Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pengawasan Terhadap Awak Kapal Perikanan Domestik Dinilai Kurang

M. Iqbal Al Machmudi
04/2/2022 12:38
Pengawasan Terhadap Awak Kapal Perikanan Domestik Dinilai Kurang
Kapal ikan sandar di pelabuhan perikanan pantai Dobo Kab Kep Aru.(Dok DFW)

PENELITI Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Imam Trihatmadja mengatakan masih minimnya pengawasan yang dialami oleh awak kapal perikanan domestik.

"Untuk domestik, aturan sudah cukup ketat oleh Kementerian kelautan dan perikanan tapi pengawasan yang minim menyebabkan aturan tersebut belum sepenuhnya terlaksana dengan baik,” kata Imam dalam keterangannya, Jumat (4/2).

Aturan terbaru tentang tata kelola awak kapal perikanan dalam negeri tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan merupakan aturan terbaru yang mengatur tata kelola awak kapal perikanan dalam negeri.

Baca juga: Warga Terbantu Adanya Kebijakan Minyak Goreng Murah

"Terdapat 100 pasal dalam Permen KP tersebut yang secara spesifik mengatur tata kelola awak kapal perikanan, namun belum sepenuhnya mengatur tata kelola ABK dari hulu ke hilir dan juga menemui hambatan implementasi di lapangan," ujar Imam.

Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima DFW Indonesia. Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zahman Jakarta merupakan pelabuhan asal kapal ikan yang sering kali terjadi masalah ABK.

Adapun lokasi kejadian pelanggaran ABK adalah di daerah fishing ground laut Arafura atau Wilayah Pengelolaan Perikanan 718.

Atas banyaknya pelanggaran ketenagakerjaan yang menimpa para awak kapal perikanan, dirinya mengusulkan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta perlu membuat gugus tugas dan membuat aturan atau panduan inspeksi awak kapal perikanan.

"Kami menyarankan agar pihak terkait dapat melakukan inspeksi bersama awak kapal perikanan sebelum dan sesudah kapal tersebut melakukan operasi penangkapan ikan," ungkapnya.

Adapun Inspeksi awak kapal perikanan tersebut bertujuan untuk memastikan terpenuhinya aspek keselamatan dan kesehatan kerja, sistem pengupahan, jaminan sosial dan ketersediaan logistik di atas kapal penangkap ikan. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya