Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Korps Pegawai RI (Korpri) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan dalam Dewan Pengurus Korpri Nasional terjadi diskusi tunjangan kinerja untuk pegawai Direktorat Jenderal Pajak (JDP), yang dianggap menimbulkan kesenjangan antara aparatur sipil negara (ASN).
Zudan menjabarkan tunjangan kinerja kepala bagian di grade 17-19 sebesar Rp37-46 juta, atau lebih besar dari tunjangan kinerja eselon 1 di kementerian/lembaga lain. Serta, lebih tinggi dari tunjangan profesor, dokter, bidan tenaga kesehatan paling senior dan guru paling senior.
Pihaknya pun meminta pemerintah melakukan reformasi secara radikal terhadap regulasi gaji dan tunjangan kinerja (tukin) pegawai secara proporsional.
Baca juga: Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo
"Pemerintah harus melakukan reformasi masalah ini secara menyeluruh, agar tidak menimbulkan kecemburuan bagi para ASN, TNI dan Polri. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menata ulang," ujar Zudan dalam keterangannya, pada Rabu (1/3).
Zudan juga meminta agar PNS diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) setiap tahun. Pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas bagi PNS yang tidak taat dalam melaporkan harta kekayaannya.
Pihaknya berharap seluruh ASN dan keluarganya tidak bergaya hidup mewah juga terapkan nilai-nilai budaya kerja Berakhlak yang sudah dicanangkan oleh Presiden.
Baca juga: Harta Pejabat Disorot, Wapres Dorong Kementerian Bersih-Bersih
"Hal yang tidak kalah penting adalah para ASN dan keluarganya tidak bergaya hidup mewah. Lebih baik menampilkan karya daripada menampilkan gaya hidup mewah," pungkas Zudan.
Pada dasarnya, gaji pegawai pajak sama dengan PNS lainnya. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok PNS, termasuk di dalamnya gaji pegawai pajak.
Selain mendapatkan gaji sesuai peraturan perundang-undangan, menurut Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015, pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan DJP juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Lalu, besaran tunjangan yang diberikan tersebut disesuaikan peringkat jabatan.(OL-11)
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kemenpora
Para dosen ASN melakukan aksi damai menuntut tunjangan kinerja atau tukin di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (3/2). Mereka mogok mengajar jika tukin tak kunjung dibayarkan.
Pada Senin (3/2/2025) nanti, dosen berstatus ASN di bawah Kemendiktisaintek akan menuntut hak atas tukin.
Profesi sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menarik minat banyak orang karena stabilitas karier dan berbagai tunjangan yang ditawarkan.
KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisantek) menyampaikan tidak ada anggaran untuk tunjangan kinerja (tukin) dosen pada 2025.
KETUA Majelis Hakim Asmudi memutuskan kepada 10 orang terdakwa kasus mark up tunjangan kinerja (tukin) hukuman 2 sampai 6 tahun penjara.
SELURUH Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai kembali bekerja pada Rabu, 25 Maret 2026, setelah libur Lebaran 2026.
PENELITI Indef mengatakan, kebijakan work from home (WFH) berpotensi membantu efisiensi anggaran pemerintah dan perusahaan, tetapi berisiko menghambat perekonomian.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan skema kerja bekerja dari rumah (work from home) atau WFH dampak dari kenaikan harga minyak.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
Transfer dana THR dari pemerintah pusat sudah masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD).
Pensiunan harus menjaga keamanan data pribadi dan tidak memberikan informasi penting kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved