Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMECATAN Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU dan keanggotaan KPU memang sudah sepatutnya. Kasus tindak asusila yang dilakukan Hasyim terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, menunjukkan besarnya penyalahgunaan berdasarkan relasi kuasa sekaligus perilaku cacat moral.
Pemberhentian tetap Hasyim dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kemarin. Hasyim dinyatakan terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag pada 3 Oktober 2023, sebagaimana didalilkan pengadu. Dalam persidangan, selain dipaparkan pemaksaan yang dilakukan Hasyim, DKPP menyebutkan fakta persidangan berupa hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Hasyim dan anggota PPLN tersebut.
Sanksi pemecatan oleh DKPP itu sepatutnya segera disahkan Presiden dengan mengeluarkan keppres. Selanjutnya, proses penggantian juga harus segera dilakukan mengingat akan berlangsungnya pilkada serentak 2024.
Di sisi lain, jejak pelanggaran Hasyim selama menjabat Ketua KPU semestinya menjadi pelajaran mahal tentang diperlukannya konsep pemberatan hukum dalam regulasi pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Hasyim ialah contoh gamblang ketika pelanggaran demi pelanggaran terus dilakukan, tetapi hanya berbuah sanksi yang sama, yakni peringatan keras. Terbukti, bagi Hasyim, peringatan demi peringatan keras itu tidak pernah sungguh-sungguh membuatnya mengakhiri berbagai pelanggaran penggunaan kuasa yang ia miliki. Termasuk, relasi kuasa untuk memburu hasrat yang tidak patut dilakukannya.
Sejak ia menjabat Ketua KPU pada April 2022, setidaknya sudah enam sanksi peringatan, termasuk empat sanksi peringatan keras, dijatuhkan kepada Hasyim. Pelanggaran etik yang dilakukan pria dengan gelar doktor bidang sosial politik itu pun beragam hal dan berdampak nasional dan sistemis.
Keberanian Hasyim melanggar aturan setidaknya sudah terlihat hanya setahun setelah menjabat. Pada 2022, ia melanggar etik terkait dengan hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, atau yang akrab dijuluki 'Wanita Emas'. Pada Maret 2023, ia mendapat sanksi peringatan atas pernyataannya yang dinilai partisan soal sistem proporsional tertutup untuk pemilihan legislatif.
Kemudian akhir 2023, DKPP menjatuhkan lagi sanksi peringatan keras terhadap Hasyim karena tidak menindaklanjuti aturan jumlah keterwakilan caleg perempuan.
Bukannya jera, pada 2024 sikap partisan Hasyim malah makin menjadi-jadi. Ia melanggar kode etik terkait dengan proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta pilpres.
Hasyim terbukti memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa berkonsultasi dengan DPR soal syarat usia minimum capres-cawapres. Sebulan setelahnya, atau Maret 2024, Hasyim terbukti lagi meloloskan calon eks terpidana korupsi ke daftar calon sementara (DCS) DPD RI. Nama Irman Gusman dari DCS itu baru dicoret setelah adanya aduan masyarakat.
Di luar pelanggaran yang sudah disidang itu, Hasyim juga berulang kali membuat kontroversi. Ia pernah dituding foya-foya dengan menyewa jet pribadi. Namun, kala itu, Hasyim berdalih jet digunakan untuk kebutuhan monitoring logistik Pemilu 2024.
Kasus Hasyim kian memperjelas bahwa jabatan Ketua KPU dengan perannya yang krusial dan strategis amatlah rawan dengan pelanggaran etik. Kuasa besar yang dimiliki Ketua KPU juga amat rawan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan politik.
Sebab itulah, sepantasnya pemberatan hukum yang ada di dalam hukum pidana mesti diterapkan dalam pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPU. Sejauh ini, regulasi pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum hanya menyatakan sanksi yang dikeluarkan DKPP dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.
Teguran tertullis sendiri terbagi atas dua jenis, yaitu peringatan atau peringatan keras. Namun, tidak terdapat pengaturan mengenai unsur sanksi dalam peraturan etik lainnya, termasuk mengenai pengulangan pelanggaran etik.
Padahal, pengulangan pelanggaran etik semestinya merupakan hal yang tidak dapat ditoleransi untuk pejabat seperti Ketua KPU. Pelanggaran etik yang berulang menunjukkan tidak adanya unsur jera.
Bangsa ini semestinya tidak memberikan tempat bagi pejabat bermoral busuk untuk terus memimpin lembaga penting seperti KPU. Sebab itu, sanksi terhadap pelanggaran etik berulang di KPU harus diperberat.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved