Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Realisasi Penyaluran Dana FLPP Tahun Ini Capai 106,59%  

M. Iqbal Al Machmudi
30/12/2020 19:27
Realisasi Penyaluran Dana FLPP Tahun Ini Capai 106,59%  
Pemnbangunan rumah subsidi di Sumedang, Jawa Barat(Antara/Raisan Al Farisi)

BADAN Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menutup penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di tahun 2020 per 28 Desember dengan capaian sebesar 106,59%.

Hal tersebut setara dengan nilai Rp11,23 Triliun bagi 109.253 unit rumah. Sehingga total capaian penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga per 28 Desember 2020 adalah sebesar Rp55,59 Triliun untuk 764.855 unit rumah.

Adapun kelompok penerima FLPP berdasarkan jenis pekerjaan dari tahun 2010 hingga per 28 Desember 2020 antara lain: Swasta 72,55%; PNS 12,08%; Wiraswasta 8,30%; TNI/Polri 3,95%; dan Lainnya 3,12%.

Pada 2021 mendatang pemerintah kembali mengalokasikan dana FLPP melalui PPDPP PUPR dengan target sebesar Rp19,1 Triliun untuk 157.500 unit rumah.

Target tersebut lebih tinggi dari pada tahun ini. Penyaluran sendiri akan dilakukan melalui 30 bank pelaksana yang terdiri dari 9 bank nasional dan 21 Bank Pemabngunan Daerah (BPD) baik konvensional maupun syariah.

Bank tersebut yakni Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BRI Syariah, Bank BRI Agro, Bank Artha Graha, BPD BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah.

Baca juga : Basuki Libatkan Asosiasi Properti Bahas Aturan Turunan UU Ciptaker

Selanjutnya, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, dan BPD Jambi Syariah.

Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengatakan, pada 2021 selama 6 bulan awal SiPetruk masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh asosiasi pengembang.

Setelahnya baru akan diterapkan sebagai salah satu syarat bagi para pengembang untuk dapat mengajukan huniannya masuk dalam SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) yang kemudian dapat disajikan di dalam SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan).

"Spirit kami dalam menciptakan SiPetruk adalah untuk menciptakan sebuah iklim usaha positif yang lebih sehat di bidang properti, khususnya pada rumah susbidi," kata Arief melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/12).

Aplikasi ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dalam memperoleh rumah Subsidi. Kami tidak memberlakukan punishmnent atau blacklist.

"Hanya saja bagi yang tidak memenuhi ketentuan maka tidak akan lolos dalam SiPetruk, yang berarti tidak akan masuk pada SiKumbang, dan tidak dapat menjualnya sebagai rumah subsidi pada SiKasep," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya