Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MOMEN acara Zikir dan Doa Kebangsaan 79 Tahun Indonesia Merdeka, Kamis (1/8) malam, menarik perhatian. Di situ Presiden Joko Widodo yang juga mewakili Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan selama menjalankan amanah selaku presiden dan wakil presiden.
"Kami sangat menyadari bahwa sebagai manusia kami tidak mungkin dapat menyenangkan semua pihak. Kami juga tidak mungkin memenuhi harapan semua pihak. Saya tidak sempurna, saya manusia biasa, kesempurnaan itu hanya milik Allah SWT," ucap Jokowi yang agak tercekat saat memulai permintaan maafnya.
Presiden Jokowi juga terlihat menitikkan air mata ketika zikir dan doa dilantunkan bersama para hadirin di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta.
Baca juga : Pengamat: Permintaan Maaf Jokowi Strategi Kembalikan Kesukaan di Akhir Jabatan
Permintaan maaf oleh presiden menjelang akhir masa jabatan bukan hanya dilakukan Jokowi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menyampaikannya dalam pidato kenegaraan terakhirnya di gedung parlemen pada 15 Agustus 2014. Meminta maaf juga biasa dilakukan para pemimpin negara-negara lain ketika mengakhiri kepemimpinan karena itu adalah satu sikap negarawan.
Dari sisi etika pemimpin, permohonan maaf menunjukkan kebesaran jiwa dan juga kerendahan hati. Ini memenuhi sebagian spirit yang digariskan dalam Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Kita katakan memenuhi hanya sebagian, karena lengkapnya ialah setiap pejabat dan elite politik harus bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, dan rendah hati. Satu lagi, pejabat dan elite politik harus siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Baca juga : PDIP Tunggu Pembuktian Maaf Jokowi dengan Tidak Cawe-Cawe di Pilkada
Cukup atau tidaknya sebuah permohonan maaf, tentu bergantung pada tingkat kesalahannya. Seorang koruptor jelas tidak bisa hanya meminta maaf. Ia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kadar kecukupan permintaan maaf juga berbeda-beda dalam pandangan anggota masyarakat. Seperti diucapkan Jokowi bahwa ia tidak mungkin dapat menyenangkan semua pihak, tidak semua kalangan juga merasa puas dengan permintaan maafnya. Sejumlah pihak yang memandang sebelah mata, menilai meminta maaf tidak menyelesaikan problem bangsa yang ujungnya bakal diwariskan kepada pemerintahan selanjutnya.
Dari sisi ekonomi, hal yang paling banyak disoroti ialah beban pembayaran utang jumbo. Kondisi yang tidak baik-baik saja juga mengungkung perekonomian rakyat, ditandai gelombang PHK massal yang belum ada tanda-tanda mereda. Permintaan yang lesu terus menekan keberlangsungan industri manufaktur.
Baca juga : Kaesang Sebut Permintaan Maaf Jokowi Manusiawi
Di bidang politik dan hukum, kritik terhadap kepemimpinan Jokowi utamanya menyangkut dinasti politik yang dibangunnya disertai tudingan intervensi terhadap ketentuan perundangan hingga pemilu yang membuat demokrasi kita mundur.
Beberapa lainnya menekankan yang terpenting ialah pertanggungjawaban Jokowi dalam menjalankan kebijakan, bukan sekadar meminta maaf. Jokowi dinilai gagal merealisasikan janji-janji politik yang dituangkan dalam nawa cita kepemimpinannya.
Ada yang tidak puas, tentu tidak sedikit pula yang puas sekaligus mengapresiasi permintaan maaf Presiden Jokowi. Jangan lupa, tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintahan Jokowi-Ma'ruf menurut hasil survei sampai dengan Juni lalu tetap tinggi, bahkan naik.
Kedua kubu tidak ada yang salah. Kepuasan menunjukkan hal-hal yang sudah baik dan perlu terus dipertahankan bahkan ditingkatkan. Sebaliknya, ketidakpuasan mengingatkan tentang berbagai persoalan bangsa yang harus diatasi agar beban generasi penerus semakin ringan dalam melangkah menuju Indonesia maju, adil, dan makmur.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.
MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.
PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.
DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.
PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.
DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.
JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.
Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved