Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menko Perekonomian Airlangga: Implementasi UU Cipta Kerja Tunjukkan Hasil Positif

M. Ilham Ramadhan Avisena
29/11/2021 14:19
Menko Perekonomian Airlangga: Implementasi UU Cipta Kerja Tunjukkan Hasil Positif
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MENTERI Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, implementasi Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja telah berjalan dan menunjukkan hasil yang positif. Itu merujuk dari pelaksanaan rezim perizinan usaha satu pintu melalui Online Single Submisison (OSS).

Sejak diluncurkan pada 4 Agustus 2021 hingga 31 Oktober 2021, OSS telah menelurkan 379.051 perizinan berusaha baik berupa izin baru maupun eksisting.

"Pelayanan berizinan berusaha melalui OSS tetap berjalan untuk perizinan usaha baru maupun perpanjangan. Di mana perizinan berusaha dominan diberikan kepada usaha mikro," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (29/11).

Data Kemenko Perekonomian menunjukkan, OSS telah menerbitkan izin usaha sebanyak 357.893 kepada pelaku usaha mikro, setara 94,42% dari total penerbitan izin. Lalu sebanyak 14.818 izin usaha diterbitkan kepada pelaku usaha kecil, setara 3,91% dari total penerbitan.

Kemudian sebanyak 3.783 izin usaha diberikan kepada pelaku usaha menengah, setara 1% dari total penerbitan izin. Sedangkan sebanyak 2.557 izin usaha diberikan kepada pelaku usaha besar, atau 0,67% dari total penerbitan.

Realisasi penerbitan izin usaha melalui OSS itu beriringan dengan pengembangan UMKM seperti diamanatkan UU Cipta Kerja. Dalam UU itu, salah satu klasternya yakni perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi.

Airlangga bilang, aturan turunan mengenai klaster tersebut dipastikan tetap berjalan meski Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 

Pasalnya, sebelum putusan MK, pemerintah telah lebih dulu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Airlangga bilang PP itu mencakup segala dukungan bagi pelaku UMKM.

"Pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM yang mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMK, kemudahan mendapat sertifikasi halal yang biayanya ditanggung oleh pemerintah untuk UMK, dan alokasi pengadaan barang dan jasa pemerintah," kata dia.

Airlangga juga memastikan pemerintah akan terus melaksanakan operasionalisasi UU Cipta Kerja, baik di tingkat pusat maupun daerah. Karena itu, Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan Instruksi Mendagri kepada seluruh kepala daerah untuk turut melaksanakan operasionalisasi UU Cipta Kerja. (Mir/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya