Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Salip-menyalip Penegak Hukum

01/4/2024 20:00

SESAMA aparat penegak hukum mestinya tidak saling mendahului. Mereka tidak boleh saling menyalip demi memperebutkan sebuah kasus hukum, karena hal itu sungguh memalukan.

Rebutan kasus hukum antarpenegak hukum, selain tidak elok, juga membuktikan carut-marut penegakan hukum di Tanah Air. Hal itu juga akan berdampak pula pada kepastian hukum. Fenomena rebutan kasus hukum terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan kasus
dugaan korupsi di LPEI ke Kejagung, KPK pun seperti kepanasan. Dalam laporannya Sri Mulyani menyampaikan ada empat debitur yang diduga melakukan fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun.

Lembaga anti-rasuah buru-buru menggelar konferensi pers yang menyatakan bahwa pihaknya sudah meningkatkan kasus dugaan korupsi di LPEI ke tahap penyidikan pada 19 Maret 2024. KPK mengaku sudah menerima laporan masyarakat terkait dengan kasus tersebut pada 10 Mei 2023. KPK menduga, negara rugi hingga Rp3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor yang mengucur kepada tiga korporasi.

Tak ada angin dan tak ada hujan, tiba-tiba lembaga pemberantasan korupsi itu menegaskan sudah memasuki tahap penyidikan kasus dugaan korupsi di LPEI. KPK tidak menjelaskan bagaimana proses penyelidikan, dugaan pelanggaran hukum, dan siapa saja yang sudah dimintai keterangan, baik dari LPEI, korporasi, ahli dan Kementerian Keuangan.

Begitu pun ketika KPK menyatakan sudah memasuki tahap penyidikan kasus dugaan korupsi di LPEI, lembaga itu tidak menyebutkan siapa tersangka sebagaimana lazimnya. KPK seperti memainkan jurus sprindik kosong alias ditetapkan dulu status penyidikannya, baru kemudian dicari tersangkanya.

Padahal KPK ialah lembaga yang mestinya saat ketat dalam menentukan naiknya suatu kasus. KPK punya standar etik dan standar prosedur yang tinggi. Tengok saja Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Selain itu, KPK harus melakukan fungsi supervisi dan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya sesuai Pasal 6 UU KPK.

Pemberantasan korupsi bukan ajang balapan,  adu gengsi antarpenegak hukum, melainkan kerja bersama dengan saling terkoordinasi dan saling menguatkan satu sama lain. Korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga penanganannya harus dilakukan secara luar biasa, bukan biasa-biasa saja apalagi sekadar pencitraan lembaga penegak hukum.

Citra KPK yang sedang terpuruk jangan semakin dikotori dengan ruang gelap penyelidikan dan penyidikan suatu kasus. KPK jangan malu bekerja sama dengan Kejagung untuk memerangi para pencoleng uang negara, salah satunya dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Jangan kasih kendor perang melawan koruptor.



Berita Lainnya
  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal