Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Soal Impor Gula Industri, kemendag Tunggu Hasil Rakortas

M. Ilham Ramadhan Avisena
12/12/2020 18:47
Soal Impor Gula Industri, kemendag Tunggu Hasil Rakortas
Pekerja menumpuk karung gula(MI/Palce Amalo)

DIREKTUR Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi mengatakan, pihaknya menunggu hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) ihwal penerbitan surat persetujuan impor (SPI) gula industri.

"Untuk penerbitan SPI gula industri kami masih menunggu alokasinya yang ditetapkan dalam rakortas kemenko perekonomian," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (12/12).

Diberitakan sebelumnya, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) mengharapkan pemerintah segera melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait ihwal pemberian izin impor gula untuk kebutuhan industri. Itu karena ketersediaan gula yang ada saat ini hanya mencukupi hingga Januari 2021.

“Sesuai informasi dari pemasok, stok gula rafinasi sebagai bahan baku industri makanan minuman saat ini hanya mencukupi untuk kebutuhan hingga Januari 2021,” ujar Ketua Umum GAPMMI Adhi Lukman dikutip dari siaran pers yang diterima, Sabtu (12/12).

Baca juga : Gapmmi Desak Pemerintah Keluarkan Izin Impor Gula Industri

Izin impor gula untuk kebutuhan industri itu, kata Adhi, dibutuhkan lantaran Thailand sebagai negara pemasok sedang mengalami gagal panen. Sehingga industri perlu mencari bahan baku gula dari negara lain seperti Brasil.

Hal itu tentu membutuhkan lead time importasi yang lebih lama. Bila gula didatangkan dari Thailand hanya membutuhkan waktu paling lama tiga minggu, maka bila bahan baku gula didatangkan dari Brasil, prosesnya akan memakan waktu hingga dua bulan hingga gula itu bisa digunakan industri Tanah Air.

Didi mengatakan, Kemendag tidak akan menunda-nunda bila alokasi impor gula industri telah ditetapkan dan mendapatkan rekomendasi impor dari kementerian perindustrian.

"Jika rakortas sudah menetapkan alokasi nasional dan kemenperin memberikan rekomendasi alokasi per perusahaan, saya kira kemendag segera terbitkan SPI-nya," pungkas Didi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya