Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
TARGET fantastis, realisasi membuat miris. Lagi dan lagi begitulah nasib banyak kebijakan di Republik ini, termasuk kebijakan konservasi yang kini kembali mencuat.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, Rabu (15/5), mengeluhkan anggaran konservasi yang sangat minim. Besarnya cuma Rp40 ribu per tahun per hektare. Dengan matematika sederhana, artinya anggaran konservasi per hari hanya sekitar Rp100.
Berdasarkan data KLHK, ada 27 juta area konservasi yang harus dilindungi. Dengan anggaran sekecil itu, bisa dibayangkan model konservasi macam apa yang bisa dijalankan. Tidak perlu sulit mencari jawaban karena memang susah menemukan konservasi yang dijalankan. Kalaupun ada laporan program konservasi yang berjalan, bahkan berhasil, itu hanya mencakup sedikit sekali wilayah.
Lebih menyedihkan lagi karena keluhan Alue Dohong sebenarnya lagu lama. Sudah sejak 2012, nominal anggaran konservasi sudah dikeluhkan. Sejak lebih dari satu dekade itu pula sejumlah pakar lingkungan menyebut anggaran ideal untuk konservasi di Indonesia ialah US$50, atau sekitar Rp450 ribu, per tahun per hektare jika menggunakan kurs saat itu sekitar Rp9.000/US$.
Urgensi konservasi di Tanah Air kita memang berlipat-lipat, baik karena laju kerusakan lingkungan yang ada maupun karena target-target fantastis yang dibuat pemerintah sendiri. Berdasarkan Nationally Determined Contribution (NDC), Indonesia berjanji kepada dunia akan menurunkan emisi GRK sampai 29% pada 2030. Target itu bahkan dibuat lebih besar lagi, menjadi 41%, dengan dukungan negara-negara lain.
Target itu jelas ambisius karena Indonesia kerap masuk ke 10 besar negara penyumbang emisi dunia. Sektor kehutanan menjadi salah satu penyumbang utama, yakni sebesar 48,5%. Itu disebabkan alih fungsi hutan yang terus terjadi, termasuk untuk perkebunan sawit.
Basa-basi konservasi itu harus berubah. Corengnya bukan hanya pada capaian target penurunan emisi, melainkan juga ancaman bencana lingkungan. Area konservasi seluas 27 juta hektare sangat rentan terdegradasi, baik secara alami maupun karena tindak kriminal. Padahal, luasan itu saja sudah terhitung minimal dari luasan sebenarnya yang harus dilindungi.
Di sisi lain, masih minimnya anggaran konservasi menunjukkan belum optimalnya, bahkan bisa jadi belum dijalankan, berbagai mekanisme pendanaan yang selama ini digembor-gemborkan. Mekanisme pendanaan itu pun sesungguhnya sudah banyak. Berdasarkan PP No 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, terdapat tiga bentuk pendanaan proses pemulihan lingkungan, yaitu dana jaminan pemulihan lingkungan hidup, dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan pemulihan lingkungan hidup, dan dana amanah/bantuan konservasi.
Sumber pendanaannya, selain APBN dan APBD, ada dana hibah, pajak, dan retribusi lingkungan hidup. Dua hal terakhir itu yang harus benar-benar digenjot pemerintah. Pajak dan retribusi lingkungan hidup mesti tegas diterapkan kepada perusahaan dan daerah-daerah pencemar. Dari situ pemerintah dapat mendanai orang, kelompok, masyarakat adat, dan pemda yang selama ini sudah memberikan jasa lingkungan yang besar.
Namun, kenyataannya, lagi-lagi keberpihakan pemerintah lunglai dan malah mengkhianati janji mereka sendiri. Insentif fiskal justru dikucurkan pemerintah untuk perusahaan tambang, smelter, dan berbagai sektor sumber emisi lainnya. Penerapan pajak karbon yang sudah digadang-gadang sejak 2021, dan mestinya menyasar pembangkit listrik tenaga uap yang menggunakan energi batu bara, pun terus ditunda. Terakhir, pemerintah menyebut baru akan menerapkan pada 2026.
Selain mendobrak stagnasi persoalan minimnya anggaran, kiranya kita juga mesti mendesak lagi pengesahan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) untuk segera mengakhiri semua basa-basi konservasi itu. RUU itu sudah disiapkan sejak 2016, tapi sampai sekarang masih saja layu.
RUU KSDAHE harus bisa memastikan pihak pencemar berkontribusi terbesar pada anggaran konservasi. Sejurus dengan itu, anggaran tersebut harus diberikan kepada mereka yang selama ini sudah memberi jasa lingkungan. Kita mesti bergerak, bukan mandek, apalagi mundur.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved