Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH tengah mengkaji pengenaan cukai terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet, hingga detergen.
Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya optimalisasi penerimaan kepabeanan dan cukai melalui ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC).
"Yang sedang kita kaji adalah beberapa konteks ke depan dalam pengendalian konsumsi, seperti BBM," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu dalam rapat kerja di Banggar RI, Senin (13/6).
Baca juga: Tahun Ini, Penerimaan Pajak Diperkirakan Tembus Rp1.485 Triliun
Namun, pihaknya tidak menjelaskan secara rinci terkait kajian BKC terhadap BBM, ban karet dan detergen. Pemerintah, lanjut dia, meyakini optimalisasi dapat dilakukan melalui ekfstensifikasi BKC.
Saat ini, BKC yang eksisting dan akan terus diterapkan ialah hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Barang tersebut dinilai telah berkontribusi cukup baik pada penerimaan cukai.
Adapun BKC yang sedang disiapkan untuk diterapkan, yakni plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan. Dua barang itu direncanakan menjadi BKC pada tahun ini, namun pemerintah menunda implementasinya.
Baca juga: ESDM: belum Ada Kenaikan Tarif Listrik di Mal dan Industri
Penundaan didasari pada pertimbangan kondisi dunia usaha, perekonomian dan prioritas kebijakan fiskal tahun ini. Penerapan plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan direncanakan akan menjadi BKC pada 2023.
Sedianya, wacana pengenaan cukai pada plastik telah mengemuka sejak 2016. Bahkan saat itu, pemerintah telah mematok target penerimaan dari cukai plastik sebesar Rp500 miliar pada 2017.(OL-11)
"Minuman berpemanis yang berlebihan memang dapat menjadi sumber berbagai masalah kesehatan, termasuk meningkatnya tren diabetes dan obesitas."
Pada minuman kemasan 250 ml mengandung 25 gram atau 4,6 sendok teh gula. Padahal Kemenkes merekomendasikan asupan gula maksimal 25 sampai 50 gram per hari.
Pasalnya beleid itu mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) lantaran sejumlah pasal saling bertentangan dan dianggap merugikan.
Dikemas dalam bentuk sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi tindakan preventif yang dilaksanakan Bea Cukai Bandar Lampung dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal.
kegiatan operasi pasar yang secara rutin dijalankan Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Bea Cukai Sangatta menghancurkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang tahun 2024 dengan total nilai mencapai Rp1 miliar lebih
DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Bupati Kepulauan Seribu terkait temuan helipad ilegal. Serta, menelusuri onkum yang bermain di balik pengadaan helipad tersebut.
Berdasarkan data UNWTO, wisata olahraga merupakan sektor pariwisata yang mengalami peningkatan secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah berencana memperluas kebijakan Visa on Arrival ke sejumlah negara. Sejauh ini, ada 23 negara yang mendapatkan kebijakan tersebut.
Adapun nilai Pari Manta ketika dimanfaatkan dan digunakan secara berkelanjutan untuk pariwisata mencapai US$1 juta atau sekitar Rp15,4 miliar.
Pemerintah pusat dan Pemkab Kepulauan Meranti pun sepakat untuk penghitungan DBH migas pada 2023 mengacu harga minyak US$100 per barel.
BEA Cukai Batam kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak penyelundupan rokok ilegal. Pada Jumat (03/5), sebuah kapal cepat (high speed craft) yang membawa 184 ribu batang rokok
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved