Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Habis Tapera Terbitlah Asuransi

22/7/2024 05:00

FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat. Negara seakan hendak menyamakan gotong royong dengan pajak. Padahal, gotong royong bersifat sukarela dan guyub, sedangkan pajak adalah pungutan wajib dan bersifat memaksa.

Kini, gotong royong hendak diubah menjadi sebuah kewajiban bagi warga negara, yang ujungujungnya akan membebani rakyat.

Belum lekang dari ingatan, pemerintah bertekad mewajibkan pemotongan gaji pekerja untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pemerintah sempat menganggap kewajiban pemotongan gaji sebagai sebuah sifat gotong royong. Setelah bertubi-tubi mendapat penolakan, pemerintah akhirnya memutuskan menunda pelaksanaan pemotongan gaji untuk Tapera.

Kali ini, pemikiran serupa juga dilontarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah menyusun peraturan yang mewajibkan rakyat untuk mengasuransikan kendaraan bermotor (ranmor) mereka. Asuransi wajib yang berlaku mulai Januari 2025 bagi ranmor itu juga disebut bersifat gotong royong. Padahal, bila disebut gotong royong, sifatnya harus sukarela, tidak ada kewajiban maupun hak. Tanpa disuruh dan dikomandoi negara, masyarakat Indonesia yang dermawan pasti akan turun tangan membantu saudara sebangsa yang terkena bencana. Itulah gotong royong.

Aksi cepat turun tangan masyarakat Indonesia jangan diragukan. Rakyat tidak akan ragu untuk membanting tulang, memeras keringat, dan saling membantu bersama. Dan, yang namanya sukarela, rakyat juga tidak akan menagih apa pun setelah membantu orang lain.

Negara memang bisa saja untuk memaksakan kuasa kepada rakyat. Makanya, negara disahkan antara lain untuk mengutip pajak sebagai kewajiban rakyat. Akan tetapi, namanya pajak, bukan tabungan atau asuransi. Tabungan dan asuransi mestinya sukarela, tanpa paksaan.

Betul bahwa kebijakan asuransi ranmor di atas kertas bertujuan baik. Ada jaring pengaman bagi ranmor. Apalagi, bagi penyedia jasa asuransi. Mereka akan panen nasabah baru bila peraturan itu sudah diundangkan.

Sebaliknya, di sisi masyarakat, aturan tersebut bisa membuat rakyat sempoyongan. Mereka harus kembali merogoh kantong untuk membayar premi. Padahal, hari-hari ini, kantong rakyat juga sudah amat tipis. Masyarakat sudah harus menyisihkan pendapatan untuk mendapatkan manfaat sejumlah asuransi lain, seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Taspen untuk pegawai negeri sipil, dan ASABRI untuk personel TNI. Belum lagi daya beli masyarakat menengah ke bawah yang terus merosot sejak pandemi covid-19 hingga kini. Itu masih ditambah oleh impitan harga kebutuhan pokok dan strategis yang tidak kunjung stabil. Situasi seperti itu bahkan diperkirakan akan terjadi hingga tahun depan.

Maka, saat yang satu belum bisa dibeli, lalu muncul kutipan-kutipan lainnya, jangan salahkan rakyat bila mereka menganggap negara tidak habis-habisnya menarik kutipan dari rakyat. Negara seolah hendak menambah beban hidup rakyatnya. Negara seakan tidak memedulikan lagi kehidupan rakyat yang sudah harus mengencangkan ikat pinggang.

Rakyat pun akhirnya ada yang menghubung-hubungkan pola pemerintah mengutip uang itu dengan beragam fakta yang ada, yakni pendapatan negara yang anjlok. Logika yang berkembang, ketika pemerintah membutuhkan belanja besar untuk sejumlah program mercusuar, rakyat diwajibkan bergotong royong lewat membayar premi dan menyetor tabungan wajib.

Apalagi bagi masyarakat kelas menengah yang kian terancam jatuh miskin dan tidak mendapat jaring pengaman karena mereka tidak masuk dalam skema bantuan sosial. Saat ini, kelas menengah sudah terjepit oleh sejumlah pengeluaran dan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat. Saat kelas menengah terimpit, ekonomi negara pun pasti terganggu, sebab kelas menengah berkontribusi 35% terhadap pertumbuhan ekonomi kita. Kini, tanda-tanda lesunya ekonomi kian tampak seiring rendahnya pertumbuhan konsumsi.

Maka, tidak ada jalan lain kecuali mengevaluasi kebijakan kewajiban asuransi kendaraan bermotor ini. Jangan selalu membandingkan apa yang ada di negeri ini dengan negara lain hanya untuk sebagian hal yang hendak diwajibkan, tapi menolak membandingkan sebagian hal bila merugikan citra pemerintah.

Tak elok terus-menerus membuat kebijakan tergesa-gesa, tapi akhirnya membebani rakyat dan mewariskan beban itu kepada pemerintah ke depan yang harus bersiap mengatasi persoalan peninggalan saat ini.



Berita Lainnya
  • Ekonomi Mulai di Zona Terang

    06/2/2026 05:00

    KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.

  • Alarm Pengelolaan Sampah

    05/2/2026 05:00

    BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.

  • Jaga Regenerasi Bulu Tangkis Kita

    04/2/2026 05:00

    SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.

  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.