Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga. Dini diduga tewas setelah dilindas mobil dan dianiaya oleh Ronald, putra anggota nonaktif DPR RI Edward Tannur, awal Oktober 2023.
Di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa penuntut umum (JPU) sudah menyajikan rangkaian perlakuan terdakwa, potongan CCTV, dan hasil visum et repertum. Semuanya menunjukkan adanya luka pada hati akibat benda tumpul dan bekas lindasan oleh ban mobil terdakwa.
Namun, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik punya keyakinan berbeda. Erintuah beserta dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo, menganggap Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh maupun menganiaya Dini.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, 24 Juli lalu.
Tidak hanya mengabaikan fakta-fakta yang tersaji di muka persidangan, ketiga hakim juga mengesampingkan mens rea (niat jahat) dari Ronald terkait tewasnya Dini yang didahului dengan actus reus (unsur tindakan) berupa melindas dan menampar korban.
Dakwaan berlapis berupa pembunuhan dan penganiayaan yang diajukan JPU tidak ada satu pun yang dikabulkan. Padahal, menampar dan memukul sudah menjadi bagian dari penganiayaan sehingga Korps Adhyaksa sangat percaya diri untuk menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Berbagai kejanggalan yang terjadi atas putusan bebas Ronald memecut keriuhan di publik. Ratusan orang yang tergabung dalam kelompok masyarakat Aliansi Madura Indonesia menggelar aksi di depan gedung PN Surabaya di Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, kemarin.
Dalam orasi, mereka mengatakan orang mencuri ayam saja bisa dipenjara empat tahun, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang. Massa mempertanyakan kenapa hal itu tidak menjadi pertimbangan para hakim yang menangani perkara Dini.
Sehari sebelumnya, para wakil rakyat yang duduk di Senayan, Jakarta, juga mengkritisi putusan majelis hakim PN Surabaya. Komisi III DPR RI mendesak agar Erintuah, Mangapul, dan Heru, yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald, diperiksa. Pemeriksaan itu untuk mengusut dugaan hakim 'bermain' dalam putusan kasus dugaan penganiayaan oleh Ronald yang menyebabkan kematian Dini. Pernyataan keras dari Komisi III disampaikan setelah menerima audiensi keluarga Dini.
Agar pemeriksaan terhadap Erintuah dan kawan-kawan bisa dijalankan, Komisi III akan terlebih dahulu memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk menindaklanjuti perkara vonis janggal terhadap Ronald.
Publik mengapresiasi langkah tegas DPR. MA dan KY jangan tinggal diam atas aroma permainan hukum. Profesi hakim sangatlah terhormat, luhur, dan mendapat label officum nobile. Jangan sampai profesi nan mulia tercemari oleh ulah oknum yang gemar mempermainkan hukum.
Ketika hukum sudah dipermainkan oleh mereka yang dijuluki ‘wakil Tuhan di muka bumi’ itu, wibawa lembaga peradilan di mata para pencari keadilan akan runtuh. Publik tentu tidak ingin situasi tersebut menimpa lembaga peradilan selaku benteng terakhir dari penegakan hukum.
Lebih dari itu, kematian Dini jangan sampai sia-sia. Ia harus menjadi simbol perlawanan bagi manusia-manusia keji yang gemar menganiaya perempuan. Total pelaporan kasus kekerasan perempuan dalam 8 tahun terakhir yang tercatat di Komnas Perempuan ialah 3.263.585 laporan.
Angka tersebut bisa dikurangi, asalkan semua pihak termasuk lembaga peradilan mau ikut ambil bagian. Jangan tutup mata terhadap perkara kekerasan berujung maut yang barang bukti serta kesaksiannya sudah begitu terang benderang disajikan di pengadilan.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved