Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Basa-basi Anggaran Konservasi

17/5/2024 05:00

TARGET fantastis, realisasi membuat miris. Lagi dan lagi begitulah nasib banyak kebijakan di Republik ini, termasuk kebijakan konservasi yang kini kembali mencuat.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, Rabu (15/5), mengeluhkan anggaran konservasi yang sangat minim. Besarnya cuma Rp40 ribu per tahun per hektare. Dengan matematika sederhana, artinya anggaran konservasi per hari hanya sekitar Rp100.

Berdasarkan data KLHK, ada 27 juta area konservasi yang harus dilindungi. Dengan anggaran sekecil itu, bisa dibayangkan model konservasi macam apa yang bisa dijalankan. Tidak perlu sulit mencari jawaban karena memang susah menemukan konservasi yang dijalankan. Kalaupun ada laporan program konservasi yang berjalan, bahkan berhasil, itu hanya mencakup sedikit sekali wilayah.

Lebih menyedihkan lagi karena keluhan Alue Dohong sebenarnya lagu lama. Sudah sejak 2012, nominal anggaran konservasi sudah dikeluhkan. Sejak lebih dari satu dekade itu pula sejumlah pakar lingkungan menyebut anggaran ideal untuk konservasi di Indonesia ialah US$50, atau sekitar Rp450 ribu, per tahun per hektare jika menggunakan kurs saat itu sekitar Rp9.000/US$.

Urgensi konservasi di Tanah Air kita memang berlipat-lipat, baik karena laju kerusakan lingkungan yang ada maupun karena target-target fantastis yang dibuat pemerintah sendiri. Berdasarkan Nationally Determined Contribution (NDC), Indonesia berjanji kepada dunia akan menurunkan emisi GRK sampai 29% pada 2030. Target itu bahkan dibuat lebih besar lagi, menjadi 41%, dengan dukungan negara-negara lain.

Target itu jelas ambisius karena Indonesia kerap masuk ke 10 besar negara penyumbang emisi dunia. Sektor kehutanan menjadi salah satu penyumbang utama, yakni sebesar 48,5%. Itu disebabkan alih fungsi hutan yang terus terjadi, termasuk untuk perkebunan sawit.

Basa-basi konservasi itu harus berubah. Corengnya bukan hanya pada capaian target penurunan emisi, melainkan juga ancaman bencana lingkungan. Area konservasi seluas 27 juta hektare sangat rentan terdegradasi, baik secara alami maupun karena tindak kriminal. Padahal, luasan itu saja sudah terhitung minimal dari luasan sebenarnya yang harus dilindungi.

Di sisi lain, masih minimnya anggaran konservasi menunjukkan belum optimalnya, bahkan bisa jadi belum dijalankan, berbagai mekanisme pendanaan yang selama ini digembor-gemborkan. Mekanisme pendanaan itu pun sesungguhnya sudah banyak. Berdasarkan PP No 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, terdapat tiga bentuk pendanaan proses pemulihan lingkungan, yaitu dana jaminan pemulihan lingkungan hidup, dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan pemulihan lingkungan hidup, dan dana amanah/bantuan konservasi.

Sumber pendanaannya, selain APBN dan APBD, ada dana hibah, pajak, dan retribusi lingkungan hidup. Dua hal terakhir itu yang harus benar-benar digenjot pemerintah. Pajak dan retribusi lingkungan hidup mesti tegas diterapkan kepada perusahaan dan daerah-daerah pencemar. Dari situ pemerintah dapat mendanai orang, kelompok, masyarakat adat, dan pemda yang selama ini sudah memberikan jasa lingkungan yang besar.

Namun, kenyataannya, lagi-lagi keberpihakan pemerintah lunglai dan malah mengkhianati janji mereka sendiri. Insentif fiskal justru dikucurkan pemerintah untuk perusahaan tambang, smelter, dan berbagai sektor sumber emisi lainnya. Penerapan pajak karbon yang sudah digadang-gadang sejak 2021, dan mestinya menyasar pembangkit listrik tenaga uap yang menggunakan energi batu bara, pun terus ditunda. Terakhir, pemerintah menyebut baru akan menerapkan pada 2026.

Selain mendobrak stagnasi persoalan minimnya anggaran, kiranya kita juga mesti mendesak lagi pengesahan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) untuk segera mengakhiri semua basa-basi konservasi itu. RUU itu sudah disiapkan sejak 2016, tapi sampai sekarang masih saja layu.

RUU KSDAHE harus bisa memastikan pihak pencemar berkontribusi terbesar pada anggaran konservasi. Sejurus dengan itu, anggaran tersebut harus diberikan kepada mereka yang selama ini sudah memberi jasa lingkungan. Kita mesti bergerak, bukan mandek, apalagi mundur.



Berita Lainnya
  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik