Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) sangat menyayangkan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto yakni membuka luas impor bawang putih dan bawang bombay tanpa pembatasan kuota.
Tepat pada 18 Maret 2020, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendag Nomor 44 Tahun 2019 tentang ketentuan impor produk hortikultura, impor kedua komoditas hortikultura tersebut tanpa harus persetujuan impor baik itu Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) maupun Surat Persetujuan Impor (SPI).
“Permendag yang baru ditetapkan ini mutlak sangat mencederai tatanan hukum negara. Sebab hierarki peraturan perundang-undangaan sesuai Tap MPR dan Undang-Undang No 12 tahun 2011, tidak boleh peraturan di bawahnya bertentangan dengan di atasnya," kata Kompartemen BPP HIPMI, Tri Febrianto di Jakarta, Jumat (20/3).
"Terkait dengan impor bawang putih dan bombay harus memperoleh RIPH dan SPI tertuang dalam UU Nomor 13 tahun 2010 pasal 88 tentang hortikultura. Sementara sekarang dibebaskan tanpa RIPH hanya berupa surat atau maksimal Permendag,” jelas Tri.
Lebih lanjut Tri menjelaskan kebijakan yang dikeluarkan Mendag tersebut berdampak langsung pada membanjirnya bawang putih dan bombay impor di dalam negeri sehingga walaupun alasanya untuk meredam harga, tapi dampak negatifnya lebih mengerikan yakni membunuh petani dalam negeri.
Petani di Indonesia dengan dukungan pemerintah hingga saat ini tengah semangat atau masif membudidayakan bawang putih, tak hanya untuk penuhi kebutuhan dalam negeri, namun bertujuan untuk ekspor agar pendapatan petani semakin mensejahterakan.
“Permendag ini benar-benar kebijakan kapitalis bertolak belakang dari sistem ekonomi kerakyatan yang negara kita anut. Permendag ini membolehkan negara asal misalnya Tiongkok sebagai negara penghasil bawang putih dan bombay untuk bisa memasukan langsung bawang putih ke Indonesia tanpa kuota. Ini kebijakan yang salah, tidak bisa ditolerir karena jelas menghancurkan program swasembada bawang putih dan petani itu sendiri,” jela Tri.
Selain itu, menurut Tri, Permendag Nomor 27 Tahun 2020 itu pun mematikan perekonomian dalam negeri. Yakni keteribatan pengusaha Indonesia dalam mendatangkan barang-barang pangan impor dari negara-negara asal dihilangkan.
Ia menambahkan bahwa sebab negara asal bisa memasukan langsung barangnya ke Indonesia. Selain itu, kegiatan importase dimonopoli para pengusaha raksasa yang menguasai barang-barang pangan di negara asal.
“Pengusaha atau importir kecil dalam negeri yang selama ini bisa melakukan kegiatan impor, kini tak diberikan ruang sama sekali akibat Permendag baru tersebut. Para pengusaha kecil di dalam negeri tak bisa melakukan impor berdampak nyata pada tidak berjalannya pertumbuhan ekonomi ekonomi. Tapi ujung semua ini akan merubah struktur bisnis terutama bawang putih dan berikutnya bombay,” tegasnya.
Tri pun menegaskan embebasan izin impor bawang putih akan menciptakan kartel bawang putih yang nilai perdagangannya mencapai Rp7 triliun. Dalam tiga bulan ini importasi bawang putih akan diblok dan hanya dilakukan oleh importir besar dan segelintir importir raksasa ini akan bergabung untuk mengusai produsen bawang putih di Tiongkok hanya menjual ke mereka.
“Importir kecil kita tidak dapat barang dan tidak berani bermain bawang putih, karena pasar akan dikuasai baik dari distribusi, stok maupun harganya, sehingga importir kecil disamping tidak menguasai akses barang dari Tiongkok juga akan kesulitan mengakses pasar di dlm negeri,” tegasnya.
Berbeda bila ada persyaratan RIPH, lanjut Tri, pemerintah bisa menentukan pemerataan terhadap pelaku usaha (importir) siapa yang bisa mengimpor. Bahkan ekstrimnya bisa yagg besar-besar tidak bisa impor, tetapi intinya dengan perberlakuan RIPH pemerintah bisa menentukan pemerataan untuk bisnis bawang putih struktur bisnisnya bukan kartel.
“Berikutnya semangat untuk menyeimbangkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebagian dipenuhi dari produksi petani kita menjadi kandas. Sebab harga dikendalikan oleh kartel dari pemain besar. Kapan harga dinaikkan untuk memperoleh keuntungan dan kapan harga diturunkan untuk memukul petani kita, sehingga petani kita sangat rentan dalam usaha budidaya, jadi akan rugi,” bebernya.
Oleh karena itu, pria yang akrab dipanggil Buyung ini sangat menyayangkan jika alasan penerbitan Permentan Nomor 27 Tahun 2020 itu untuk stabilisasi harga dalam rangka penanganan Covid-19. Sebab jika dilakukan impor, harusnya tidak dengan hanya dilakukan importir besar.
Di sisi lain, budidaya bawang putih di daerah sentra produksi seperti Magelang, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat dan daerah lainnya masih berjalan normal.
Perlu diketahui, di tahun 2020 ini pemerintah melalui Kementerian Pertanian memproyeksikan penanaman bawang putih sebanyak 40 hingga 60 ribu hektare dan 2021 akan mencapai 80 hingga 100 ribu hektare. Kementerian Pertanian sendiri mengakui telah menghitung ada 600 ribu hektare lahan yang siap untuk ditanam bawang putih.
"Kebijakan swasembada ini harus tetap didukung dengan tetap patuh pada syarat yang harus dipenuhi oleh Importir. Pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri harus menjadi prioritas sebab impor adalah langkah terakhir juga memang produksi dalam negeri tidak memenuhi. Bukan justru membiarkan importir tertentu masuk tanpa batas tanpa memenuhi syarat impor dengan dalih stabilisasi harga. Ini keliru, harus kita lawan," ungkapnya.(OL-09)
Berdasarkan data proyeksi neraca pangan nasional, komoditas cabai rawit diproyeksikan mengalami surplus sebesar 54 ribu ton pada Februari 2026.
Kenaikan harga cabai rawit merah dipicu berkurangnya pasokan dari Kabupaten Kepahiang, sementara harga beras premium Rp16.000/kg dan beras medium Rp13.750/kg.
KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) memastikan ketersediaan aneka cabai di Provinsi Jawa Barat dalam kondisi sangat aman untuk kebutuhan menjelang Ramadan dan Idul fitri 2026.
Kementerian Pertanian menargetkan distribusi 4 juta dosis vaksin PMK secara nasional sepanjang 2026.
Untuk itu semua jagal wajib menjaga stabilitas harga karkas sehingga harga daging di Pasar tidak lebih dari Rp130.000/kg
Komisi IV DPR RI mendorong penguatan sarana dan prasarana laboratorium berstandar internasional, pemenuhan alat identifikasi penyakit PMK.
AS menetapkan tarif global 10 persen saat kesepakatan nol bea masuk RI untuk sawit hingga semikonduktor belum berlaku dan masih menunggu ratifikasi.
Neraca perdagangan Indonesia yang tetap mencatatkan surplus sepanjang 2025 mencerminkan daya tahan sektor eksternal.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total nilai impor Indonesia sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencapai US$241,86 miliar, atau meningkat 2,83% dibandingkan tahun sebelumnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan barang Indonesia sepanjang Januari hingga Desember 2025 kembali mencatatkan surplus signifikan.
Fastrex hadir sebagai solusi atas sulitnya mobilisasi hasil panen di medan yang sering kali memiliki kontur tanah tidak rata.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved