Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Menkeu: Banyak Orang Bermobil Masih Nikmati BBM Subsidi

Indriyani Astuti
03/9/2022 19:00
Menkeu: Banyak Orang Bermobil Masih Nikmati BBM Subsidi
Menkeu Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja dengan Banggar DPR RI.(Antara)

MESKI pemerintah telah melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, namun masyarakat mampu dinilai masih menikmatinya. Hal itu ditekankan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ketika harga BBM bersubsidi dinaikkan, pemerintah masih memberikan subsidi dan kompensasi. Pasalnya, harga tersebut belum sesuai dengan harga keekonomian.

"Dana subsidi ini memang masih akan dinikmati mereka yang punya mobil. Jadi, subsidi melalui komoditas, seperti BBM, tidak bisa dihindarkan. Pasti dinikmati kelompok yang memiliki kendaraan dengan konsumsi subsidi tersebut," jelas Ani, sapaan akrabnya, di Istana Merdeka, Sabtu (3/9).

Baca juga: Jokowi: Penaikan Harga BBM Pilihan Terakhir Pemerintah

Pemerintah dikatakannya telah menghitung anggaran untuk menanggung subsidi dan kompensasi, khususnya BBM dan listrik. Apabila rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) diperkirakan sekitar US$100 per barel dengan kurs Rp14.700 per dolar AS, subsidi dan kompensai untuk gas, listrik hingga BBM bisa mencapai Rp653 triliun. 

Namun, jika harga minyak mentah diasumsikan turun pada level US$95 per barel hingga Desember 2022, pemerintah masih harus mengeluarkan dana sekitar Rp647 triliun. Terhadap RUU APBN 2023, lanjut dia, Presiden pada Nota Keuangan telah mengasumsikan anggaran sebesar Rp336 triliun untuk subsidi dan kompensasi energi.

Baca juga: Ekonom: Waktu Penaikan Harga BBM Subsidi tidak Tepat

"Dengan tadi kenaikan (harga BBM bersubsidi) yang diumumkan oleh Menteri ESDM, kita kemungkinan masih akan ada tambahan Rp100 triliun. Kurang bayar tahun ini yang masuk ke 2023," imbuh Bendahara Negara.

Lebih lanjut, dia mengatakan RUU APBN 2023 akan selesai pada akhir September 2022. Adapun draft RUU tersebut masih dibahas oleh pemerintah dan DPR RI. Pemerintah telah menaikkan harga BBM jenis Pertalite, Solar dan Pertamax, yang milai berlaku pada Sabtu (3/9) ini.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya