Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Wapres: Wajib Pajak Diminta Segera Laporkan SPT untuk Hindari Sanksi

Ant
07/3/2022 20:00
Wapres: Wajib Pajak Diminta Segera Laporkan SPT untuk Hindari Sanksi
Ilustrasi(Antara)

WAKIL  Presiden Ma’ruf Amin meminta seluruh wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sesegera mungkin sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Pelaporan SPT Pajak ini bisa dilakukan melalui online untuk menghindari risiko terpapar covid-19. “Yakni pertama, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak. Sekaligus, cara terbaik untuk mengurangi mobilitas dan menghindari risiko terpapar Covid-19,” kata Ma’ruf. dalam keterangan persnya usai melaporkan SPT Pajak Tahun 2021 miliknya melalui e-filling di Jakarta, Senin (7/3).

Disebutkan batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2022 untuk wajib pajak Pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak Badan.


Ma’ruf menjelaskan bahwa saat ini pemerintah kembali memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ia pun kembali mengimbau agar seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam program ini.

"Mengimbau wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini demi kenyamanan pelaporan pajak ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” katanya.


Sebab, tambahnya, seluruh harta yang dilaporkan dan pajak yang dibayarkan, merupakan bukti kontribusi nyata seluruh elemen masyarakat dalam menyejahterakan masyarakat, membangun negara dan meningkatkan perekonomian nasional.

“Pajak adalah bukti kecintaan kepada negara. Pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat, sernyata mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera,” tegasnya.


Menutup keterangannya, Ma’ruf pun mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak. Karena pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat juga.

“Mengajak masyarakat untuk taat pajak, lapor SPT tepat waktu dengan e-filling, serta manfaatkan PPS. Pajak kita, untuk kita,” pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik