Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

UU BI akan Direvisi, Airlangga: Tidak Ada Upaya Pelemahan

M. Ilham Ramadhan Avisena
04/9/2020 17:25
UU BI akan Direvisi, Airlangga: Tidak Ada Upaya Pelemahan
Logo Bank Indonesia terpasang di gedung.(MI/Susanto)

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut revisi Undang Undang (UU) Bank Indonesia oleh DPR RI bertujuan memperkuat institusi moneter.

Menurutnya, tidak ada upaya pelemahan independensi Bank Indonesia. “Pertama, kebutuhan untuk pengambilan keputusan secara cepat. Krisis1998, 2008 dan krisis saat ini itu berbeda. Sehingga membutuhkan set of regulation dan arsitektur yang berbeda, tapi dengan prinsip yang sama,” jelas Airlangga dalam wawancara khusus dengan Media Indonesia, Jumat (4/9).

“Makroprudensial, mikroprudensial, independensi bank sentral, monetary policy dan fiscal policy yang prudent. Jadi, secara prinsip sama, tapi penguatan institusi ini yang dipertajam,” imbuhnya.

Baca juga: DPR: Revisi UU BI Tidak Perlu Tunggu Perppu

Airlangga mengatakan revisi UU Bank Indonesia juga bertujuan mengurangi jarak perbedaan soal penilaian bank sentral dan pemerintah. Dalam hal ini, terkait industri keuangan, baik bank maupun non bank. Harapannya, pengambilan keputusan tidak terlalu lama.

Revisi UU Bank Indonesia, lanjut dia, belum pernah dibahas oleh Komisi XI DPR RI, yang mengurusi sektor moneter, keuangan dan fiskal. Persoalan revisi UU Bank Indonesia ramai dibahas karena disampaikan staf ahli DPR.

“Yang muncul di DPR itu sebetulnya belum dibahas sama sekali. Disampaikan oleh salah satu tenaga ahli, dalam tanda petik, belum pernah dibahas di Komisi XI DPR RI misalnya,” papar Airlangga.

Baca juga: DPR Ingin Revisi UU BI, Faisal Basri: Akibat Pemahaman Keliru

“Pemerintah sendiri belum pernah membahas Dewan Moneter. Jadi semua adalah struktur yang ada, termasuk memperkuat KSSK. Sehingga yang penting masing-masing kelembagaan bisa saling menunjang dan mengoptimalkan perannya,” sambungnya.

Selain itu, pemerintah dikatakannya belum membahas rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) terkait revisi UU BI. Menurutnya, hal yang dibahas DPR RI akan menjadi produk hukum berbentu UU sesuai dengan fungsi wakil rakyat.

Dia berpendapat saat revisi UU Bank Indonesia selesai dan disahkan dalam bentuk UU, bank sentral tidak akan kehilangan independensi. Menurutnya, sinergi antara bank sentral dan pemerintah sejauh ini berjalan baik, terutama dalam menghadapi dampak pandemi covid-19.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya