Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

BI Pantau Bitcoin di Daerah Wisata

Fetry Wuryasti
16/1/2018 06:55
BI Pantau Bitcoin di Daerah Wisata
BI Pantau Bitcoin di Daerah Wisata(Ilustrasi)

GUBERNUR Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menyampaikan pengawasan BI terhadap penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran tidak hanya dilakukan di Bali, tapi juga semua wilayah wisata lainnya.

Pasalnya potensi penggunaan mata uang virtual paling besar terdapat di tempat-tempat wisata.

"Bukan hanya di Bali, melainkan juga di berbagai tempat, kami sudah lakukan pengawasan. Tentu itu semua dilakukan sesuai aturan. Potensi terbesar ada di daerah wisata. Sistemnya (mereka) coba memengaruhi perusahaan, korporasi, atau pedagang untuk menawarkan transaksi seperti itu," ujar Agus, di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman, Jakarta, kemarin.

Agus mengatakan urgensi pelarangan bitcoin sebagai alat transaksi juga disebabkan masyarakat Indonesia tak mengetahui karakteristik-karakteristik produk atau instrumen tersebut.

BI bahkan sudah melakukan kajian serta mengeluarkan dua peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang pemrosesan transaksi pembayaran dan PBI terkait dengan teknologi financial (tekfin) yang tidak diperbolehkan bagi pelayanan jasa sistem pembayaran (PJSP) atau tekfin di bawah supervisi BI untuk perdagangan terkait transaksi virtual currency termasuk bitcoin.

"Jadi, kami menegaskan bitcoin itu tak ada otoritas yang menyupervisi. Produknya juga bukan produk yang memiliki perlindungan konsumen. Produknya rentan untuk transaksi pencucian uang atau teroris," ungkap Agus.

Dari sisi penetapan harganya, lanjut Agus, produk bitcoin dan virtual currency lainnya juga tidak berdasarkan underlying transaction yang jelas.

"Jadi, mungkin akan menimbulkan berbagai spekulasi, entah harga akan naik dan turun, tinggi sekali," tuturnya.

Karena itu, Agus mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penjualan-pembelian, atau perdagangan terkait bitcoin.

"Yang pasti kami melarang perusahaan sistem pembayaran dengan transaksi memakai bitcoin," ungkap dia.

Beri sanksi

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan & Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean menyatakan BI mengancam akan memberikan sanksi keras bagi setiap PJSP termasuk perbankan yang melayani transaksi bitcoin dan mata uang digital lain.

"Kami tegaskan kami akan panggil dan kami kenakan sanksi keras. Sudah ada empat peraturan di Indonesia yang melarang mata uang digital."

Sikap otoritas sistem pembayaran itu muncul setelah transaksi mata uang digital (cryptocurrency) kian berkembang di Indonesia, seperti nilai bitcoin yang melonjak 164 kali jadi Rp214,4 juta sejak April 2013 hingga Januari 2018.

Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko menambahkan, BI akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bappebti, dan instansi lainnya untuk mengeluarkan sikap bersama terkait dengan penggunaan mata uang digital di Indonesia.

Penggunaan mata uang digital di Indonesia terdapat di tiga konsep, yakni sistem pembayaran (payment), dompet atau pengiriman dan penerimaan (wallet), pertukaran (exchange) dan mining.

"BI mengatur di sistem pembayaran, mencegah dampak penggunaannya terhadap stabilitas sistem keuangan dan juga perlindungan konsumen." (Ant/E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya