Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Sebagai produsen ikan terbesar kedua di dunia, sekitar 95% tangkapan ikan Indonesia berasal dari perikanan skala kecil. Perikanan skala kecil ini menyediakan protein ikan bergizi untuk pasar lokal, nasional, dan internasional, serta menjadi sumber pendapatan masyarakat pesisir. Namun faktanya, banyak komunitas nelayan kecil masih terpinggirkan dan kontribusinya kurang diakui. Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Perikanan Skala Kecil (RAN PPSK) di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (5/11).
RAN PPSK merupakan dokumen strategis yang menegaskan arah kebijakan nasional selaras dengan FAO Voluntary Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fisheries (SSF Guidelines) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Tujuannya untuk perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil, penguatan tata kelola kolaboratif, peningkatan nilai rantai pasok, serta pelaksanaan yang terukur guna mendukung ketahanan pangan dan keberlanjutan sumber daya ikan di Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, perikanan skala kecil adalah penyangga kesejahteraan pesisir dan ketahanan pangan. Sejalan dengan program Ekonomi Biru, katanya, kebijakan KKP bertumpu pada prinsip menjaga ekologi seraya menumbuhkan ekonomi atau ekologi sebagai panglima.
“Karena itu, RAN PPSK harus menjadi alat kerja lintas unit, lintas daerah, lintas mitra, dan bukan sekadar dokumen,” kata Sakti dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut KKP Hendra Yusran Siry.
RAN PPSK memadukan pilar Ecosystem Approach to Business Management (EAFM), kerja layak atau decent work, perlindungan sosial, serta keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.
Untuk mendukung perikanan skala kecil, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap bekerja sama dengan sejumlah mitra yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Mitra yang terlibat dalam penandatanganan PKS yaitu:
Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Mahrus mengatakan penandatanganan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan antara lain untuk memfasilitasi para awak kapal perikanan dan nelayan menjadi bagian dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu menjadi bagian dari upaya implementasi perlindungan nelayan.
“Mudah-mudahan dengan program yang kita kolaborasikan, seiring dengan program Kampung Nelayan Merah Putih, para nelayan kita menjadi bagian dari program nasional untuk jaminan dari ketenagakerjaan itu sendiri, kecelakaan kerja mereka terlindungi, dari upaya perlindungan yang dihadirkan oleh negara,” kata Mahrus.
Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut KKP Hendra Yusran Siry menambahkan, nelayan skala kecil maupun awak kapal perikanan (AKP) harus terlindungi. Sebagai informasi nelayan merujuk pada mereka yang melakukan Upaya penangkapan ikan sendiri dan mempunyai perahu sendiri. Sementara AKP adalah mereka yang bekerja pada seseorang atau Perusahaan.
“Ini yang harus kita lindungi. Termasuk kami juga menjangkau nelayan-nelayan kita yang jauh di lautan seberang sana yang ikut dalam kapal-kapal perikanan yang lain juga. KKP harus memastikan supaya semua mempunyai jaminan sosial dengan bekerja sama dengan BPJS,” jelasnya. (E-3)
Kehidupan masyarakat pesisir di Karimunjawa mengalami perubahan karena dampak dari perubahan iklim yang terus menerus.
SEORANG nelayan Petaling Kabupaten Bangka diterkam buaya saat memancing ikan di sungai Limbung, Selasa (10/2) malam. Korban ditemukan menyangkut di jaring ikan, Rabu (11/2) pagi.
Pemkab Indramayu mengalokasikan pembayaran premi asuransi untuk 1.000 nelayan.
Cuaca ekstrem tersebut berupa hujan deras yang diikuti dengan angin kencang. Kondisi tersebut bisa menimbulkan terjadinya gelombang tinggi yang berbahaya untuk nelayan
Kecurigaan nelayan muncul ketika RMM menolak memberikan uang panjar untuk pembelian bahan bakar kapal dengan alasan pembayaran akan dilakukan setelah kegiatan memancing selesai.
Kondisi tersebut menyebabkan kapal yang baru kembali melaut harus menunggu hingga delapan jam hanya untuk menurunkan hasil tangkapan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Yayasan Pesisir Lestari (YPL) menegaskan penguatan ekonomi biru Indonesia harus berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem laut.
Komoditas ikan patin kini naik kelas, bukan sekadar ekspor, melainkan masuk ke rantai pasok pangan haji dan umrah dunia,
KKP memastikan ketersediaan ikan hasil budi daya aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.
Menteri KKP menjelaskan polemik anggaran kapal yang disebut sudah cair oleh Menkeu. Industri galangan belum terima order karena proses pengadaan masih berjalan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana pembelian kapal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved