Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium indikasi praktik kartel oleh para pelaku usaha depo kontainer terhadap peti kemas yang melalui Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Kanwil I Medan mengungkapkan pihaknya menyimpulkan terdapat potensi dugaan pelanggaran UU Antimonopoli dalam bisnis depo kontainer terhadap peti kemas yang melalui Pelabuhan Belawan. "Indikasi pelanggarannya terkait dengan penetapan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha depo kontainer," ujarnya, Senin (4/7).
Dugaan pelanggaran tersebut terindikasi berdasarkan hasil kajian KPPU Kanwil I terhadap penetapan biaya administrasi oleh pelaku usaha depo kontainer yang melayani peti kemas melalui pelabuhan Belawan. Mereka diduga melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Antimonopoli). Pasal 5 dalam UU tersebut mencantumkan ketentuan mengenai penetapan harga.
Yang mana pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Pelanggaran tersebut merupakan bagian dari praktik kartel.
Indikasi pelanggaran terutama ditemukan pada surat dari beberapa depo kontainer kepada EMKL/eksportir mengenai biaya administrasi. Mereka memberlakukan biaya administrasi sebesar Rp25 ribu per kontainer secara serempak mulai 16 Maret 2022.
Padahal biaya administrasi sebelumnya hanya sebesar Rp25 ribu per invoice, yang mana satu invoice bisa mencantumkan lebih dari satu kontainer. KPPU Kanwil I meyakini praktik ini akan berdampak pada semakin tingginya biaya logistik, khususnya yang melalui Pelabuhan Belawan.
Menurut Ridho, pihaknya sudah membawa persoalan ini pada tahap penelitian perkara inisiatif. Pada tahap awal penegakan hukum ini KPPU Kanwil I akan memanggil para pelaku usaha depo kontainer.
Pemanggilan untuk meminta keterangan dan menemukan minimal satu alat bukti terkait dugaan adanya kartel penetapan biaya administrasi. Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada penyelidikan.
Dalam pemanggilan nanti KPPU Kanwil I akan mendalamil informasi adanya pertemuan antara para pelaku usaha depo kontainer yang menyepakati pemberlakuan biaya administrasi tersebut. KPPU juga akan mendalami berbagai hal mengenai bisnis depo kontainer serta konstruksi perilaku anti persaingannya.
Proses pendalaman akan sangat dipengaruhi keterangan dan alat bukti serta kerja sama dari para pihak. Untuk itu, KPPU mengimbau para pihak bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang akan dilakukan. (OL-15)
PAKAR hukum persaingan usaha dari Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara Ningrum Natasya Sirait menilai sulit membayangkan adanya komitmen bersama dari 96-97 pelaku usaha melakukan kartel dalam bisnis fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah menduga kenaikan harga beras yang tidak terkendali ini merupakan ulah dari permainan pedagang atau kartel
PPU) mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan AFPI.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diharapkan lebih mengedepankan pendekatan advokasi kebijakan terkait perkara dugaan kartel minyak goreng (migor).
Itu kesimpulan dari Kajian Penanganan Perkara Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Terkait Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia yang dilakukan LKPU-FHUI.
KPPU menangani kasus dugaan kartel minyak goreng. 27 perusahaan menjadi terlapor
DPR meminta KPPU memperkuat pengawasan persaingan usaha agar pasar lebih adil dan pengusaha kecil terlindungi.
KPPU disarankan memperhitungkan motif kepatuhan dan tujuan melindungi konsumen, agar tidak menimbulkan preseden hukum yang keliru bagi industri pindar.
Ningrum mengingatkan jika kebijakan tersebut dianggap kartel, dapat melemahkan kepercayaan pada industri fintech.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved