Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
BAGI jutaan orang di negeri ini, judi sudah seperti bagian tidak terpisahkan dari kehidupan. Tidak ada kehidupan tanpa perjudian. Bersih dari judi ibarat mati. Celakanya, candu judi itu merebak ke mana-mana, bahkan masuk di kalangan wakil rakyat.
Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke DPR pekan lalu menunjukkan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD diduga terlibat judi online, dengan total transaksi menyentuh Rp25 miliar. Dari pelacakan terhadap rekening para anggota dewan menunjukkan ada 63 ribu transaksi judi online
di kalangan para wakil rakyat. Uang yang dipertaruhkan pun mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Rasanya muskil dinalar jika alasan para wakil rakyat itu main judi ialah sekadar iseng. Semakin muskil lagi jika mereka mengatakan uang main judi itu berasal dari kocek sendiri, mengingat uang yang dipertaruhkan mulai dari ratusan juta rupiah.
Kalaupun itu benar dari kocek mereka sendiri, alangkah sialnya negeri ini karena punya wakil rakyat yang punya hobi bertaruh judi. Padahal, judi online itu bukanlah adu peruntungan karena permainan sepenuhnya dikendalikan oleh bandar. Tentu tak ada satu pun bandar di dunia ini yang bersedia kalah, sejak zaman purba hingga era digital saat ini.
Fakta dari PPATK itu jelas memberi tamparan keras bagi negeri ini. Karena itu, aparat harus segera menindaklanjuti temuan tersebut karena perbuatan mereka sudah masuk ranah pidana. Dalilnya teramat lengkap, dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga KUHP.
Badan Kehormatan DPR dan DPRD pun tak boleh berpangku tangan. Kolega mereka yang terindikasi cacat moral dan etika itu harus segera disidang karena sudah menyerang kehormatan lembaga. Sulit dibayangkan apa yang akan terjadi jika lembaga DPR dan DPRD dikelola oleh orang-orang yang kecanduan judi. Mereka yang membuat regulasi, mereka pula yang mengkhianati.
Fungsi pengawasan dewan akan menjadi tumpul lantaran anggota dewannya lebih berorientasi cari fulus buat main judi. Sama halnya dengan fungsi pembuatan anggaran negara yang bakal sarat dengan ijon para anggota dewan. Dan, untuk fungsi legislasi, entah apa bentuknya sebuah undang-undang atau peraturan daerah hasil bikinan pemain judi.
DPR dan DPRD pastinya tak dapat diisi oleh sekumpulan orang yang doyan judi. Lembaga itu hanya bisa diisi oleh orang-orang pilihan yang masih mampu menjaga kewarasan. Adapun para pejudi, mereka adalah orang yang gagal menjaga kesehatan mental.
Polisi serta Badan Kehormatan DPR dan DPRD jelas harus segera menyeret para terduga pejudi itu ke meja hijau. Minimal dipecat dari jabatan anggota dewan karena tak mungkin nasib negeri ini diserahkan kepada para penderita sakit mental.
Negeri ini, pelan tapi pasti, hendak digerogoti lewat judi, khususnya judi online. Karena itu, terus-menerus membiarkan judi online berbiak mulai dari pejabat hingga anak-anak, sama saja membiarkan kanker merambat dan menggerogoti sekujur tubuh. Lebih-lebih bila kita seolah menutup mata atas dampak nyata dari judi online.
Kita pernah memiliki dua presiden yang terus-menerus mengingatkan pentingnya revolusi mental. Dulu, Presiden Soekarno mengenalkan kepada negeri ini tentang keharusan revolusi mental. Lalu, Presiden Jokowi mengulanginya lagi dengan ajakan yang sama. Entah kapan lagi kita akan terus mendengar seruan revolusi mental di satu sisi, sambil menyaksikan korban sakit mental akut berjatuhan akibat judi online.
Karena itu, segera telusuri temuan dugaan ribuan wakil rakyat kecanduan judi online tersebut. PPATK tidak boleh sekadar 'melempar petasan' yang memekakkan telinga, tanpa jelas di mana petasan itu berada. Maka, serahkan saja nama-nama wakil rakyat itu kepada badan kehormatan dewan agar urusan perjudian ini tidak sekadar bising dalam suara, tapi sepi tindakan nyata.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved