Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Simpan dan Gunakan Sabu, ASN Pemkot Ternate Dibekuk BNNP Malut

Hijrah Ibrahim
27/8/2020 11:39
Simpan dan Gunakan Sabu, ASN Pemkot Ternate Dibekuk BNNP Malut
Rilis penangkapan ASN tersangka kasus narkoba oleh BNNP Malut di Kantor BNNP Jalan Makugawene.(MI/Hijrah Ibrahim)

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara membekuk salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Ternate. ASN ini dibekuk karena memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Peyidik BNNP Maluku Utara Ipda Mudzakir Syahdzuan, kepada wartawan di Kantor BNNP di Jalan Tugu Makugawene, Kalumata puncak, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, mengatakan ASN berinisial JS, 38, yang bertugas di bagian Umum Pemkot Ternate itu dibekuk oleh Tim BNNP. JS dibekuk di Kelurahan Soasio, Kecamatan Ternate Utara sedang membawa satu paket sabu.

"Tersangka kita bekuk di Kelurahan Soasio, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate pada tanggal 28 Juli lalu, dengan menguasai narkotika jenis sabu atau (Methamphetamine) seberat 0,8 gram yang disembunyikan dalam saku celananya," ungkap Ipda Muzakir kepada wartawan, Kamis (27/8).

Baca Juga: ASN Penabrak Pesepeda Positif Konsumsi Sabu

Selain JS, BNNP Malut juga membekuk salah seorang kurir narkoba di lingkungan Perumahan PNS Provinsi Maluku Utara, di Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, pada 20 Agustus lalu, bernama
Thamrin Andres, 41.

"Tersangka Thamrin diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,16 gram yang disembunyikan dalam lipatan jahitan celana jeans biru yang digunakan oleh tersangka," ujar Ipda Mudzakir.

Ipda Mudzakir melanjutkan, kedua tersangka yang dibekuk itu salah satunya merupakan resedivis yakni Thamrin Andres, dengan kasus yang sama yang bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 2016.

Baca Juga: Jadi Pengedar Sabu, 2 Oknum Polisi dan 1 ASN di NTT Ditangkap

Sementara itu, Kabag Umum BNNP Malut Fatahillah Syukur mengatakan, penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika ini merupakan komitmen lembaga yang dipimpin Heru Winarko, meski saat ini Indonesia Khususnya Maluku Utara dilanda wabah Covid-19.

"Meski kita dilanda wabah virus korona, semangat BNNP tidak pernah surut untuk terus melakukan peyelidikan dan penyidikan kasus tidak pidana narkotika," tegas Fatahillah.

Atas perbuatan mereka, dua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 huruf a UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 9 tahun. (HI/OL-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya