Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Kartu Merah untuk Hasyim

04/7/2024 05:00

PEMECATAN Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU dan keanggotaan KPU memang sudah sepatutnya. Kasus tindak asusila yang dilakukan Hasyim terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, menunjukkan besarnya penyalahgunaan berdasarkan relasi kuasa sekaligus perilaku cacat moral.

Pemberhentian tetap Hasyim dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kemarin. Hasyim dinyatakan terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag pada 3 Oktober 2023, sebagaimana didalilkan pengadu. Dalam persidangan, selain dipaparkan pemaksaan yang dilakukan Hasyim, DKPP menyebutkan fakta persidangan berupa hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Hasyim dan anggota PPLN tersebut.

Sanksi pemecatan oleh DKPP itu sepatutnya segera disahkan Presiden dengan mengeluarkan keppres. Selanjutnya, proses penggantian juga harus segera dilakukan mengingat akan berlangsungnya pilkada serentak 2024.

Di sisi lain, jejak pelanggaran Hasyim selama menjabat Ketua KPU semestinya menjadi pelajaran mahal tentang diperlukannya konsep pemberatan hukum dalam regulasi pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Hasyim ialah contoh gamblang ketika pelanggaran demi pelanggaran terus dilakukan, tetapi hanya berbuah sanksi yang sama, yakni peringatan keras. Terbukti, bagi Hasyim, peringatan demi peringatan keras itu tidak pernah sungguh-sungguh membuatnya mengakhiri berbagai pelanggaran penggunaan kuasa yang ia miliki. Termasuk, relasi kuasa untuk memburu hasrat yang tidak patut dilakukannya.

Sejak ia menjabat Ketua KPU pada April 2022, setidaknya sudah enam sanksi peringatan, termasuk empat sanksi peringatan keras, dijatuhkan kepada Hasyim. Pelanggaran etik yang dilakukan pria dengan gelar doktor bidang sosial politik itu pun beragam hal dan berdampak nasional dan sistemis.

Keberanian Hasyim melanggar aturan setidaknya sudah terlihat hanya setahun setelah menjabat. Pada 2022, ia melanggar etik terkait dengan hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, atau yang akrab dijuluki 'Wanita Emas'. Pada Maret 2023, ia mendapat sanksi peringatan atas pernyataannya yang dinilai partisan soal sistem proporsional tertutup untuk pemilihan legislatif.

Kemudian akhir 2023, DKPP menjatuhkan lagi sanksi peringatan keras terhadap Hasyim karena tidak menindaklanjuti aturan jumlah keterwakilan caleg perempuan.

Bukannya jera, pada 2024 sikap partisan Hasyim malah makin menjadi-jadi. Ia melanggar kode etik terkait dengan proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta pilpres.

Hasyim terbukti memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa berkonsultasi dengan DPR soal syarat usia minimum capres-cawapres. Sebulan setelahnya, atau Maret 2024, Hasyim terbukti lagi meloloskan calon eks terpidana korupsi ke daftar calon sementara (DCS) DPD RI. Nama Irman Gusman dari DCS itu baru dicoret setelah adanya aduan masyarakat.

Di luar pelanggaran yang sudah disidang itu, Hasyim juga berulang kali membuat kontroversi. Ia pernah dituding foya-foya dengan menyewa jet pribadi. Namun, kala itu, Hasyim berdalih jet digunakan untuk kebutuhan monitoring logistik Pemilu 2024.

Kasus Hasyim kian memperjelas bahwa jabatan Ketua KPU dengan perannya yang krusial dan strategis amatlah rawan dengan pelanggaran etik. Kuasa besar yang dimiliki Ketua KPU juga amat rawan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan politik.

Sebab itulah, sepantasnya pemberatan hukum yang ada di dalam hukum pidana mesti diterapkan dalam pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPU. Sejauh ini, regulasi pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum hanya menyatakan sanksi yang dikeluarkan DKPP dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.

Teguran tertullis sendiri terbagi atas dua jenis, yaitu peringatan atau peringatan keras. Namun, tidak terdapat pengaturan mengenai unsur sanksi dalam peraturan etik lainnya, termasuk mengenai pengulangan pelanggaran etik.

Padahal, pengulangan pelanggaran etik semestinya merupakan hal yang tidak dapat ditoleransi untuk pejabat seperti Ketua KPU. Pelanggaran etik yang berulang menunjukkan tidak adanya unsur jera.

Bangsa ini semestinya tidak memberikan tempat bagi pejabat bermoral busuk untuk terus memimpin lembaga penting seperti KPU. Sebab itu, sanksi terhadap pelanggaran etik berulang di KPU harus diperberat.



Berita Lainnya
  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.

  • Makin Puas, makin Tancap Gas

    12/2/2026 05:00

    INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.