Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
DI satu masa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah dianggap sebagai lembaga paling kredibel dan paling dipercaya masyarakat. Publik dan lembaga-lembaga yang lain segan dengan kinerja KPK yang begitu superior dalam menggebuk perilaku dan pelaku korupsi. Koruptor, di sisi lain, takut setengah mati kalau mesti berurusan dengan KPK.
Pada masa itu, KPK memang tak kenal ampun. Siapa pun yang coba-coba korupsi, dihantam, disikat, bila perlu diringkus. Keberanian KPK menangkap sekaligus mengirim banyak ‘orang penting' dan penyelenggara negara yang terbukti melakukan rasuah ke rumah prodeo membuat mereka panen simpati serta dukungan publik yang besar.
Namun, cerita heroik tentang KPK itu sudah berlalu. Setelah berkali-kali gagasan untuk memereteli kewenangan lembaga antikorupsi itu muncul dan akhirnya dieksekusi, termasuk lewat revisi Undang-Undang KPK serta masifnya intervensi kekuasaan saat seleksi pimpinan KPK yang lalu, kini mereka tak lagi punya kegarangan dan keberanian yang sama.
Muruah mereka ambruk. Kepercayaan publik pun anjlok ke titik terendah. Akibatnya, antusiasme masyarakat terhadap ikhtiar pemberantasan korupsi juga ikut rontok. Publik kian apatis karena mereka menyaksikan sendiri pimpinan lembaga yang diharapkan menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi justru berperilaku melenceng dan koruptif.
Rontoknya antusiasme masyarakat terhadap KPK, juga terhadap upaya bangsa ini memberangus rasuah, kian tecermin hari-hari ini. Masa pendaftaran calon pimpinan KPK yang digelar Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK memperlihatkan fakta turun drastisnya jumlah pendaftar jika dibandingkan dengan pendaftaran pada periode-periode sebelumnya.
Memang, ada alasan teknis bahwa kurangnya minat masyarakat mendaftar sebagai capim KPK salah satunya karena adanya aturan mengenai batas usia capim KPK minimal 50 tahun. Aturan tersebut terdapat di dalam UU KPK hasil revisi. Syarat umur ini dianggap mempersulit sejumlah figur muda yang sesungguhnya peduli terhadap persoalan korupsi di Tanah Air. Akibatnya mereka enggan mendaftar.
Namun, forum ini berpandangan bahwa turunnya minat pendaftar capim KPK lebih disebabkan oleh luruhnya antusiasme dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemberantasan korupsi, terutama dalam lima tahun terakhir. Lunturnya independensi KPK serta perilaku melenceng sejumlah pimpinan KPK periode ini memang sudah melampaui batas wajar.
Tanpa sifat independen, yang hilang akibat revisi UU KPK pada 2019, KPK terlihat sangat gampang dikooptasi, diperintah untuk mengikuti arus politik. Hilangnya independensi membuat KPK, utamanya di level pimpinan, seolah bisa diatur kekuasaan. Persoalan-persoalan itulah yang membuat sejumlah tokoh senior di kalangan aktivis antikorupsi tidak memasang atensi tinggi menjadi bagian dari pimpinan KPK.
Pekerjaan rumah untuk pimpinan KPK periode mendatang memang sangat berat dan kompleks. Pembenahan internal maupun eksternal menjadi beban berat yang mesti mereka lakukan segera. Hal ini jelas membutuhkan figur-figur kuat yang tidak hanya cerdas dan punya kapabilitas, tapi juga mesti memiliki integritas dan moralitas serta nyali tinggi.
Dalam situasi ketika nama dan muruah KPK yang buruk saat ini, kita tentu tak bisa memaksakan minat atau antusiasme orang untuk turut menjadi bagian dari lembaga itu. Pansel Capim KPK juga tak perlu mengeluhkan berkurangnya jumlah pendaftar. Itu merupakan hukum sebab akibat yang harus kita terima.
Yang mesti dilakukan saat ini, terutama oleh pansel, ialah memastikan bahwa mereka akan sangat ketat menyaring nama-nama calon yang bakal diloloskan dari 200-an nama yang mendaftar hingga hari terakhir, kemarin. Pansel tak perlu bereksperimen. Pilih saja capim KPK dari kalangan yang betul-betul berkeinginan memberantas praktik busuk korupsi. Jangan pilih sosok yang rekam jejaknya abu-abu, yang mudah dikooptasi dan diintervensi.
Pansel juga harus mencari figur-figur yang punya keberanian tinggi, yang punya nyali untuk menggebuk penjahat korupsi, bukan mereka yang berani dititipi misi untuk menggebuk lawan politik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved