Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

OJK Setor Pajak dan Sisa Anggaran 2021 ke Negara Sebesar Rp450 Miliar

Despian Nurhidayat
01/2/2022 09:50
OJK Setor Pajak dan Sisa Anggaran 2021 ke Negara Sebesar Rp450 Miliar
Ilustrasi: pegawai OJK tengah melayani warga.(dok.Ant)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyetorkan pajak dan sisa anggaran tahun 2021 kepada negara dengan nilai Rp450 miliar lebih.

"Memperhatikan kondisi saat pandemi meskipun mobilitas mulai kembali pulih, OJK akan menyetor kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah dikurangi kewajiban perpajakan OJK sebesar Rp230,8 miliar. Ini merupakan kas yang tidak digunakan dan berpotensi untuk dikembalikan ke kas negara," ungkap Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dilansir dari keterangan resmi, Selasa (1/1).

"Selain itu dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sampai dengan 31 Desember 2021, OJK telah melakukan pembayaran PPh Badan sebesar Rp176,4 miliar, sedangkan sebesar Rp50,3 miliar akan dilakukan penyetoran setelah laporan keuangan tahunan 2021 selesai dilakukan audit," sambungnya.

Dalam pengelolaan dan pemanfaatan optimalisasi anggaran, Sekar menegaskan bahwa OJK juga senantiasa berkonsultasi dengan DPR RI. Sejak awal operasional tahun 2013, OJK selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahunannya.

"OJK akan terus meningkatkan kualitas tata kelola, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan pengendalian internal yang efisien dan efektif," pungkas Sekar. (OL-13)

Baca Juga: Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng, Anggota DPR: Masih Gagal Total



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya