Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Keuangan mengapresiasi kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pegawai Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap itu juga telah dibebaskan dari penugasan dan sedang berproses pengunduran diri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan itu dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (3/2). Ia bilang laporan mengenai dugaan suap itu terjadi pada awal 2020 yang kemudian ditindaklanjuti oleh unit kepatuhan internal Kemenkeu dan KPK.
"Kementerian Keuangan tidak memberi toleransi terhadap korupsi maupun pelanggaran kode etik oleh seluruh pegawai Kementerian Keuangan," tuturnya. Pihaknya berjanji menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga meminta para WP, kuasa WP, dan konsultan pajak untuk ikut menjaga integritas Ditjen Pajak. Itu dapat dilakukan dengan tidak menjanjikan atau berupaya memberi imbalan dan sogokan kepada pegawai Ditjen Pajak.
"Upaya yang dilakukan itu merusak, tidak hanya di DJP atau individu, langkah itu merusak fondasi negara kita," tegas Menkeu.
Peranan masyarakat, imbuh Sri Mulyani, juga merupakan hal penting dalam menjaga integritas Kemenkeu. Pengaduan dan pelaporan masyarakat ihwal penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran oleh pegawai Kemenkeu menjadi kunci penting dalam pembentukan integritas.
Kemenkeu membuka tiga saluran bagi masyarakat untuk mengadu atau melaporkan pelanggaran oleh pegawai Ditjen Pajak, yakni melalui [email protected], aplikasi Whistle Blowing System Kemenkeu, dan Kring Pajak di 1500200.
"Berbagai pengaduan akan kami lindungi. Kami berjanji akan melakukan langkah dalam meneliti dan melakikan tindakan korektif apabila ada bukti, termasuk kasus yang sedang ditangani KPK adalah hasil pengaduan masyarakat," jelas Sri Mulyani. (OL-14)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
Selain Mulyono, KPK juga mengamankan satu petugas pajak serta satu pihak swasta. Pihak swasta tersebut merupakan wajib pajak dari PT BKB.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana memangkas insentif pajak meskipun nilai belanja perpajakan terus meningkat.
KPK gelar dua OTT di Kalsel dan Jakarta terkait pajak dan bea cukai. Menkeu Purbaya sebut momen perbaiki instansi pajak dan Bea Cukai
Ketidaksesuaian angka pelaporan dinilai dapat menjadi indikator awal potensi risiko pajak. “
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved