Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR-RI, Direktur Utama PT Taspen A.N.S Kosasih menyatakan dalam mengelola program jaminan sosial aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara, Taspen mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kosasih menyebut ketentuan tersebut mengacu kepada Undang-Undang (UU) SJSN No 40 Ttahun 2004, UU ASN No.5 Tahun 2015, dan UU RPJP No.17 Tahun 2007 termasuk seluruh peraturan pemerintah dan peraturan kementerian yang mendasari operasional Taspen.
"Tidak satupun dari peraturan perundang-undangan tersebut menyebut adanya peleburan antarlembaga," kata Kosasih di Jakarta, Rabu (29/1)..
“Sepengetahuan saya Taspen itu menginduk secara teknis kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB, serta secara kepemilikan berada di bawah Kementerian BUMN. ASABRI sedikit berbeda, yaitu secara teknis di bawah Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan serta secara kepemilikan pada Kementerian BUMN. Sedangkan untuk BPJS itu koordinasi teknisnya di bawah Kementerian Tenaga Kerja,” ujar Kosasih.
Baca juga : PT TASPEN Jamin Investasinya Sangat Aman
“Seluruh aturan, perundang-undangan dan model bisnisnya berbeda. Pesertanya pun sama sekali berbeda dan sumber pendanaannya juga sangat berbeda," jelas Kosasih.
"Ada yang berasal dari APBN, ada yang dari dana ASN maupun TNI/POLRI, ada yang dari pekerja swasta dan pemberi kerja. Jadi, saya rasa, untuk membahas soal Taspen, Asabri dan BPJS-TK, hanya para stakeholders terkait yang berwenang memberikan komentar, bukan Taspen, Asabri maupun BPJS-TK karena kami ini sama-sama pengelola dana pensiun, bukan regulator,” terangnya.
Menurut narasumber yang memahami masalah perundang-undangan, terkait UU BPJS No.24 Tahun 2011 Pasal 65 dan 66 yang digunakan sebagai acuan banyak pihak terkait hal ini, dalam penjelasan pasal 66 dapat jelas dilihat bahwa tidak disebutkan sama sekali peleburan maupun penggabungan kelembagaan apapun.
Hal Itu tertulis secara jelas bahwa “Program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun yang dialihkan dari PT Asabri (Persero) dan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun yang dialihkan dari PT Taspen (Persero) adalah bagian program yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional”.
Saat ditanya apa yang dimaksud dengan “bagian program yang sesuai dengan SJSN, Direktur Utama Taspen menyampaikan, “Hal ini bisa menimbulkan multiinterpretasi.
"Kalau kami lihat, kementerian yang membawahi berbeda, programnya berbeda, sumber dananya berbeda, dan persertanya pun sama sekali berbeda. Jadi kami tidak bisa memberikan komentar yang dimaksud sebagai bagian program yang sesuai itu yang mana. Kami akan berkonsultasi ke Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB dan Kementerian BUMN selaku stakeholders kami.” papar Kosasih.
“Mohon maaf kami tidak dapat berkomentar lebih jauh tentang hal ini karena hal ini seharusnya di luar kewenangan Taspen, Asabri maupun BPJS-TK selaku pengelola/operator untuk menginterpretasikan Undang-Undang. Itu adalah hak regulator,” tegasnya.
Hal ini selaras dengan UU SJSN bahwa Program Jaminan Sosial diselenggarakan oleh beberapa badan penyelenggara, yang membuka interperetasi bahwa program jaminan sosial bagi ASN tetap dikelola Taspen.
Kosasih juga menyampaikan bahwa Taspen akan terus fokus mengelola kesejahteraan ASN dan pejabat negara dengan menjamin keamanan dana investasi yang dikelola untuk memberikan manfaat secara maksimal kepada peserta.
"Peserta dan masyarakat harus mengetahui kejelasan mengenai hal ini sehingga tidak terdapat kekhawatiran bagi peserta. Dari waktu ke waktu Taspen selalu mengelola program secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan imbal hasil yang memadai," paparnya. (OL-09)
PT Asuransi Tri Pakarta secara resmi mengumumkan peresmian Unit Usaha Syariah menjadi entitas tersendiri dengan nama PT Asuransi Tri Pakarta Syariah.
PT AIA FINANCIAL (AIA Indonesia) memperingati lima tahun perjalanan AIA Vitality di Indonesia melalui sebuah acara Media Iftar bersama jurnalis nasional.
Qoala Plus memberikan edukasi kepada peserta atas gambaran besar pertumbuhan industri asuransi umum dengan faktor pendorong pertumbuhan premi dan dinamika perusahaan asuransi
Forum diskusi yang mempertemukan regulator, pembuat kebijakan, serta pelaku industri digelar untuk membahas arah penguatan tata kelola asuransi dan perlindungan nasabah di Indonesia.
Data Kementerian Perhubungan mencatat lebih dari 123 juta orang melakukan perjalanan mudik pada 2023, dengan mayoritas menggunakan kendaraan pribadi.
Melalui Qonnect+ 2026, Qoala Plus memberikan edukasi atas gambaran pertumbuhan industri asuransi umum dengan faktor pendorong pertumbuhan premi dan dinamika perusahaan asuransi.
Pensiunan harus menjaga keamanan data pribadi dan tidak memberikan informasi penting kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Penyaluran THR bagi pensiunan pada 2026 tercatat sudah mencapai 97%. Adapun, jumlah penerima manfaat secara keseluruhan adalah 3,2 juta orang dengan total nilai Rp9,7 triliun.
PT TASPEN (Persero) resmi menyalurkan THR 2026 mulai 5 Maret kepada 3,23 juta pensiunan. Cek komponen, aturan penerima ganda, dan jadwal lengkapnya di sini.
THR Pensiun 2026 diperkirakan cair mulai 6 Maret 2026. Cek jadwal resmi Taspen & Asabri, komponen gaji, serta syarat pencairan di sini.
Pengangkatan Billy merupakan bagian komitmen PT Taspen dalam menghadirkan kepemimpinan profesional dengan pengalaman internasional dan lintas sektor.
KPK tidak mungkin menyimpan uang dalam jumlah besar di Gedung Merah Putih KPK atau di Gedung Rupbasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved