Minggu 28 Mei 2023, 23:09 WIB

Perusahaan Kelapa Sawit Kecewa dengan Putusan KPPU Soal Denda Kelangkaan Minyak Goreng

Insi Nantika Jelita | Ekonomi
Perusahaan Kelapa Sawit Kecewa dengan Putusan KPPU Soal Denda Kelangkaan Minyak Goreng

Antara/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi minyak goreng kemasan

 

PRODUSEN minyak goreng, Wilmar Grup menyatakan kecewa dengan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU perihal sanksi berupa denda atas kasus kelangkaan minyak goreng kemasan yang terjadi pada Januari-Mei 2022.

Ada tujuh perusahaan yang mendapat sanksi tersebut, termasuk Wilmar Grup, melalui PT Multimas Nabati Asahan dan PT Sinar Alam Permai. Ketujuh perusahaan tersebut dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Kami kecewa atas putusan majelis KPPU dan mempertahankan perbedaan perspektif kami dalam perkara ini," kata Kuasa Hukum Grup Wilmar Rikrik Rizkiyana saat dikonfirmasi, Minggu (28/5).

Baca juga : Intervensi Pemerintah Perlu untuk Jaga Stabilitas Stok Minyak Goreng

Ia menegaskan, keputusan KPPU belum bersifat final dan mengikat. Pihaknya akan melakukan upaya hukum lain untuk menentang keputusan tersebut.

"Saat ini kami tengah mereviu putusan KPPU. Masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh," ucapnya.

Baca juga : Kasus Kartel Minyak Goreng, Tujuh Perusahaan Dikenakan Denda Rp71,28 M

Sebelumnya, Ketua Majelis KPPU Dinni Melanie membacakan putusan atas perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, pada, Jumat (26/5), di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Dalam putusannya, Majelis KPPU menyatakan tujuh perusahaan secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 19 huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, terkait pembatasan peredaran atau penjualan barang minyak goreng. Produsen itu dinilai tidak mematuhi kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.

Mereka sengaja melakukan penurunan volume produksi atau penjualan, sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng dan menghambat persaingan usaha dalam kegiatan pemasaran. Atas pelanggaran di atas,KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam kepada tujuh terlapor tdengan total denda mencapai Rp71,28 miliar. (Z-5)

Baca Juga

MI/HO

Hipmi Dukung Peluncuran Bursa Karbon Indonesia 

👤Media Indonesia 🕔Selasa 26 September 2023, 10:43 WIB
Upaya penurunan emisi CO2 harus memperhatikan aspek ekonomi, sehingga penerapan pajak karbon tidak berdampak pada menurunnya kinerja...
ANTARA/ARI BOWO SUCIPTO

Harga Emas Antam Hari Ini Rp1.072.000 per gram

👤Budi Ernanto 🕔Selasa 26 September 2023, 09:37 WIB
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen...
ANTARA/SIGID KURNIAWAN

IHSG Menguat Seiring Peresmian Bursa Karbon Indonesia

👤Budi Ernanto 🕔Selasa 26 September 2023, 09:31 WIB
Hari ini akan menjadi momen sejarah dalam penanganan perubahan iklim serta pasar keuangan Indonesia, Bursa Karbon Indonesia akan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya