Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PEMERINTAH tengah mengkaji pengenaan cukai terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet, hingga detergen.
Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya optimalisasi penerimaan kepabeanan dan cukai melalui ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC).
"Yang sedang kita kaji adalah beberapa konteks ke depan dalam pengendalian konsumsi, seperti BBM," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu dalam rapat kerja di Banggar RI, Senin (13/6).
Baca juga: Tahun Ini, Penerimaan Pajak Diperkirakan Tembus Rp1.485 Triliun
Namun, pihaknya tidak menjelaskan secara rinci terkait kajian BKC terhadap BBM, ban karet dan detergen. Pemerintah, lanjut dia, meyakini optimalisasi dapat dilakukan melalui ekfstensifikasi BKC.
Saat ini, BKC yang eksisting dan akan terus diterapkan ialah hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Barang tersebut dinilai telah berkontribusi cukup baik pada penerimaan cukai.
Adapun BKC yang sedang disiapkan untuk diterapkan, yakni plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan. Dua barang itu direncanakan menjadi BKC pada tahun ini, namun pemerintah menunda implementasinya.
Baca juga: ESDM: belum Ada Kenaikan Tarif Listrik di Mal dan Industri
Penundaan didasari pada pertimbangan kondisi dunia usaha, perekonomian dan prioritas kebijakan fiskal tahun ini. Penerapan plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan direncanakan akan menjadi BKC pada 2023.
Sedianya, wacana pengenaan cukai pada plastik telah mengemuka sejak 2016. Bahkan saat itu, pemerintah telah mematok target penerimaan dari cukai plastik sebesar Rp500 miliar pada 2017.(OL-11)
BEA Cukai Fakfak memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Senin (19/5) di halaman Kantor Bea Cukai Fakfak.
Bea Cukai Sangatta menghancurkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang tahun 2024 dengan total nilai mencapai Rp1 miliar lebih
Tim penindakan Bea Cukai Semarang berhasil menindak 736.000 batang rokok ilegal dalam Operasi Gempur II yang berlangsung pada Kamis (17/10).
Bea Cukai berhasil melakukan 4.366 penindakan dalam Operasi Gempur I dan kini melanjutkan langkah positif tersebut dengan pelaksanaan Operasi Gempur II pada 2024.
Tiket konser, deterjen, hingga makanan cepat saji masuk dalam prakajian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai objek perluasan cukai.
Mengacu PP 54/2023, penyidikan pidana di bidang cukai hanya dapat dilakukan bila tersangka mengajukan permohonan, dianggap layak, dan mau membayar sanksi administrasi hingga empat kali lipat
Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang diolah Indef, total utang yang harus dibayar pemerintah pada 2026, baik pokok jatuh tempo maupun bunga, mencapai Rp1.433,40 triliun.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Pengenaan tarif 19% untuk Indonesia oleh AS dinilai masih lebih rendah dari negara kompetitor lain seperti Vietnam.
KESEPAKATAN antara Indonesia dan Amerika Serikat yang baru saja diumumkan berpotensi menekan penerimaan negara. Itu terjadi lantaran Indonesia akan kehilangan potensi penerimaan.
Kementerian Keuangan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved