Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
DIREKTUR Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengungkap alasan pemerintah dalam memperluas objek kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Kami mempertimbangkan untuk memperluas basis pengenaan PPN tetap dengan memperhatikan dengan kondisi yang ada saat ini,” ungkapnya dalam konferensi pers secara daring, Senin (14/6).
Neil menyatakan pemerintah ingin menciptakan sistem pemungutan PPN yang lebih efisien dan less distortion mengingat distorsi ekonomi terjadi seiring adanya tax incidence sehingga harga produk dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor.
Kemudian, dibandingkan dengan negara lain ternyata tarif PPN di Indonesia termasuk relatif rendah karena rata-rata tarif PPN negara OECD mencapai 19% sedangkan negara BRICS sebesar 17%.
Selanjutnya, C-efficiency PPN Indonesia sebesar 0,6 atau 60% dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut sedangkan Singapura, Thailand dan Vietnam sudah lebih tinggi 80%.
Ia menjelaskan terdapat pergeseran kondisi pengenaan perpajakan PPN secara global pada beberapa tahun terakhir yang disebabkan oleh tingginya tax expenditure.
“Tarif standar PPN di 127 negara yaitu sekitar 15,4% dan juga banyak negara yang kemudian meninjau ulang tarif PPN dalam rangka menjaga prinsip netralitas,” kata Neil.
Baca juga : Realisasi Penempatan Dana PEN di Bank Capai Rp46,11 Triliun
Tak hanya itu, Neil menuturkan pemerintah juga ingin menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat terutama golongan menengah ke bawah yang lebih merasakan dampak pandemi covid-19.
Terlebih lagi, beberapa negara menggunakan PPN sebagai salah satu instrumen dalam rangka merespon pandemi covid-19 untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
“Ini menjadi bahan diskusi pemerintah untuk melihat apakah kita Indonesia bisa menggunakan PPN sebagai salah satu respon untuk menghadapi situasi saat ini,” ujarnya.
Ia mengatakan perluasan objek yang dikenakan PPN dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menjadi opsi pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan negara.
Hal itu dilakukan mengingat penerimaan dari PPN berkontribusi cukup dominan dalam struktur penerimaan pajak yaitu sekitar 42%.
Nantinya jika jadi diberlakukan maka pengenaan PPN untuk sembako dan pendidikan tidak akan dikenakan tarif yang merata.
Pemerintah hanya akan mengenakan PPN pada sembako yang bersifat premium saja, sedangkan untuk bidang pendidikan hanya dikenakan pada yang bersifat komersial.
“Kami ingin menonjolkan aspek keadilan dan gotong royong di mama pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan pajak terutama masyarakat yang memiliki kemampuan untuk memberikan kontribusi pajak lebih besar daripada yang lainnya,” pungkas Neil. (OL-2)
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Tiket pesawat ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai Sabtu hari ini pada 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya.
PENERAPAN tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tak semata berdampak pada barang mewah atau objek yang selama ini dipungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
KEPUTUSAN pemerintah mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya diterapkan untuk barang mewah kerumitan dari sisi administrasi bagi pengusaha
Keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya pada kelompok barang mewah, patut diapresiasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto secara sah meresmikan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan PPN 12 persen ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved