Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mengungkapkan regulasi pembagian beban antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) akan rampung dalam waktu dekat.
Lebih lanjut, dia mengatakan skema pembagian beban tidak banyak berubah dari hal yang mengemuka dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (29/6) lalu.
"Skema sudah beredar dari Ibu Menkeu di Komisi XI. Tidak banyak berubah dari situ. Tinggal dipertajam, kesepakatan sudah terjadi secara legal," ungkap Febrio dalam diskusi virtual, Jumat (3/7).
Baca juga: Waspada, Satgas Temukan 105 Fintech Ilegal Sepanjang Juni
Dalam skema ini, lanjut dia, BI akan menanggung beban bunga utang hingga 100%, pada belanja terkait public goods. Misalnya, sektor kesehatan, perlindungan sosial dan bantuan sektoral kementerian/lembaga (K/L), berikut pemerintah daerah.
Bank sentral juga akan menanggung beban utang non-public goods, seperti UMKM dengan skema BI reverse repo rate dikurangi potongan 1%. Sementara itu, pemerintah akan menanggung beban bunga utang hingga 100% pada penggunaan belanja non-public goods.
Dengan skema pembagian beban, BI akan menanggung Rp 35,9 triliun atau sekitar 53,9% dari total beban bunga utang. Skema tersebut mengasumsikan suku bunga pasar sebesar 7,36%, serta beban bunga utang Rp 66,5 triliun per tahun pada Surat Berharga Negara (SBN) dengan tenor 10 tahun.
Baca juga: Menkeu: Dibandingkan Negara Lain, Ekonomi Indonesia Lebih Baik
Setelah menghitung remunerasi sebesar Rp 1,1 triliun, beban yang ditanggung Bank Sentral ditaksir mencapai Rp 37,0 trilliun, atau 54,8% dari total beban bunga. Adapun kebutuhan pembiayaan utang dalam penanganan covid-19 pada belanja public goods mencapai Rp 397,6 triliun dan non-public goods Rp 505,86 triliun.
"Yang beredar kurang lebih tidak berubah. Ini bukan dalam bentuk intervensi. Kita tidak mau gegabah. Ini bukan langkah yang biasa. Makanya cukup alot pembicaraan antara otoritas moneter dan fiskal. Integrasi harus dijaga," papar Febrio.(OL-11)
Pembatasan media sosial berbasis usia dapat diposisikan sebagai shock therapy awal untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
INDUSTRI aset kripto Indonesia diproyeksikan memasuki fase pertumbuhan yang lebih stabil dan berkelanjutan pada 2026.
Regulasi yang tumpang tindih bukan hanya menurunkan pemasukan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Pemalsuan terus terjadi karenai ijazah masih dijadikan syarat utama untuk mendapatkan pekerjaan dan gelar akademik telah menjadi simbol gengsi sosial.
Pembahasan RUU Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka kembali kebutuhan mendesak akan membuka regulasi yang lebih adil bagi pelaku industri kreatif.
Menurut Yusril, ketiadaan payung hukum yang komprehensif membuat negara belum optimal dalam merespons ancaman disinformasi secara sistemik.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Yusril berpandangan pilkada tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat, sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pihak kepolisian segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap dalang di balik aksi intimidasi tersebut.
Pemilu tidak semata-mata soal menang atau kalahnya partai politik, melainkan juga menentukan sistem kehidupan berbangsa, termasuk arah kebijakan ekonomi nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved