Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PERNYATAAN Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Bursah Zarnubi dalam Rakernas XVII Apkasi di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (20/1), layak membuat publik terperangah. Di hadapan ratusan bupati, Bursah melontarkan generalisasi yang mencederai akal sehat dan etika jabatan publik, seolah-olah semua kepala daerah pasti korup, hanya berbeda nasib, ada yang tertangkap, ada yang belum.
Pernyataan itu muncul sebagai respons atas operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi. Alih-alih melakukan refleksi dan introspeksi, Ketua Apkasi justru membangun narasi pembenaran. Menurutnya, gaji kepala daerah yang kecil, sekitar Rp5,7 juta per bulan, menjadi pemicu utama praktik korupsi. Selebihnya tinggal soal peruntungan, siapa sial, siapa mujur.
Logika semacam itu bukan hanya keliru, melainkan juga berbahaya. Publik tentu miris, bukan lantaran kecilnya gaji kepala daerah, melainkan karena ada pejabat publik yang dengan enteng menormalkan korupsi. Jika alasan itu dikembalikan kepada rakyat sebagai pemilih dalam pilkada, pertanyaan mendasarnya sederhana, yakni siapa yang memaksa para kepala daerah mencalonkan diri?
Faktanya, mereka maju atas kehendak sendiri, bahkan dengan ambisi besar. Mereka mendaftar, berkampanye, dan bertarung dalam kontestasi politik dengan penuh kesadaran bahwa jabatan kepala daerah bukanlah jalan pintas menuju kemakmuran pribadi. Jika sejak awal mengetahui gajinya kecil, mengapa tetap maju?
Apalagi, data kajian Litbang Kementerian Dalam Negeri menunjukkan biaya politik pilkada sangat fantastis. Untuk menjadi bupati atau wali kota, rata-rata biaya yang dikeluarkan mencapai Rp30 miliar. Bahkan untuk menjadi gubernur bisa menembus Rp100 miliar. Angka yang jelas mustahil dijangkau masyarakat kebanyakan.
Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta. Angka itu bahkan tak mendekati satu persen dari modal politik yang dikeluarkan. Dari sudut pandang dagang, ini jelas merugi. Maka, muncul godaan untuk 'mengembalikan modal' dengan berbagai cara, termasuk yang melanggar hukum.
Namun, kepala daerah bukan pedagang. Jabatan mereka adalah amanah publik yang terikat konstitusi dan sumpah jabatan. Mengelola daerah bukan transaksi bisnis, melainkan pengabdian.
Tak mengherankan jika Kementerian Dalam Negeri mencatat sekitar 500 kepala daerah tersangkut kasus korupsi sejak pilkada langsung digelar pada 2005. Dari fakta itu, kesimpulan sementara mudah ditarik, bahwa akar masalahnya bukan semata gaji yang kecil, melainkan mahalnya biaya politik, ditambah watak rakus yang gagal dikendalikan.
Karena itu, sulit diterima nalar publik ketika seorang pimpinan asosiasi kepala daerah justru membangun konstruksi pemikiran yang menormalisasi korupsi. Cara berpikir semacam itu tak boleh dibiarkan berkembang.
KPK perlu bergerak cepat untuk mendalami pernyataan tersebut sebagai indikasi krisis integritas kepemimpinan. Jika dibiarkan, bukan tak mungkin rumah tahanan akan semakin penuh oleh kepala daerah yang merasa korupsi adalah konsekuensi wajar dari jabatan.
KPK juga perlu memintai keterangan Bursah Zarnubi untuk menggali maksud dan kebenaran ucapannya. Masyarakat jelas tidak sudi dipimpin oleh mereka yang sejak awal menganggap korupsi sebagai keniscayaan.
NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.
BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved