Rabu 01 Maret 2023, 20:51 WIB

Wamenaker: Negara Hadir Wujudkan Perlindungan Pekerja Anak dan Perempuan di Sektor Kelapa Sawit

Mediaindonesia.com | Ekonomi
 

WAKIL Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengungkapkan, dalam sektor perkebunan kelapa sawit, pekerja anak dan perempuan merupakan kelompok yang paling rentan terhadap kondisi kerja yang tidak layak, seperti diskriminasi dari sisi upah, jaminan perlindungan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta pelecehan seksual.

Pekerja anak dan perempuan, ujar Afriansyah secara normatif mempunyai hak yang sama dengan pekerja laki-laki, akan tetapi karena kodratnya, pekerja perempuan harus diberikan perlindungan. 

“Berbagai kebijakan tentang perlindungan pekerja anak dan pekerja perempuan merupakan bukti kehadiran negara mewujudkan hubungan industrial yang kondusif,” ujar Afriansyah Noor ketika meninjau Program Perlindungan Pekerja Anak dan Perempuan di Perkebunan Kelapa Sawit PT AMP Plantation, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Rabu (1/3).

Wamenaker menyebut, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2021, jumlah pekerja anak di Indonesia mencapai 1,05 juta orang. Walaupun jumlahnya mengalami penurunan setelah sebelumnya mengalami peningkatan akibat pandemi COVID-19, jumlah tersebut masih lebih tinggi apabila dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi. 

Baca juga : Menaker Minta Pekerja Migran Jadi Duta Penempatan secara Prosedural

“Ini bukanlah jumlah yang sedikit, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan,” kata Afriansyah.

Ia menuturkan, pemerintah telah membuat kebijakan perlindungan pekerja perempuan melalui UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, serta peraturan perundangan turunannya yang meliputi, kebijakan protektif pada perlindungan fungsi reproduksi; kebijakan korektif yang bertujuan meningkatkan kedudukan pekerja perempuan; dan kebijakan non diskriminatif dengan adanya kesetaraan hak dan kewajiban.

Wamenaker mengapresiasi PT AMP Plantation atas komitmennya untuk mewujudkan perlindungan anak dan pekerja perempuan di perkebunan kelapa sawit yang sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) Tahun 2019-2024, dan merupakan landasan hukum dari Road Map Sawit 2019-2045.

“Industri kelapa sawit nasional diharapkan mampu menjadi pilar utama pembangunan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Wamenaker. (RO/OL-7)

Baca Juga

Ist

Pakindo, Wadah Kerja Sama Perdagangan Pakistan dan Indonesia

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 01 April 2023, 05:39 WIB
Pengusaha Pakistan Atta Ul Karim mengutarakan niatnya ingin membangun wadah perkumpulan antar dua negara yaitu Pakistan dan Indonesia, yang...
Ist

Layanan Purnajual, Garansi Motor Kipas Angin Cosmos Sampai 5 Tahun

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 01 April 2023, 04:24 WIB
Kali ini Cosmos berani memberikan garansi motor kipas plastik lebih lama dibandingkan kompetitor lainnya, yaitu selama 5...
AFP

CEO Indodax Ungkap Penyebab Harga Kripto Alami Kenaikan

👤Antara 🕔Sabtu 01 April 2023, 01:44 WIB
CEO Indodax, Oscar Darmawan menyebut kenaikan harga aset kripto disebabkan karena kenaikan permintaan terhadap aset kripto jauh lebih...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya