Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TINDAK kejahatan lingkungan diprediksi terus meningkat dengan tidak mengenal batas negara atau borderless. Ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam PPATK 3rd Legal Forum, Kamis (31/3).
Kejahatan lingkungan yang dimaksud seperti pembalakan liar atau illegal logging, illegal fishing dan pertambangan tanpa izin atau illegal mining.
"Yang cukup mengkhawatirkan dampak dan biaya dari kejahatan lingkungan ini setiap tahun naik 5-7%, jauh lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi," kata perempuan yang karib disapa Mbak Ani.
Kejahatan lingkungan yang terjadi, menurutnya, tidak hanya dilakukan oleh oknum di satu wilayah atau negara saja. Misalnya, aktivitas illegal loging dilakukan di negara A, lalu penadahnya atau orang yang menerima barang-barang curian itu berada di negara B dan di negara C dan terjadi pencucian uang.
"Kejahatan ini tidak ada batas negara atau borderless," kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Dia berujar, kegiatan yang merusak lingkungan itu menghasilkan uang dengan jumlah besar lewat money laundry atau pencucian uang yang dilakukan pengusaha atau oknum tidak bertanggung jawab.
Tentu hal tersebut menyebabkan kerugian bagi negara.
"Jadi sebuah kerugian negara tidak hanya dari sisi keuangan saja, tapi dari kerusakan lingkungan karena begitu besarnya kerusakan yang diakibatkan dari kejahatan lingkungan," sebutnya.
Baca juga: PPATK: Pajak Karbon Rawan Pencucian Uang dan Korupsi
Mbak Ani pun menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam mengawasi kejahatan lingkungan ini, seperti forum kerja sama Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
FATF merupakan forum antarnegara yang menetapkan standar global rezim antipencucian uang dan pendanaan terorisme, serta hal-hal lain yang mengancam sistem keuangan internasional.
"FATF menyampaikan bahwa para pelaku kejahatan lingkungan mencuci hasil kejahatan mereka melalui sektor keuangan. Sektor keuangan itu bisa formal dan informal," pungkasnya.(OL-5)
Kementerian Lingkungan Hidup memastikan bahwa tumpukan kayu gelondongan yang terseret banjir Sumatra Utara bukan berasal dari proses alam, melainkan hasil aktivitas penebangan.
Bencana banjir bandang yang terjadi di tiga provinsi di Pulau Sumatera, bukan hanya karena faktor alam, tapi akibat penebangan hutan.
BENCANA yang kini tengah melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, sangat mungkin terjadi di wilayah Jawa Barat, bahkan bisa lebih parah.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi meluncurkan aturan terkait moratorium yang melarang penebangan areal hutan yang berpotensi menyebabkan terjadinya musibah.
Penerapan RIL-C juga memungkinkan pertumbuhan tegakan tinggal yang maksimal untuk meningkatkan stok (cadangan) karbon dalam hutan.
Laporan terbaru menunjukkan deforestasi global meningkat tahun 2023, melebihi tingkat yang ditargetkan oleh 140 negara untuk menghentikan penebangan hutan pada akhir dekade.
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan perlunya perubahan cara berpikir dan pendekatan mendasar dalam tata kelola kehutanan Indonesia.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum telah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan penebangan ilegal.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan harus ada investigasi dari aparat penegak hukum untuk menelusuri kayu-kayu gelondongan yang turut hanyut dalam banjir Sumatra.
Raibnya tutupan hutan artinya hilang pula fungsi hutan sebagai pengendali daur air kawasan melalui proses hidrologis intersepsi, infiltrasi dan evapotranspirasi.
Sepanjang 2025, Gakkum Kemenhut sudah menangani sejumlah kasus terkait pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah terdampak banjir di Sumatra.
Banjir bandang yang menerjang Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat kembali membuka dugaan kerusakan hutan di hulu. Temuan gelondongan kayu dari Areal Penggunaan Lain (APL) dan lahan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), serta indikasi kuat penebangan ilegal, mempertegas bahwa bencana ini bukan sekadar fenomena alam, melainkan buah dari lemahnya pengawasan terhadap tata kelola hutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved