Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Ketamakan Korupsi Timah

01/4/2024 05:00

PERADABAN bangsa ini masih belum beranjak menuju level tinggi. Lihatlah bagaimana penghormatan terhadap lingkungan yang jauh dari keadaban. Penjarahan timah, misalnya, dilakukan secara terang-terangan, tanpa tedeng aling-aling mengerahkan traktor, kapal-kapal pengisap, dan armada truk-truk besar. Tambang-tambang ilegal dibiarkan beroperasi dengan aman, tanpa terusik karena kuatnya backing yang mereka miliki.

Gambaran masifnya borok tambang timah terdeteksi dari hasil pemeriksaan di lapangan dan citra satelit. Aktivitas pertambangan di kawasan hutan dan nonhutan oleh PT Timah Tbk mencapai 170.363 hektare.

Padahal, total luasan lahan yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) hanya 88.900 hektare. Artinya, 42% aktivitas tambang di kawasan lahan milik PT Timah berstatus ilegal. Dari luasan itulah timbul hal yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Dari hasil perhitungan Kejaksaan Agung (Kejagung), kerusakan lingkungan akibat kasus dugaan korupsi pertambangan timah di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022 mencapai Rp271,06 triliun.

Kerugian ekologis Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan (reklamasi) Rp12,1 triliun. Nilai tersebut ditetapkan sebagai kerugian negara akibat praktik tambang timah ilegal tersebut.

Kasus itu telah menjerat 14 tersangka sebelum dua pesohor yang dijerat belakangan, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim.

Terseretnya pesohor mengundang perhatian publik. Beragam reaksi publik, ada yang mencibir karena telah menduga sumber kekayaan mereka yang tidak wajar. Ada juga yang kaget seakan tidak percaya dengan perilaku figur publik yang kerap memamerkan kekayaan di media sosial tersebut.

Kasus itu merugikan negara sangat-sangat fantastis dan pelaku terlibat di dalamnya banyak. Kejagung dituntut memaksimalkan pemulihan aset kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tersebut.

Untuk itulah, aparat penegak hukum dituntut fokus menelusuri dan membuat konstruksi perkara dengan terang dan transparan. Bahkan, desakan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi keniscayaan.

Pendekatan TPPU akan dapat menjangkau lebih jauh pihak-pihak lain yang terlibat. Apalagi, sejumlah informasi menyebutkan Harvey dan Helena bukan berada di puncak rantai korupsi kasus itu, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi beking dan cukong dalam praktik pertambangan timah ilegal.

Penerapan beleid TPPU diharapkan mampu menjadi instrumen yang mampu menelanjangi praktik lancung tambang timah ilegal tersebut, bahkan untuk menjerat para pihak yang turut menikmati uang hasil praktik haram yang masih bebas berkeliaran.

Penikmat fulus terbesar dan aktor intelektual dari karut-marutnya tambang ilegal timah juga mesti dijerat. Itu disebabkan dalam undang-undang TPPU, penerima hasil TPPU pun bisa ditindak. Ketentuan pembuktian terbalik, yang mewajibkan tersangka atau terdakwa harus membuktikan bahwa aset mereka tidak berasal dari tindak pidana akan memudahkan aparat penegak hukum.

Cukup sudah kekayaan negara dikeruk segelintir orang yang tamak. Hukum tidak boleh kalah oleh uang. Tunjukkan bahwa mata pedang hukum masih sangat tajam untuk menjerat penjarah lingkungan.



Berita Lainnya
  • Jangan Takluk oleh Silfester

    19/8/2025 05:00

    KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.

  • Terima Kritik meski Menyesakkan

    18/8/2025 05:00

    UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.

  • Kebocoran Anggaran bukan Bualan

    16/8/2025 05:00

    BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.

  • Berdaulat untuk Maju

    15/8/2025 05:00

    DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.

  • Candaan yang tidak Lucu

    14/8/2025 05:00

    BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.

  • Perbaiki Tata Kelola Haji

    13/8/2025 05:00

    MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K

  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.

  • Jangan Bergantung Terus pada Konsumsi

    06/8/2025 05:00

    EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.

  • Merangkul yang tengah Resah

    05/8/2025 05:00

    BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.

  • Saling Menghormati untuk Abolisi-Amnesti

    04/8/2025 05:00

    MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.

  • Membuka Pintu Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.

  • Main Hajar Rekening ala PPATK

    01/8/2025 05:00

    ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.