penelitian perkara inisiatif. Pada tahap awal penegakan hukum ini KPPU Kanwil I akan memanggil para pelaku usaha depo kontainer.
Pemanggilan untuk meminta keterangan dan menemukan minimal satu alat bukti terkait dugaan adanya kartel penetapan biaya administrasi. Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada penyelidikan.
Dalam pemanggilan nanti KPPU Kanwil I akan mendalamil informasi adanya pertemuan antara para pelaku usaha depo kontainer yang menyepakati pemberlakuan biaya administrasi tersebut. KPPU juga akan mendalami berbagai hal mengenai bisnis depo kontainer serta konstruksi perilaku anti persaingannya.
Proses pendalaman akan sangat dipengaruhi keterangan dan alat bukti serta kerja sama dari para pihak. Untuk itu, KPPU mengimbau para pihak bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang akan dilakukan. (OL-15)
Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah menduga kenaikan harga beras yang tidak terkendali ini merupakan ulah dari permainan pedagang atau kartel
PPU) mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan AFPI.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diharapkan lebih mengedepankan pendekatan advokasi kebijakan terkait perkara dugaan kartel minyak goreng (migor).
Itu kesimpulan dari Kajian Penanganan Perkara Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Terkait Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia yang dilakukan LKPU-FHUI.
KPPU menangani kasus dugaan kartel minyak goreng. 27 perusahaan menjadi terlapor
Motivasi pelaku usaha melakukan kartel adalah mendapatkan keuntungan jangka panjang. Apabila kartel dilakukan dalam jangka pendek, probabilitas efektivitasnya menjadi kecil.
KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD.
Saat ini, rencana pengenaan BMAD atas filamen impor asal Tiongkok itu dalam proses finalisasi.
KPPU membuka ruang bagi pelaku usaha dan asosiasi untuk berkomunikasi dan berkonsultasi ke KPPU atas hambatan persaingan yang dialaminya, serta strategi yang akan dilakukan.
Tanpa pembatasan kuota, produsen asing dapat memasarkan barang mereka dengan lebih leluasa, sehingga perusahaan domestik menghadapi tekanan.
Kebijakan batas bunga ini juga telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak lama, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
PENYELIDIKAN Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved