Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Putusan MA untuk Siapa?

31/5/2024 20:00

TRAUMA publik terhadap adanya upaya politisasi yudisial melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan batas usia calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu, kini kembali terpantik.

Pemantik trauma itu ialah putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9/2020 perihal ketentuan syarat usia minimal calon kepala daerah yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dkk.

Putusan itu mengubah tafsir bunyi Pasal 4 ayat (1) PKPU No 9/2020, yang semula membatasi usia syarat calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, diubah menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Kedua produk yudisial tersebut punya spirit dan pola yang boleh dikatakan persis sama. Pun, sama kontroversialnya. Bahkan, ada yang menyebut putusan MA terbaru itu merupakan replikasi dari pengujian serupa lewat putusan MK saat Pilpres 2024. Kalau putusan MK mengakomodasi sang kakak, putusan MA memfasilitasi si adik.

Putusan MK, ketika itu, menjadi golden ticket bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden, kini putusan MA juga diduga punya agenda yang senapas, yakni memberi karpet merah bagi Kaesang Pangarep. Putra bungsu Presiden Joko Widodo itu belakangan kian kencang digadang-gadang masuk bursa calon Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Amat disayangkan hukum kembali dijadikan akal-akalan. Celah aturan dimain-mainkan demi memenuhi kepentingan sekelompok pihak. Luka dari kontestasi Pemilu 2024 lalu saja, yang salah satunya disebabkan oleh putusan MK No 90, bagi sebagian orang belum sembuh benar. Alih-alih mengobati luka lama demi menyongsong Pilkada 2024 yang lebih fair dan demokratis, para punggawa hukum di MA malah menorehkan luka baru.

Lebih disayangkan lagi, untuk tujuan kekuasaan jangka pendek itu semangat dan prinsip demokrasi dicampakkan. Putusan MA itu seolah mengonfirmasi bahwa kemunduran demokrasi di Indonesia semakin nyata terjadi.
 
Bahkan jika mencermati dinamika politik elektoral sepanjang satu-dua tahun terakhir, kemunduran demokrasi itu tak cuma selangkah, tapi berlangkah-langkah. Perlu kerja keras luar biasa untuk mengejar ke level demokrasi yang berkualitas. Syaratnya satu, jangan ada lagi akal-akalan politisasi hukum yang justru akan membuat demokrasi kian mati.

Kini, terkait dengan putusan MA, kuncinya ada di KPU, apakah akan langsung menindaklanjutinya dengan mencabut pasal di PKPU terkait dengan batas usia calon kepala daerah atau tidak.

Demi kemaslahatan publik dan demokrasi, pemberlakuan ketentuan itu hendaknya dilakukan pada pilkada berikut, bukan Pilkada 2024. Itu tidak hanya akan menghindarkan pengadilan dari tuduhan cawe-cawe politik, tapi juga demi penerapan aturan yang adil pada proses pencalonan.



Berita Lainnya
  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.

  • Makin Puas, makin Tancap Gas

    12/2/2026 05:00

    INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.