Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara membekuk salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Ternate. ASN ini dibekuk karena memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Peyidik BNNP Maluku Utara Ipda Mudzakir Syahdzuan, kepada wartawan di Kantor BNNP di Jalan Tugu Makugawene, Kalumata puncak, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, mengatakan ASN berinisial JS, 38, yang bertugas di bagian Umum Pemkot Ternate itu dibekuk oleh Tim BNNP. JS dibekuk di Kelurahan Soasio, Kecamatan Ternate Utara sedang membawa satu paket sabu.
"Tersangka kita bekuk di Kelurahan Soasio, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate pada tanggal 28 Juli lalu, dengan menguasai narkotika jenis sabu atau (Methamphetamine) seberat 0,8 gram yang disembunyikan dalam saku celananya," ungkap Ipda Muzakir kepada wartawan, Kamis (27/8).
Baca Juga: ASN Penabrak Pesepeda Positif Konsumsi Sabu
Selain JS, BNNP Malut juga membekuk salah seorang kurir narkoba di lingkungan Perumahan PNS Provinsi Maluku Utara, di Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, pada 20 Agustus lalu, bernama
Thamrin Andres, 41.
"Tersangka Thamrin diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,16 gram yang disembunyikan dalam lipatan jahitan celana jeans biru yang digunakan oleh tersangka," ujar Ipda Mudzakir.
Ipda Mudzakir melanjutkan, kedua tersangka yang dibekuk itu salah satunya merupakan resedivis yakni Thamrin Andres, dengan kasus yang sama yang bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 2016.
Baca Juga: Jadi Pengedar Sabu, 2 Oknum Polisi dan 1 ASN di NTT Ditangkap
Sementara itu, Kabag Umum BNNP Malut Fatahillah Syukur mengatakan, penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika ini merupakan komitmen lembaga yang dipimpin Heru Winarko, meski saat ini Indonesia Khususnya Maluku Utara dilanda wabah Covid-19.
"Meski kita dilanda wabah virus korona, semangat BNNP tidak pernah surut untuk terus melakukan peyelidikan dan penyidikan kasus tidak pidana narkotika," tegas Fatahillah.
Atas perbuatan mereka, dua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 huruf a UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 9 tahun. (HI/OL-10)
Pemusnahan ini sesuai ketentuan hukum dan bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak tak bertanggung jawab.
Pemerintah diminta berhati-hati dalam menerapkan program rehabilitasi terhadap pengguna narkoba. Sebab, rentan ditunggangi oleh oknum aparat penegak hukum tidak bertanggung jawab.
Penegasan ini disampaikan Listyo saat membahas pengawasan bagi mantan pengguna narkoba yang bebas dengan upaya keadilan restoratif atau restorative justice.
Polisi menemukan kandungan narkotika pada jasad wanita berinisial YY (46) yang mayatnya ditemukan membusuk tanpa busana dalam kamar mandi
Manajemen Kloud Sky Dining & Lounge di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, memberikan klarifikasi terkait penggerebekan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.
BNN memperingatkan masuknya narkoba jenis NPS di Indonesia.
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
TERNYATA fenomena honorer tidak hanya terdapat di lingkungan guru di persekolahan, di lingkungan perguruan tinggi pun telah lazim terjadi.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan sekadar pemindahan pusat pemerintahan,
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved