Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
MASALAH uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) terus saja menjadi persoalan, bahkan kian hari kian memberatkan. Kemauan politik dari pemerintah amat diharapkan untuk mengurainya, akan tetapi harapan itu masih saja jauh panggang dari api.
UKT sebenarnya bukan masalah baru. Sejak ada kebijakan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) pada 2012, biaya untuk menuntut ilmu di institusi pendidikan milik negara, kepunyaan rakyat, itu semakin mahal. Perguruan tinggi negeri yang tadinya menjadi sandaran utama masyarakat tak mampu untuk kuliah sebagai bekal mengarungi hidup di masa depan tak lagi ramah karena tak lagi murah.
Biaya kuliah di PTN tak beda jauh dengan perguruan tinggi swasta, padahal kemampuan ekonomi rakyat tak semuanya sama, ada yang kaya tidak sedikit yang miskin. Bagi yang berpunya, masuk universitas swasta tentu bukan masalah. Sebaliknya buat yang tak berada, sehingga PTN menjadi tujuan utama. Kalau kemudian PTN dan swasta sama mahalnya, lalu harus ke mana mereka?
Itulah persoalan yang sudah dua dekade tak terselesaikan jua. Masalah yang bahkan semakin ruwet, yang membuat calon mahasiswa dan orang tuanya kian pening kepala. Kenaikan gila-gilaan UKT di sejumlah PTN belakangan ini menjadi bukti nyata. Tak cuma 10%, 20%, atau 40%, lonjakan UKT mencapai 100%.
Sejak UU PTNBH diberlakukan, PTN memang dituntut mencari pendanaan sendiri. Celakanya, mereka cenderung menempuh cara yang gampangan. Pengelola universitas yang semestinya berotak cerdas enggan memeras otak, tak mau berpikir keras, untuk bisa membiayai operasional lembaganya. Menarik biaya tinggi dari mahasiswa terus dijadikan andalan, sumber utama pemasukan, tak peduli cara itu membebani rakyat.
Di sisi lain, keterbatasan anggaran keuangan negara terus menjadi dalih bagi pemerintah untuk kian lepas tangan. Maka klop sudah upaya dan kebijakan yang memberatkan rakyat dalam mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau.
Pernyataan Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Thahjandarie bahwa pendidikan tinggi merupakan kebutuhan tersier merupakan petunjuk nyata di mana pemerintah berdiri. Ia mengonfirmasi bahwa political will, kemauan politik pemerintah untuk mengatasi persoalan UKT ini jauh dari yang diharapkan.
Pemerintah selalu beralasan, orang miskin tetap bisa kuliah di PTN bahkan dengan UKT 0 alias gratis. Akan tetapi mereka seolah tak tahu atau pura-pura lupa bahwa masih banyak calon mahasiswa yang berasal dari bukan keluarga miskin tapi kaya juga tidak. Posisi mereka terhimpit, tak bisa mendapat keringanan karena bukan orang miskin kendati sebenarnya hidup pas-pasan.
Mengatasi persoalan UKT tidak bisa sekadar janji, mustahil pula bisa berhasil jika sekadar basa-basi. Langkah Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim untuk menghentikan kenaikan UKT yang tak rasional kita tunggu. Tapi, hal itu hanyalah solusi sesaat. Harus ada solusi jangka panjang agar masalah serupa tak terulang saban tahun.
Oleh karena itu, kemauan politik yang kuat, sangat kuat, dari pemerintah menjadi keniscayaan. Mengembalikan pendidikan di Indonesia, termasuk pendidikan tinggi, sebagai public good dan bukan kebutuhan tersier harus segera dilakukan. Menghentikan segala bentuk komersialisasi di perguruan tinggi mesti pula disegerakan.
Menjadi tugas negara untuk mencerdaskan bangsa. PTN bukan barang komersial yang bisa seenaknya dikelola berdasarkan prinsip-prinsip bisnis. Ia menyangkut hajat hidup dan kebutuhan seluruh warga negara, sehingga negara mutlak berpihak dengan politik anggaran pendidikan yang prorakyat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved