Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PRODUSEN minyak goreng, Wilmar Grup menyatakan kecewa dengan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU perihal sanksi berupa denda atas kasus kelangkaan minyak goreng kemasan yang terjadi pada Januari-Mei 2022.
Ada tujuh perusahaan yang mendapat sanksi tersebut, termasuk Wilmar Grup, melalui PT Multimas Nabati Asahan dan PT Sinar Alam Permai. Ketujuh perusahaan tersebut dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kami kecewa atas putusan majelis KPPU dan mempertahankan perbedaan perspektif kami dalam perkara ini," kata Kuasa Hukum Grup Wilmar Rikrik Rizkiyana saat dikonfirmasi, Minggu (28/5).
Baca juga : UI: Dugaan Kartel Minyak Goreng tidak Didukung Bukti Kuat
Ia menegaskan, keputusan KPPU belum bersifat final dan mengikat. Pihaknya akan melakukan upaya hukum lain untuk menentang keputusan tersebut.
"Saat ini kami tengah mereviu putusan KPPU. Masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis KPPU Dinni Melanie membacakan putusan atas perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, pada, Jumat (26/5), di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Baca juga : KPPU Kanwil I Medan Temukan Indikasi Tying Dalam Penjualan Minyakita
Dalam putusannya, Majelis KPPU menyatakan tujuh perusahaan secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 19 huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, terkait pembatasan peredaran atau penjualan barang minyak goreng. Produsen itu dinilai tidak mematuhi kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
Mereka sengaja melakukan penurunan volume produksi atau penjualan, sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng dan menghambat persaingan usaha dalam kegiatan pemasaran. Atas pelanggaran di atas,KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam kepada tujuh terlapor tdengan total denda mencapai Rp71,28 miliar. (Z-5)
Baca juga : Kelangkaan Minyakita Di Medan Diduga Karena Praktik Kartel
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik sebesar Rp7.000 per gram, pada Kamis (18/7) pagi. Saat ini, harganya menyentuh Rp1.427.000 per gram.
Pemerintah dinilai gagal membangun tata produksi industri minyak kelapa sawit. Padahal, menurutnya Indonesia adalah negara penghasil CPO terbesar di dunia.
Saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang mendiskusikan tentang penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Minyakita.
Permasalahan di sisi distribusi diduga yang mendorong pemerintah berencana menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan seusai Lebaran 2024.
MINYAK goreng kemasan hingga curah di Pasar Tradisional, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami kenaikan harga, Kamis (29/2/2024).
Harga minyak goreng kemasan Tropical di pasar tradisional Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), tembus Rp37 ribu per 2 kilogram. Selain mahal, stok minyak itu langka.
KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD.
Saat ini, rencana pengenaan BMAD atas filamen impor asal Tiongkok itu dalam proses finalisasi.
KPPU membuka ruang bagi pelaku usaha dan asosiasi untuk berkomunikasi dan berkonsultasi ke KPPU atas hambatan persaingan yang dialaminya, serta strategi yang akan dilakukan.
Tanpa pembatasan kuota, produsen asing dapat memasarkan barang mereka dengan lebih leluasa, sehingga perusahaan domestik menghadapi tekanan.
Kebijakan batas bunga ini juga telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak lama, sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
PENYELIDIKAN Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved