KEMENTERIAN Keuangan menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Penolakan tersebut dikarenakan Rafael masih berada dalam tahap pemeriksaan internal kementerian. "Pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan, tidak dapat mengundurkan diri," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Rabu (1/3).
Adapun penolakan pengunduran diri Rafael mengacu Peraturan Pemerintah 17/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara 3/2020 tentang Juknis Pemberhentian PNS.
Sebelumnya, Rafael mengajukan pengunduran diri melalui surat terbuka yang dibuat pada 24 Februari 2023 dan kemudian diterima oleh Ditjen Pajak pada 27 Februari 2023. Langkah itu diambil setelah dirinya dicopot dari jabatannya pada 23 Februari 2023, karena persoalan ketidakwajaran harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael.
Baca juga: KPK Pernah Periksa Rafael Alun Trisambodo pada 2018
Ketidakwajaran harta kekayaan Rafael terungkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 2021. Dalam LHKPN itu, nilai kekayaan Rafael diketahui mencapai Rp56,1 miliar.
Nilai tersebut dianggap tak wajar dimiliki oleh pegawai negeri di tingkat eselon III. Kekayaan Rafael terungkap pascakasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio, terhadap seorang pemuda bernama David Latumahina.
Dari kasus penganiayaan itu, warganet menelisik gaya hidup Mario yang terbilang mewah dan dikaitkan dengan status Rafael sebagai amtenar Ditjen Pajak. Beberapa harta kekayaan yang disoroti ialah kepemilikan Rubicon, hingga perumahan yang dimiliki Rafael.
Suahasil menyebut berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu, Rafael mengaku bahwa Rubicon tersebut bukan miliknya, namun melainkan kakaknya. Itu pula yang menyebabkan tidak ada Rubicon dalam LHKPN Rafael.
"Rubicon diakui sebagai milik kakaknya. Sementara yang lain, seperti Land Cruiser, Harley Davidson dan motor BMW putih diakui milik dari anak menantu. Itjen Kemenkeu meminta saudara RAT menunjukkan bukti kepemilikan, agar dapat dipastikan pemilik dan status kendaraan bermotor tersebut," jelas Suahasil.
Baca juga: Harta Pejabat Disorot, Wapres Dorong Kementerian Bersih-Bersih
Pemeriksaan tersebut, lanjut Suahasil, dilakukan bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu dilakukan sebagai upaya untuk mengetahui lebih dalam mengenai harta yang disampaikan di dalam LHKPN.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan Rafael telah dipanggil ke komisi antirasywah pada Rabu (1/3) pukul 09.00 WIB dan selesai pada 16.00 WIB.
"Saya pastikan ada proses lanjutan, karena yang bersangkutan LHKPN-nya sudah pernah diperiksa 2013-2018," tutur Pahala.
Menurutnya, pemeriksaan pada periode 2013-2018 tersebut bukan urusan mudah. Ada beragam transaksi dan perlu proses verifikasi, agar dapat dipastikan kebenarannya. "Transaksi itu dilakukan penyetoran tunai. Harus ke bank menanyakan siapa yang menyetor uang itu," imbuhnya.(OL-11)