Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Sudahi Komersialisasi Perguruan Tinggi

23/5/2024 05:00

MASALAH uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) terus saja menjadi persoalan, bahkan kian hari kian memberatkan. Kemauan politik dari pemerintah amat diharapkan untuk mengurainya, akan tetapi harapan itu masih saja jauh panggang dari api.

UKT sebenarnya bukan masalah baru. Sejak ada kebijakan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) pada 2012, biaya untuk menuntut ilmu di institusi pendidikan milik negara, kepunyaan rakyat, itu semakin mahal. Perguruan tinggi negeri yang tadinya menjadi sandaran utama masyarakat tak mampu untuk kuliah sebagai bekal mengarungi hidup di masa depan tak lagi ramah karena tak lagi murah.

Biaya kuliah di PTN tak beda jauh dengan perguruan tinggi swasta, padahal kemampuan ekonomi rakyat tak semuanya sama, ada yang kaya tidak sedikit yang miskin. Bagi yang berpunya, masuk universitas swasta tentu bukan masalah. Sebaliknya buat yang tak berada, sehingga PTN menjadi tujuan utama. Kalau kemudian PTN dan swasta sama mahalnya, lalu harus ke mana mereka?

Itulah persoalan yang sudah dua dekade tak terselesaikan jua. Masalah yang bahkan semakin ruwet, yang membuat calon mahasiswa dan orang tuanya kian pening kepala. Kenaikan gila-gilaan UKT di sejumlah PTN belakangan ini menjadi bukti nyata. Tak cuma 10%, 20%, atau 40%, lonjakan UKT mencapai 100%.

Sejak UU PTNBH diberlakukan, PTN memang dituntut mencari pendanaan sendiri. Celakanya, mereka cenderung menempuh cara yang gampangan. Pengelola universitas yang semestinya berotak cerdas enggan memeras otak, tak mau berpikir keras, untuk bisa membiayai operasional lembaganya. Menarik biaya tinggi dari mahasiswa terus dijadikan andalan, sumber utama pemasukan, tak peduli cara itu membebani rakyat.

Di sisi lain, keterbatasan anggaran keuangan negara terus menjadi dalih bagi pemerintah untuk kian lepas tangan. Maka klop sudah upaya dan kebijakan yang memberatkan rakyat dalam mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau.

Pernyataan Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Thahjandarie bahwa pendidikan tinggi merupakan kebutuhan tersier merupakan petunjuk nyata di mana pemerintah berdiri. Ia mengonfirmasi bahwa political will, kemauan politik pemerintah untuk mengatasi persoalan UKT ini jauh dari yang diharapkan.

Pemerintah selalu beralasan, orang miskin tetap bisa kuliah di PTN bahkan dengan UKT 0 alias gratis. Akan tetapi mereka seolah tak tahu atau pura-pura lupa bahwa masih banyak calon mahasiswa yang berasal dari bukan keluarga miskin tapi kaya juga tidak. Posisi mereka terhimpit, tak bisa mendapat keringanan karena bukan orang miskin kendati sebenarnya hidup pas-pasan.

Mengatasi persoalan UKT tidak bisa sekadar janji, mustahil pula bisa berhasil jika sekadar basa-basi. Langkah Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim untuk menghentikan kenaikan UKT yang tak rasional kita tunggu. Tapi, hal itu hanyalah solusi sesaat. Harus ada solusi jangka panjang agar masalah serupa tak terulang saban tahun.

Oleh karena itu, kemauan politik yang kuat, sangat kuat, dari pemerintah menjadi keniscayaan. Mengembalikan pendidikan di Indonesia, termasuk pendidikan tinggi, sebagai public good dan bukan kebutuhan tersier harus segera dilakukan. Menghentikan segala bentuk komersialisasi di perguruan tinggi mesti pula disegerakan.

Menjadi tugas negara untuk mencerdaskan bangsa. PTN bukan barang komersial yang bisa seenaknya dikelola berdasarkan prinsip-prinsip bisnis. Ia menyangkut hajat hidup dan kebutuhan seluruh warga negara, sehingga negara mutlak berpihak dengan politik anggaran pendidikan yang prorakyat.



Berita Lainnya
  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik