Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PENELITI Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Imam Trihatmadja mengatakan masih minimnya pengawasan yang dialami oleh awak kapal perikanan domestik.
"Untuk domestik, aturan sudah cukup ketat oleh Kementerian kelautan dan perikanan tapi pengawasan yang minim menyebabkan aturan tersebut belum sepenuhnya terlaksana dengan baik,” kata Imam dalam keterangannya, Jumat (4/2).
Aturan terbaru tentang tata kelola awak kapal perikanan dalam negeri tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan merupakan aturan terbaru yang mengatur tata kelola awak kapal perikanan dalam negeri.
Baca juga: Warga Terbantu Adanya Kebijakan Minyak Goreng Murah
"Terdapat 100 pasal dalam Permen KP tersebut yang secara spesifik mengatur tata kelola awak kapal perikanan, namun belum sepenuhnya mengatur tata kelola ABK dari hulu ke hilir dan juga menemui hambatan implementasi di lapangan," ujar Imam.
Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima DFW Indonesia. Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zahman Jakarta merupakan pelabuhan asal kapal ikan yang sering kali terjadi masalah ABK.
Adapun lokasi kejadian pelanggaran ABK adalah di daerah fishing ground laut Arafura atau Wilayah Pengelolaan Perikanan 718.
Atas banyaknya pelanggaran ketenagakerjaan yang menimpa para awak kapal perikanan, dirinya mengusulkan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta perlu membuat gugus tugas dan membuat aturan atau panduan inspeksi awak kapal perikanan.
"Kami menyarankan agar pihak terkait dapat melakukan inspeksi bersama awak kapal perikanan sebelum dan sesudah kapal tersebut melakukan operasi penangkapan ikan," ungkapnya.
Adapun Inspeksi awak kapal perikanan tersebut bertujuan untuk memastikan terpenuhinya aspek keselamatan dan kesehatan kerja, sistem pengupahan, jaminan sosial dan ketersediaan logistik di atas kapal penangkap ikan. (H-3)
Luhut apresiasi atas keberhasilan diplomasi ekonomi Indonesia dalam menyepakati penurunan tarif tambahan terhadap produk ekspor ke Amerika Serikat (AS),
MGM Bosco Logistics meresmikan fasilitas cold storage guna memperkuat infrastruktur logistik dan memastikan kualitas produk perikanan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjalin kemitraan strategis dengan Pemerintah Provinsi Fujian, Tiongkok, guna memperkuat sektor kelautan, perikanan, dan mitigasi bencana kemaritima
DATA Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan total luas terumbu karang di Indonesia mencapai 2,5 juta hektar. Namun, sekitar 70% atau 1,75 juta hektar dalam kondisi rusak
Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia Fase 2.
Untuk tahun ini, Dinas Perikanan Batam menargetkan ekspor ikan ke Singapura sebesar 5.500 ton dengan nilai mencapai Rp250 miliar.
MENTERI Luar Negeri RI, Sugiono, melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Uruguay, Omar Paganini.
DUA anak buah kapal (ABK) Geumseong 135 yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) hilang bersama dengan 8 orang lainnya sejak 8 November lalu.
Di akhir acara, para orangtua dan wali siswa yang tergabung dalam Komite SKh Sang Timur juga tak mau ketinggalan. Mereka mempertontonkan kemampuan dan kekompakan mereka.
Sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) KM Sabar Subur yang tenggelam di Perairan Karimun Jawa, Jepara, Jawa Tengah dibawa ke Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kapal nelayan asal Rembang, KM Sabar Subur dengan 14 anak buah kapal (ABK) tenggelam di Perairan Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Tim sar menghentikan pencarian 6 ABK KM Soneta yang tenggelam di Perairan Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved