Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
TRAUMA publik terhadap adanya upaya politisasi yudisial melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan batas usia calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu, kini kembali terpantik.
Pemantik trauma itu ialah putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9/2020 perihal ketentuan syarat usia minimal calon kepala daerah yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk.
Putusan itu mengubah tafsir bunyi Pasal 4 ayat (1) PKPU No 9/2020, yang semula membatasi usia syarat calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, diubah menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Kedua produk yudisial tersebut punya spirit dan pola yang boleh dikatakan persis sama. Pun, sama kontroversialnya. Bahkan, ada yang menyebut putusan MA terbaru itu merupakan replikasi dari pengujian serupa lewat putusan MK saat Pilpres 2024. Kalau putusan MK mengakomodasi sang kakak, putusan MA memfasilitasi si adik.
Putusan MK, ketika itu, menjadi golden ticket bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden, kini putusan MA juga diduga punya agenda yang senapas, yakni memberi karpet merah bagi Kaesang Pangarep. Putra bungsu Presiden Joko Widodo itu belakangan kian kencang digadang-gadang masuk bursa calon Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Amat disayangkan hukum kembali dijadikan akal-akalan. Celah aturan dimain-mainkan demi memenuhi kepentingan sekelompok pihak. Luka dari kontestasi Pemilu 2024 lalu saja, yang salah satunya disebabkan oleh putusan MK No 90, bagi sebagian orang belum sembuh benar. Alih-alih mengobati luka lama demi menyongsong Pilkada 2024 yang lebih fair dan demokratis, para punggawa hukum di MA malah menorehkan luka baru.
Lebih disayangkan lagi, untuk tujuan kekuasaan jangka pendek itu semangat dan prinsip demokrasi dicampakkan. Putusan MA itu seolah mengonfirmasi bahwa kemunduran demokrasi di Indonesia semakin nyata terjadi.
Bahkan jika mencermati dinamika politik elektoral sepanjang satu-dua tahun terakhir, kemunduran demokrasi itu tak cuma selangkah, tapi berlangkah-langkah. Perlu kerja keras luar biasa untuk mengejar ke level demokrasi yang berkualitas. Syaratnya satu, jangan ada lagi akal-akalan politisasi hukum yang justru akan membuat demokrasi kian mati.
Kini, terkait dengan putusan MA, kuncinya ada di KPU, apakah akan langsung menindaklanjutinya dengan mencabut pasal di PKPU terkait dengan batas usia calon kepala daerah atau tidak.
Demi kemaslahatan publik dan demokrasi, pemberlakuan ketentuan itu hendaknya dilakukan pada pilkada berikut, bukan Pilkada 2024. Itu tidak hanya akan menghindarkan pengadilan dari tuduhan cawe-cawe politik, tapi juga demi penerapan aturan yang adil pada proses pencalonan.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.
PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.
CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved