Jumat 16 Desember 2022, 09:45 WIB

Sejumlah Kalangan Minta Pemerintah Tunda Penaikan Cukai Rokok 

Mediaindonesia.com | Ekonomi
Sejumlah Kalangan Minta Pemerintah Tunda Penaikan Cukai Rokok 

Antara/Yusuf Nugroho.
Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

 

KEBIJAKAN pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 10% selama dua tahun berturut-turut pada periode 2023 dan 2024  mendapatkan kritikan dan penyesalan dari berbagai pihak, terutama kalangan pelaku industri hasil tembakau (IHT). Kebijakan yang diambil pada saat masih terjadi krisis ekonomi selain akan semakin berdampak pada pengurangan tenaga kerja, juga menyusahkan pelaku ekonomi kecil, khususnya UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) yang selama ini banyak menjual produk dari IHT.

"Pada saat angka pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,0%-5,3%, penaikan setiap 1% cukai rokok, hal ini berpotensi menurunkan angka penjualan sigaret sebanyak 1,61 miliar batang. Dengan demikian, apabila penaikan cukai rokok selama dua tahun berturut-turut masing-masing rata-rata sebesar 10% berarti akan ada penurunan penjualan sigaret lebih dari 16,1 miliar batang. Penaikan cukai rokok yang terus-menerus dilakukan setiap tahun tanpa mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi cukup ampuh menurunkan produksi sigaret bercukai atau rokok legal yang akhirnya banyak perusahaan rokok tutup atau mati," tegas Ketua Umum APTI Provinsi NTB Sahmihuddin. 

Lebih lanjut Sahminudin menegaskan, bila perusahaan rokok banyak yang mati, selain menutup lapangan pekerjaan, menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di kalangan buruh atau pegawai industri rokok, juga semakin menyengsarakan petani tembakau yang tersebar di seluruh Indonesia. "Saat ini terdapat sekitar 6 juta tenaga kerja di sekitar industri tembakau baik langsung maupun tidak langsung. Ketika setiap tahun pemerintah menaikkan cukai rokok dengan angka sangat tinggi, jelas membuat perusahaan rokok perlahan lahan akan mati. Apakah pemerintah sudah siap menyediakan lapangan pekerjaan bagi jutaan tenaga kerja dari sektor IHT yang kehilangan pekerjaan?" tanya Sahmihudin.

Pendapat yang sama disampaikan peneliti ekonomi yang juga dosen pada FEB UB Imaninar Eka Delila. Menurutnya, setiap pemerintah menaikkan harga rokok, pasar sebagian besar masih akan tetap mempertahankan konsumsi rokoknya. Karenanya, rokok berpotensi mendorong kenaikan angka inflasi di Indonesia. Kedua, penaikan harga rokok ketika terjadi kenaikan harga barang-barang lain, daya beli masyarakat akan turun. Akibatnya, para perokok akan tetap merokok dengan beralih pada harga yang lebih murah, bahkan produk ilegal. 

"Oleh sebab itu, penaikan harga rokok ketika daya beli masyarakat mengalami penurunan berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.  Penaikan harga rokok yang saat ini melewati titik optimumnya dapat mengancam keberlangsungan IHT dan berdampak pada tenaga kerja yang terlibat di dalamnya dari hulu-hilir," papar Imanina Eka Delila. 

Sependapat dengan Imanina Eka Delilah, Ketua Gaprindo Benny Wachyudi menyampaikan saat ini situasi ekonomi sedang benar-benar mengalami kesulitan. Bukan hanya IHT yang sedang mengalami kesulitan, industri lain juga. Penaikan cukai rokok selama dua tahun berturut-turut semakin memberatkan perekonomian masyarakat, termasuk IHT. "Dengan penaikan cukai, tentu ini sangat memberatkan. Belum lagi dengan daya beli yang sangat turun. Dalam situasi seperti ini seharusnya ada kelonggaran berupa penundaan penaikan cukai rokok," papar Benny Wachyudi.

Pendapat senada disampaikan Ketua Umum Formasi Heri Susianto.. Menurutmya, setiap kali penaikan tarif cukai rokok berdampak pada pengurangan penjualan rokok dan penurunan produksi. Otomatis, hal ini akan mengancam keberlangsungan tenaga kerja di sektor industri rokok. "Jika pemerintah masih terus menaikkam cukai rokok tanpa diimbangi dengan pemberantasan rokok ilegal, sudah pasti perusahaan rokok nasional lama-lama akan hancur. Hal ini berarti juga mengancam keberlangsungan lapangan pekerjaan di sektor industri rokok sekaligus menyebabkan banyak tenaga kerja kehilangan pekerjaan," papar Heri Susianto.

Baik Sahmihudin, Benny Wachyudi, maupun Heri Susianto meminta pemerintah meninjau ulang kebijakannya menaikkan cukai rokok di 2023 dan 2024. "Harapan kami, kebijakan menaikkan cukai rokok  ditinjau lagi. Kalaupun tetap naik, penaikannya satu digit saja atau sekitar 7%-8% saja, tidak naik setinggi itu," pinta Ketua Umum Gaprindo Benny Wachyudi. (RO/OL-14)

Baca Juga

Antara

Bidik Dana Segar Rp30 Miliar, Logisticsplus International (LOPI) Bersiap IPO

👤Gana Buana 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 18:46 WIB
PT Logisticsplus International Tbk (LOPI) tengah bersiap melantai di Bursa Efek Indonesia atau BEI pada 11 Oktober 2023...
Dok. MI

Semangat Kebersamaan Jadi Tema Utama HUT Ke-21 PertamaBank

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 18:30 WIB
Merayakan hari jadinya yang lebih dari dua dasawarsa, PermataBank mengusung tema Kebersamaan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi...
Ist

MHU-MMSGI Sabet Penghargaan Aditama pada GMP Award 2023

👤Mediaindonesia.com 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 18:10 WIB
PT Multi Harapan Utama (MHU) sebagai bagian dari MMS Group Indonesia (MMSGI) kembali meraih penghargaan dalam ajang Good Mining Practice...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya