Dirut Taspen Menilai Taspen, Asabri, dan BPJS-TK Sangat Berbeda

Mediaindonesia.com
29/1/2020 17:00
Dirut Taspen Menilai Taspen, Asabri, dan BPJS-TK Sangat Berbeda
Jajaran Direksi PT TASPEN menghadiri acara konferesi pers paparan kinerja di Jakarta, Senin (27/1)(Antara)

DALAM rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR-RI, Direktur Utama PT Taspen A.N.S Kosasih menyatakan dalam mengelola program jaminan sosial aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara, Taspen mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kosasih menyebut ketentuan tersebut mengacu kepada Undang-Undang (UU) SJSN No 40 Ttahun 2004, UU ASN No.5 Tahun 2015, dan UU RPJP No.17 Tahun 2007 termasuk seluruh peraturan pemerintah dan peraturan kementerian yang mendasari operasional Taspen.

"Tidak satupun dari peraturan perundang-undangan tersebut menyebut adanya peleburan antarlembaga," kata Kosasih di Jakarta, Rabu (29/1).. 

“Sepengetahuan saya Taspen itu menginduk secara teknis kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB, serta secara kepemilikan berada di bawah Kementerian BUMN. ASABRI sedikit berbeda, yaitu secara teknis di bawah Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan serta secara kepemilikan pada Kementerian BUMN. Sedangkan untuk BPJS itu koordinasi teknisnya di bawah Kementerian Tenaga Kerja,” ujar Kosasih.

Baca juga :  PT TASPEN Jamin Investasinya Sangat Aman

“Seluruh aturan, perundang-undangan dan model bisnisnya berbeda. Pesertanya pun sama sekali berbeda dan sumber pendanaannya juga sangat berbeda," jelas Kosasih.

"Ada yang berasal dari APBN, ada yang dari dana ASN maupun TNI/POLRI, ada yang dari pekerja swasta dan pemberi kerja. Jadi, saya rasa, untuk membahas soal Taspen, Asabri dan BPJS-TK, hanya para stakeholders terkait yang berwenang memberikan komentar, bukan Taspen, Asabri maupun BPJS-TK karena kami ini sama-sama pengelola dana pensiun, bukan regulator,” terangnya.

Menurut narasumber yang memahami masalah perundang-undangan, terkait UU BPJS No.24 Tahun 2011 Pasal 65 dan 66 yang digunakan sebagai acuan banyak pihak terkait hal ini, dalam penjelasan pasal 66 dapat jelas dilihat bahwa tidak disebutkan sama  sekali peleburan maupun penggabungan kelembagaan apapun. 

Hal Itu tertulis secara jelas bahwa “Program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun yang dialihkan dari PT Asabri (Persero) dan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun yang dialihkan dari PT Taspen (Persero) adalah bagian program yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional”.  

Saat ditanya apa yang dimaksud dengan “bagian program yang sesuai dengan SJSN, Direktur Utama Taspen menyampaikan, “Hal ini bisa menimbulkan multiinterpretasi.

"Kalau kami lihat, kementerian yang membawahi berbeda, programnya berbeda, sumber dananya berbeda, dan persertanya pun sama sekali berbeda. Jadi kami tidak bisa memberikan komentar yang dimaksud sebagai bagian program yang sesuai itu yang mana. Kami akan berkonsultasi ke Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB dan Kementerian BUMN selaku stakeholders kami.” papar Kosasih.

“Mohon maaf kami tidak dapat berkomentar lebih jauh tentang hal ini karena hal ini seharusnya di luar kewenangan Taspen, Asabri maupun BPJS-TK selaku pengelola/operator untuk menginterpretasikan Undang-Undang. Itu adalah hak regulator,” tegasnya.

Hal ini selaras dengan UU SJSN bahwa Program Jaminan Sosial diselenggarakan oleh beberapa badan penyelenggara, yang membuka interperetasi bahwa program jaminan sosial bagi ASN tetap dikelola Taspen.

Kosasih juga menyampaikan bahwa Taspen akan terus fokus mengelola kesejahteraan ASN dan pejabat negara dengan menjamin keamanan dana investasi yang dikelola untuk memberikan manfaat secara maksimal kepada peserta.

"Peserta dan masyarakat harus mengetahui kejelasan mengenai hal ini sehingga tidak terdapat kekhawatiran bagi peserta. Dari waktu ke waktu Taspen selalu mengelola program secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan imbal hasil yang memadai," paparnya. (OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya