Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Putusan MA untuk Siapa?

31/5/2024 20:00

TRAUMA publik terhadap adanya upaya politisasi yudisial melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan batas usia calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu, kini kembali terpantik.

Pemantik trauma itu ialah putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9/2020 perihal ketentuan syarat usia minimal calon kepala daerah yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk.

Putusan itu mengubah tafsir bunyi Pasal 4 ayat (1) PKPU No 9/2020, yang semula membatasi usia syarat calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, diubah menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Kedua produk yudisial tersebut punya spirit dan pola yang boleh dikatakan persis sama. Pun, sama kontroversialnya. Bahkan, ada yang menyebut putusan MA terbaru itu merupakan replikasi dari pengujian serupa lewat putusan MK saat Pilpres 2024. Kalau putusan MK mengakomodasi sang kakak, putusan MA memfasilitasi si adik.

Putusan MK, ketika itu, menjadi golden ticket bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden, kini putusan MA juga diduga punya agenda yang senapas, yakni memberi karpet merah bagi Kaesang Pangarep. Putra bungsu Presiden Joko Widodo itu belakangan kian kencang digadang-gadang masuk bursa calon Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Amat disayangkan hukum kembali dijadikan akal-akalan. Celah aturan dimain-mainkan demi memenuhi kepentingan sekelompok pihak. Luka dari kontestasi Pemilu 2024 lalu saja, yang salah satunya disebabkan oleh putusan MK No 90, bagi sebagian orang belum sembuh benar. Alih-alih mengobati luka lama demi menyongsong Pilkada 2024 yang lebih fair dan demokratis, para punggawa hukum di MA malah menorehkan luka baru.

Lebih disayangkan lagi, untuk tujuan kekuasaan jangka pendek itu semangat dan prinsip demokrasi dicampakkan. Putusan MA itu seolah mengonfirmasi bahwa kemunduran demokrasi di Indonesia semakin nyata terjadi.
 
Bahkan jika mencermati dinamika politik elektoral sepanjang satu-dua tahun terakhir, kemunduran demokrasi itu tak cuma selangkah, tapi berlangkah-langkah. Perlu kerja keras luar biasa untuk mengejar ke level demokrasi yang berkualitas. Syaratnya satu, jangan ada lagi akal-akalan politisasi hukum yang justru akan membuat demokrasi kian mati.

Kini, terkait dengan putusan MA, kuncinya ada di KPU, apakah akan langsung menindaklanjutinya dengan mencabut pasal di PKPU terkait dengan batas usia calon kepala daerah atau tidak.

Demi kemaslahatan publik dan demokrasi, pemberlakuan ketentuan itu hendaknya dilakukan pada pilkada berikut, bukan Pilkada 2024. Itu tidak hanya akan menghindarkan pengadilan dari tuduhan cawe-cawe politik, tapi juga demi penerapan aturan yang adil pada proses pencalonan.



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.