Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH bertekad untuk mengembalikan defisit anggaran maksimal 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di 2023. Untuk mencapai hal tersebut, otoritas fiskal bakal mengoptimalkan efisiensi belanja negara.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Simposium Nasional Keuangan Negara bertema Kebijakan Fiskal Untuk Pembangunan Berkelanjutan secara daring.
"Dalam rangka memastikan, bahwa defisit bisa kita turunkan ke bawah 3% nanti pada 2023. Belanja negara yang di atas Rp3.000 triliun tentu harus kita lakukan efisiensi," ujarnya, Rabu (26/10).
Baca juga: Hingga September, APBN Surplus Rp60 Triliun
Ketentuan untuk mengembalikan defisit anggaran maksimal 3% tertuang dalam Undang Undang (UU) Tahun 2 Nomor 2020. UU tersebut sudah memberikan fleksibilitas pelebaran defisit anggaran di atas 3% karena pandemi covid-19 dan harus diakhiri pada 2023.
Menurut Suahasil, pandemi covid-19 di Tanah Air sudah ditangani dengan baik. Hanya, muncul tantangan baru pada perekonomian dunia dan dikhawatirkan dapat berdampak ke dalam negeri. Oleh karena itu, upaya konsolidasi fiskal dilakukan secara hati-hati.
Efisiensi belanja yang akan didorong juga tidak akan serta merta mengorbankan masyarakat dan ekonomi yang berangsur pulih. "Harus tetap diarahkan untuk melindungi perekonomian melalui belanja kesehatan dan mendorong pemulihan ekonomi," katanya.
Baca juga: Realisasi Investasi Industri Manufaktur Tembus Rp365 T
"Menjaga masyarakat dan mendorong pemulihan adalah dua jenis belanja yang sangat penting," imbuh Suahasil.
Upaya tersebut, sambung dia, dapat dilakukan Bendahara Negara dengan meninjau kembali struktur perekonomian dan struktur APBN untuk tahun depan. Normalisasi kebijakan fiskal dipastikan tetap mendukung momentum pemulihan ekonomi di tengah beragam ancaman.
Di lain sisi, penggunaan anggaran juga akan diarahkan untuk melindungi masyarakat yang membutuhkan. "Ini cara kita menggunakan keuangan negara untuk mendorong pemulihan dan menjaganya," tandasnya.(OL-11)

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerima atau awardee beasiswa LPDP harus menghormati Indonesia dan rakyat Indonesia. I
Kemenkeu ungkap 44 alumni LPDP belum kembali ke RI. Menkeu Purbaya tegaskan sanksi berat berupa pengembalian dana plus bunga hingga blacklist permanen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
(Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (pejabat Eselon II) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta pada Rabu (28/1).
Penyidik mendalami peran konsultan dalam menjembatani komunikasi wajib pajak dengan petugas.
Salah satunya, realisasi program Makan Siang Gratis (MBG) tercatat sebesar Rp36,6 triliun per 21 Februari.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pastikan pemerintah tak akan naikkan tarif pajak PPh 21 meski ada rekomendasi IMF. Fokus perkuat daya beli & ekonomi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan mengubah batas defisit anggaran sebesar 3 persen, meskipun menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Lemahnya pengawasan terlihat dari tidak adanya upaya menelusuri pemegang saham maupun perusahaan afiliasi dari wajib pajak tersebut.
Justru di tengah kondisi shortfall penerimaan pajak, langkah bersih-bersih semacam ini menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved