Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH tengah mengkaji pengenaan cukai terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet, hingga detergen.
Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya optimalisasi penerimaan kepabeanan dan cukai melalui ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC).
"Yang sedang kita kaji adalah beberapa konteks ke depan dalam pengendalian konsumsi, seperti BBM," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu dalam rapat kerja di Banggar RI, Senin (13/6).
Baca juga: Tahun Ini, Penerimaan Pajak Diperkirakan Tembus Rp1.485 Triliun
Namun, pihaknya tidak menjelaskan secara rinci terkait kajian BKC terhadap BBM, ban karet dan detergen. Pemerintah, lanjut dia, meyakini optimalisasi dapat dilakukan melalui ekfstensifikasi BKC.
Saat ini, BKC yang eksisting dan akan terus diterapkan ialah hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Barang tersebut dinilai telah berkontribusi cukup baik pada penerimaan cukai.
Adapun BKC yang sedang disiapkan untuk diterapkan, yakni plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan. Dua barang itu direncanakan menjadi BKC pada tahun ini, namun pemerintah menunda implementasinya.
Baca juga: ESDM: belum Ada Kenaikan Tarif Listrik di Mal dan Industri
Penundaan didasari pada pertimbangan kondisi dunia usaha, perekonomian dan prioritas kebijakan fiskal tahun ini. Penerapan plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan direncanakan akan menjadi BKC pada 2023.
Sedianya, wacana pengenaan cukai pada plastik telah mengemuka sejak 2016. Bahkan saat itu, pemerintah telah mematok target penerimaan dari cukai plastik sebesar Rp500 miliar pada 2017.(OL-11)
PT Bintang Harmoni Sejahtera resmi memenuhi syarat NPPBKC setelah pemaparan bisnis di Bea Cukai Malang, membuka jalan bagi produksi tembakau iris yang legal dan tertib.
Bea Cukai Kediri memusnahkan 11,7 juta batang rokok ilegal senilai Rp17,4 miliar sebagai bukti komitmen pemberantasan rokok ilegal dan perlindungan industri resmi.
Bea Cukai Madura memusnahkan 13 juta batang rokok ilegal senilai Rp19,5 miliar sebagai hasil penindakan berkelanjutan.
Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025–2029 yang berlaku sejak 3 November 2025.
BEA Cukai Fakfak memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Senin (19/5) di halaman Kantor Bea Cukai Fakfak.
Bea Cukai Sangatta menghancurkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang tahun 2024 dengan total nilai mencapai Rp1 miliar lebih
Pertumbuhan penerimaan pajak tersebut, lanjutnya, berasal dari kenaikan penerimaan bruto sebesar 7%, serta penurunan signifikan restitusi hingga 23%.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap praktik penghindaran pajak berskala besar di sektor perdagangan tekstil.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan instruksi keras kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tidak tunduk pada tekanan pihak luar.
Rudianto menilai tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sangat krusial di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto meningkatkan penerimaan negara.
Penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai hingga Oktober 2025 mencapai Rp249,3 triliun atau 80,3% dari target.
Total ada 439 koli pakaian bekas disita dari sejumlah truk dengan taksiran senilai Rp4,2 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved