Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Menuju Sistem Multipartai Sederhana

26/7/2016 05:02

SISTEM presidensial yang mumpuni mestinya menghasilkan pemerintahan yang efektif. Sebuah pemerintahan disebut efektif bila kebijakan mereka mendapatkan dukungan dari mayoritas anggota parlemen.

Dukungan mayoritas dari anggota parlemen tidak mudah diraih jika jumlah partai terlalu banyak. Itulah kenyataan pahit yang dialami pemerintahan Presiden Joko Widodo yang berjalan terseok-seok di awal.

Ia hanya mendapatkan dukungan minoritas dari 10 partai yang memiliki fraksi di DPR.
Kesulitan yang lebih besar bakal dialami presiden hasil Pemilu 2019 jika jumlah fraksi tetap banyak. Sebab, saat itu, pemilu legislatif digelar bersamaan dengan pemilihan presiden.

Karena itulah, harus ada kemauan kuat untuk menyederhanakan jumlah fraksi di DPR. Menyederhanakan konfigurasi fraksi di Senayan tidak bisa dipaksakan ala Orde Baru, tapi harus dirancang secara sadar tanpa menabrak hak berserikat yang diatur konstitusi. Cara terhormat dan bermartabat untuk itu ialah melalui rekayasa perundang-undangan di bidang politik.

Perundang-undangan di bidang politik harus mampu menyederhanakan konfigurasi fraksi di DPR dengan menerapkan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT). PT adalah perolehan suara minimal partai politik dalam pemilu legislatif agar diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR.

Pada Pemilu 2009 ambang batas parlemen sebesar 2,5%. Di Pemilu 2014 angka ambang batas parlemen naik menjadi 3,5%. Harus jujur diakui, PT di bawah 5% sama sekali tidak mampu menyederhanakan sistem multipartai ekstrem yang ada sekarang menjadi multipartai sederhana. DPR tetap saja terdiri atas sekitar 10 fraksi.

Idealnya, untuk menciptakan pemerintahan yang efektif, ambang batas parlemen sekitar 7% hingga 10%. Dengan demikian, jumlah partai politik yang mampu menempatkan wakil di DPR tidak lebih dari lima. Itu artinya, DPR hanya terdiri atas lima fraksi.
Penaikan persentase ambang batas parlemen merupakan cara alamiah untuk memunculkan dua kubu koalisi partai yang bersifat permanen di parlemen, yaitu kubu koalisi pendukung pemerintah dan kubu koalisi oposisi.

Selain itu, menaikkan angka PT secara signifikan, misalnya 7%, akan mendorong partai politik untuk berlomba-lomba bekerja hanya untuk kepentingan rakyat. Partai yang tidak laku-laku amat dalam pemilu, dengan perolehan kursi tak sampai 7%, lebih baik tahu diri dan mohon pamit selamanya.

Penaikan angka ambang batas parlemen bukan semata-mata bertujuan menghasilkan pemerintahan yang efektif. Hal itu sesungguhnya membentangkan karpet merah untuk konsolidasi demokrasi melalui pelembagaan politik.

Harus tegas dikatakan bahwa penaikan ambang batas parlemen bukan alat pemberangusan eksistensi parpol atau membatasi kesempatan orang untuk berserikat. Itu hanya alasan yang dicari-cari partai politik yang sudah aman berada di zona nyaman angka PT rendah.
Sudah terlalu lama partai politik berada di zona nyaman sehingga asyik dengan diri sendiri tanpa mendengarkan aspirasi rakyat. Bahkan, aspirasi rakyat itu masuk telinga kiri keluar telinga kanan.

Zona nyaman ini harus dibongkar lewat perubahan aturan main yang menjunjung tinggi kesetaraan. Semua partai politik, apakah itu partai politik kecil, menengah, atau besar, memiliki peluang yang sama untuk berada di Senayan, juga mempunyai peluang yang sama untuk mohon pamit selamanya.



Berita Lainnya