Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerima 6.958 pengaduan penipuan yang mencatut nama instansi di bawah Kementerian Keuangan tersebut. Praktik penipuan yang paling banyak diadukan ialah aktivitas dagang dalam jaringan (daring) melalui media sosial.
"Penipuan dengan mengatasnamakan DJBC masih marak hingga akhir November 2022, tercatat ada 6.958 pengaduan. Paling banyak yang diadukan ini dari online shopping (olshop)," ujar Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Kemenkeu Hatta Wardhana, Kamis (22/12).
Adapun jumlah pengaduan tersebut menjadi yang paling banyak dalam lima tahun terakhir. Pada 2018, jumlah pengaduan tercatat sebanyak 1.463, naik di 2019 menjadi 1.501 aduan, di 2020 sebanyak 3.284 aduan, dan di 2021 sebanyak 2.491 aduan.
Baca juga: Sejumlah Kalangan Minta Pemerintah Tunda Penaikan Cukai Rokok
Dari jumlah aduan di sepanjang 2022 tersebut, kerugian yang tercatat dari kasus penipuan itu mencapai Rp8,3 miliar. Kerugian terjadi karena para korban telah melakukan transaksi kepada pelaku penipuan. Setelah transaksi itu dilakukan, korban baru melakukan pengaduan kepada DJBC melalui.
Sedangkan potensi kerugian yang berhasil diselamatkan diperkirakan senilai Rp12,6 miliar. Ini karena korban lebih dulu melakukan pengaduan sebelum melakukan transaksi kepada penipu.
Selain melalui olshop, pelaku penipuan juga menggunakan modus lain. Seperti, romansa, diplomatik, pencucian uang dan lelang. Hatta pun mengimbau warga untuk segera melaporkan kepada DJBC, jika menjadi korban penipuan.
Baca juga: Tertekan Global, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2023 akan Sedikit Melambat
Pengaduan dapat dilakukan melalui call center DJBC di 1500255 maupun media sosial resmi milik instansi. Guna terhindar penipuan yang mengatasnamakan DJBC, masyarakat diminta untuk mengenali ciri-ciri penipuan yang umum terjadi.
Pertama, adanya pungutan tidak wajar yang diminta oleh pelaku. Kedua, menghubungi dengan menggunakan nomor pribadi. Ketiga, adanya perilaku intimidasi dari pelaku kepada korban. Keempat, meminta pembayaran ditujukan kepada rekening pribadi.
Lalu kelima, penipuan marak terjadi di akhir pekan atau menjelang hari libur nasional. Kasubdit Penindakan DJBC Agung Widodo menyebut pengaduan yang masuk ke DJBC akan ditindaklanjuti hingga kasus penipuan itu diserahkan ke aparat penegak hukum.(OL-11)
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah)
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved