Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan akan memanggil produsen minyak goreng Minyakita untuk dimintai keterangan. Pemanggilan dilakukan setelah ditemukan adanya indikasi praktik tying atau penjualan bersyarat dalam penjualan produk itu di pasaran.
Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Kanwil I Medan, mengatakan pihaknya akan segera memanggil Pihak-pihak terkait untuk meminta keterangan mengenai dugaan praktik tying dalam penjualan Minyakita. "Akan kita telusuri apakah ini kebijakan dari produsen atau distributor," katanya, Rabu (8/2).
Penjualan bersyarat atau tying merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup. Dalam praktik penjualan ini pihak penerima hanya boleh menerima barang/produk atau jasa jika bersedia membeli barang/produk atau jasa yang lain dari pemasok. Di Indonesia, praktik penjualan ini termasuk pelanggaran, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kendati sudah mendapat indikasi kuat, tetapi menurut dia, KPPU Kanwil I Medan masih mengedepankan upaya pencegahan dengan perubahan perilaku. KPPU Kanwil I Medan juga masih akan terus mengawasi perniagaan minyak goreng di wilayah kerjanya, terutama di Sumut. Bersama dengan tim TPID, KPPU Kanwil I Medan akan terus memastikan tidak terjadi perilaku pelaku usaha yang menyimpang dengan memanfaatkan situasi.
"Apabila setelah diingatkan dan diberi kesempatan untuk berubah, tapi tidak juga berubah, maka kami akan lakukan penegakan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, KPPU Kanwil I Medan menemukan perilaku distributor yang menjual Minyakita dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lain dari distributor. Hal ini ditemukan saat tim KPPU melakukan pengecekan ke salah satu pedagang yang ada di Pusat Pasar, Kota Medan, Selasa (7/2).
Haris Munandar, Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil I Medan, mengungkapkan, saat dilakukan pengecekan di lapangan, ditemukam indikasi penjualan bersyarat atau tying agreement produk Minyakita. Yang mana untuk setiap pembelian 10 Pack Minyakita (isi enam botol/pack), pedagang diwajibkan membeli satu kotak margarine merek tertentu (isi 60 bungkus) dari distributor.
Penjualan bersyarat Minyakita dengan margarine tersebut sudah terjadi sejak Januari 2023 sampai sekarang. Sebelumnya, sales dari distributor yang sama juga mensyaratkan kepada pedagang yang ingin membeli Minyakita juga harus membeli minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus.
"Informasi yang kita dapat, produk Minyakita, margarine dan minyak goreng kemasan yang dipaketkan tersebut diproduksi oleh produsen yang sama," ungkapnya.
Minyakita merupakan merek dagang milik Kementerian Perdagangan dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Program Minyakita merupakan solusi oleh pemerintah atas tingginya harga minyak goreng di pasaran saat ini.
Minyak kemasan ini didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan HET sebesar Rp14.000 per liter. Minyak tersebut diproduksi dan didistribusikan oleh produsen/eksportir minyak goreng. (OL-15)
Chef Devina Hermawan menyoroti pentingnya memilih minyak goreng berkualitas yang ditunjukkan dengan kejernihan warna, tidak memiliki rasa dan tidak beraroma.
Devina Hermawan saat ini telah dikenal luas sebagai chef profesional dan content creator yang telah dipercaya mewakili berbagai merek ternama sebelumnya.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
HARGA beras di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terpantau melambung. Terdapat berbagai faktor penyebab naiknya harga.
Kenaikan tersebut banyak dikeluhkan pembeli dan pedagang karena harga minyak curah di pasaran sudah mencapai Rp17 ribu per kilogram dan minyakkita Rp16.500 per liter.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
HARGA minyak goreng di Ibu Kota Negara, DKI Jakart mengalami kenaikan secara bertahap. Pandemi dan cuaca buruk jadi kambing hitam kenaikan ini.
Padahal, pada akhir Oktober (25/10), harga minyak goreng kemasan di pasar Kebayoran dibanderol Rp.17 ribu.
"Untuk mencegah adanya panic buying, kita lakukan pembatasan penjualan satu konsumen maksimal mendapatkan dua liter minyak goreng dengan harga Rp28.000 per dua liter,"
Di Pasar Cisalak di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, harga minyak goreng curah masih Rp21 ribu per liter, lebih tinggi Rp9.500.
Tingginya harga dari agen membuat pedagang belum bisa menyesuaikan harga yang ditetapkan pemerintah yakni Rp14 ribu per liter
Bahkan disebutkan para pedagang di pasar tersebut kesulitan mendapatkan jatah minyak goreng.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved