Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan, menduga kelangkaan Minyakita di Kota Medan dan sekitarnya terjadi akibat praktik kartel oleh produsen atau distributor. Dugaan itu muncul setelah dilakukan sidak pasar bersama unsur TPID Sumut.
Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Kanwil I Medan, mengatakan pihaknya telah mensurvei harga bahan pokok di Kota Medan dan sekitarnya. Survei dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) dengan mengajak unsur TPID Sumut dan instansi terkait lain, yakni dari Bank Indonesia serta Biro Perekonomian, Disperindag ESDM, Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Sumut, serta Perum Bulog Kanwil Sumut. "Dari hasil sidak kita dapat pastikan bahwa minyak goreng Minyakita saat ini mengalami kelangkaan," ungkapnya, Selasa (31/1).
Menurut Ridho, kelangkaan Minyakita telah mengerek harga minyak goreng curah yang saat ini dijual pedagang di atas harga eceran tertinggi (HET). Minyak goreng curah dijual seharga Rp16.000 per liter, atau Rp2.000 lebih mahal dari HET.
Para pedagang minyak goreng, lanjut Ridho, mengaku sudah satu bulan terakhir tidak menjual Minyakita karena tidak ada pasokan. Sedangkan pasokan minyak goreng kemasan (premium) selalu stabil. Minyakita merupakan merek dagang milik Kementerian Perdagangan dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Program Minyakita merupakan solusi oleh pemerintah atas tingginya harga minyak goreng di pasaran.
Minyak kemasan ini didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan HET sebesar Rp14.000 per liter. Minyak tersebut diproduksi dan didistribusikan oleh produsen/eksportir minyak goreng.
Pemerintah mengharuskan produsen minyak goreng untuk memproduksi minyak kemasan ini. Dengan ketentuan, jumlah produksi Minyakita harus sama dengan jumlah minyak yang diekspor, dan dijual sesuai HET.
Ridho memastikan pihaknya akan mendalami kelangkaan Minyakita di Kota Medan dan sekitarnya. Pendalaman dilakukan terhadap produsen dan distributor.
Dikatakan, bagi KPPU Kanwil I Medan, kelangkaan ini menjadi indikasi awal terjadinya praktik kartel oleh produsen atau distrbutor. Bisa jadi, kelangkaan ini terjadi karena kesengajaan dari pelaku usaha untuk mengurangi produksi atau menahan pasokan.
Dugaan itu cukup beralasan, sebab Minyakkita diproduksi oleh produsen-produsen yang juga memproduksi minyak premium. Dan yang ditemukan dalam sidak, minyak premium selalu tersedia, tetapi Minyakita langka. "Bisa saja mereka (produsen) sengaja membatasi produksi Minyakita sehingga konsumen beralih ke premium," jelas Ridho. (OL-15)
Holding Perkebunan PTPN III melalui subholding PTPN IV PalmCo memastikan kesiapan pasokan minyak goreng nasional guna menjaga stabilitas harga selama Ramadan dan jelang Lebaran.
Pemprov DKI Jakarta memprediksi lonjakan kebutuhan pangan jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, terutama telur ayam, daging, bawang merah, dan minyak goreng.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan stok pangan nasional surplus dan aman hingga Idulfitri 2026.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Harga Minyakita di tingkat konsumen telah ditetapkan dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha. Harga Minyakita di tingkat konsumen yakni Rp15.700 per liter.
Harga kebutuhan pokok yang dijual di gerakan pangan murah seperti minyak goreng, Rp19 ribu per liter, gula pasir Rp18 ribu per kilogram, tepung Rp10 ribu per kilogram.
Holding Perkebunan PTPN III melalui subholding PTPN IV PalmCo memastikan kesiapan pasokan minyak goreng nasional guna menjaga stabilitas harga selama Ramadan dan jelang Lebaran.
Harga daging sapi impor beku tercatat naik hingga Rp115.000 per kilogram. Selain itu, harga cabai rawit merah mencapai Rp80.000 per kilogram.
Harga eceran tertinggi (HET) Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Adapun pembelian oleh konsumen akhir dibatasi maksimal 12 liter per orang per hari.
Harga Minyakita di tingkat konsumen telah ditetapkan dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha. Harga Minyakita di tingkat konsumen yakni Rp15.700 per liter.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan harga Minyakita kembali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat rantai distribusi yang panjang pada tingkat distributor dan pengecer yang menyebabkan harga Minyakita di atas HET.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved