Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Anggota Dewan Komisioner OJK Baru Lakukan Sumpah Jabatan

 M. Ilham Ramadhan Avisena
20/7/2022 10:20
Anggota Dewan Komisioner OJK Baru Lakukan Sumpah Jabatan
Sembilan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 disumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung pada Rabu (20/7).(Ist/OJK)

SEMBILAN orang anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 melakukan pengucapan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung pada Rabu (20/7).

Pengucapan sumpah jabatan itu merupakan rangkaian lanjutan setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 51/P Tahun 2022 pada 9 Mei lalu.

"Berdasarkan surat keputusan Presiden Nomor 51/P Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022, saudara telah diangkat sebagai Ketua, Wakil, dan anggota Komisioner OJK," ujar Ketua MA Syarifuddin.

Baca juga: OJK: Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Rp102,9 Triliun

Adapun ke-9 anggota Dewan Komisioner OJK yang mengucapkan sumpah jabatan yakni, Mahendra Siregar sebagai Ketua merangkap anggota; Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua Komite Etik merangkap anggota; Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan merangkap anggota.

Lalu Inarno Djadadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota; Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Peransuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya; Sophia Issabela Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit; Frederica Widyasari Dewi anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.

Kemudian dua orang berikutnya ialah Doni Primanto Joewoeno sebagau anggota Ex-officio dari Bank Indonesia dan Suahasil Nazara sebagai anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan. (Mir/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya