Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Jangan Ada Katebelece di Antara Kita

02/4/2016 05:00

REFORMASI hadir di negeri ini dengan salah satu tujuannya ialah menekan nepotisme ke titik paling minimal. Kenyataannya, nepotisme masih enggan beranjak pergi, tetap saja hadir dalam praktik pejabat publik di negeri ini meski reformasi telah berusia 18 tahun. Yang paling mutakhir ialah nepotisme masih dipertontonkan tanpa rasa malu, tecermin dari beredarnya surat berkop Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang meminta Kementerian Luar Negeri memfasilitasi perjalanan liburan kolega menteri di kementerian tersebut dan keluarganya ke Sydney, Australia.

Tidak terlalu menjadi persoalan bila permintaan fasilitas itu untuk keperluan dinas kolega Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, yakni Wahyu Dewanto Suripman sebagai anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura. Persoalannya ialah permintaan fasilitas itu untuk keperluan pribadi Wahyu. Katebelece itu juga menunjukkan betapa mental ingin dilayani masih menggelayuti pejabat publik kita. Pejabat publik, apalagi yang dipilih rakyat, seharusnya melayani rakyat, mengabdi kepada publik. Pendulum sejarah seperti sedang dipukul balik ke masa Orde Baru ketika tradisi katebelece seperti itu lazim berlaku. Apalagi, penerbit katebelece ialah institusi yang semestinya membenahi kultur birokrasi kita. Sungguh satu praktik tidak reformis dari lembaga yang menyandang kata 'reformasi' pada namanya.

Kita pun khawatir bila institusi yang semestinya memelopori reformasi saja justru mengangkangi reformasi itu, bagaimana pula dengan institusi lain? Kekhawatiran kita terbukti ketika beredar pula katebelece dari Rachel Maryam Sayidina yang meminta Kedubes RI di Prancis menyediakan fasilitas tranportasi selama anggota DPR asal Partai Gerindra itu dan keluarganya berlibur di Paris. Kita sering mendengar selentingan kabar bahwa permintaan fasilitas oleh pejabat publik sesungguhnya jamak belaka. Bahkan kabar yang berseliweran menyebutkan permintaan fasilitas seperti itu juga ditujukan kepada BUMN dan swasta.

Ini jelas bisa menyuburkan kolusi dan korupsi. Bahkan ia bisa disebut kolusi dan korupsi. Kita bisa mengatakan sejarah boleh bergerak ke arah reformasi, tetapi mental pejabat publik dan birokrat kita justru mundur dan mereka sendiri yang telah memutar mundur jarum sejarah itu. Era reformasi sesungguhnya merupakan masa transisi, masa paling menentukan perjalanan bangsa. Negara ini bisa bergerak menjadi negara maju, sejajar dengan negara-negara lain yang telah lebih dulu mapan atau mundur kembali ke zaman 'jahiliah'. Katebelece jelas menunjukkan kultur terbelakang, mental jahiliah. Jangan harap kita menjadi bangsa maju dan modern bila pejabat publik gemar menggunakan katebelece.

Hukuman formal, baik administratif, etik, maupun yuridis, dari negara mesti dijatuhkan kepada mereka yang masih mempraktikkan kolusi dan nepotisme, juga korupsi. Hukuman sosial dari publik pasti akan mereka terima dan hukuman sosial itu pasti lebih keras dari hukuman formal. Ini pelajaran buat pejabat publik lain. Perkara katebelece ini mengingatkan kita kembali akan pentingnya revolusi mental yang dicanangkan Presiden Jokowi supaya tak ada lagi katebelece di antara kita. Revolusi mental harus dimulai dari pejabat publik. Namun, masih maraknya penggunaan katebelece di negeri ini membuat kita bertanya, apa kabar program revolusi mental?




Berita Lainnya
  • Main Hajar Rekening ala PPATK

    01/8/2025 05:00

    ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.

  • Masih Berburu Harun Masiku

    31/7/2025 05:00

    KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.

  • Indonesia Rumah Bersama

    30/7/2025 05:00

    Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.

  • Jangan Biarkan Rasuah Rambah Desa

    29/7/2025 05:00

    KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.

  • Ujian Kekuatan ASEAN

    28/7/2025 05:00

    KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.

  • Atasi Karhutla Butuh Ketegasan

    26/7/2025 05:00

    NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.

  • Jaga Kedaulatan Digital Nasional

    25/7/2025 05:00

    Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.

  • Ini Soal Kesetiaan, Bung

    24/7/2025 05:00

    EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.

  • Koperasi Desa versus Serakahnomics

    23/7/2025 05:00

    SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. 

  • Laut bukan untuk Menjemput Maut

    22/7/2025 05:00

    MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.

  • Mengkaji Ulang IKN

    21/7/2025 05:00

    MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.

  • Suporter Koruptor

    19/7/2025 05:00

    PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.

  • Rumah Sakit Asing bukan Ancaman

    18/7/2025 05:00

    DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.

  • Kerja Negosiasi belum Selesai

    17/7/2025 05:00

    AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.

  • Setop Penyakit Laten Aksi Oplosan

    16/7/2025 05:00

    BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.

  • Revisi KUHAP tanpa Cacat

    15/7/2025 05:00

    DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.