Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
DILAHIRKAN dari kontestasi politik, memang lumrah jika seorang presiden ikut juga berpolitik. Ini terjadi di negara mana pun yang menganut sistem demokrasi dengan pemilu sebagai instrumen pentingnya, termasuk di Indonesia.
Dengan keniscayaan demokrasi itu, maka hak politik pejabat negara, berikut juga presiden, dihormati dalam undang-undang. Itulah mengapa Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum mengaturnya. Dalam UU itu ditulis bahwa presiden memiliki hak melaksanakan kampanye dengan berbagai ketentuan yang melekat di dalam hak itu.
Namun, pelaksanaan hak politik yang sekadar textbook bisa diartikan mengerdilkan presiden itu sendiri. Terlebih ketika bunyi teks yang diberi penekanan oleh Presiden dan pejabat lainnya melulu hanya pada soal hak, soal bolehnya mereka berkampanye. Penekanan pada aspek itu menjadi pintu masuk perusakan demokrasi secara ugal-ugalan karena dimanfaatkan dengan berbagai jurus untuk menguntungkan ambisi politiknya sendiri.
Saat kondisi itu terjadi, Presiden telah mendegradasi segala nilai-nilai panutan yang ada dalam perannya sebagai kepala negara. Padahal, nilai-nilai itulah, khususnya kebijaksanaan dan keadilan, yang membuat sosok seorang Presiden menjadi pemersatu bangsa, dan itu nilai terpenting yang wajib dijaga muruahnya. Bentuk penjagaan muruahnya ialah berdiri netral di antara tarikan kepentingan dalam kontestasi demokrasi.
Sebaliknya, ketika nilai-nilai itu ditinggalkan, baik di pertengahan masa bakti maupun di jelang-jelang akhir kekuasaan, pada masa itu muruah nilai-nilai etika diruntuhkan. Presiden pun turun kelas bukan lagi penjaga muruah etika kepemimpinan dan keteladanan, melainkan justru telah mempertaruhkan persatuan bangsa.
Bukan meminimalkan polarisasi yang memang biasa terjadi tiap pemilu, Presiden justru masuk dalam pusaran polarisasi dan memperruncing keadaan. Ketidakadilan lewat alat-alat kekuasaannya akan membawa luka demokrasi yang panjang, yang sulit dipulihkan meski pemilu usai.
Sebab itulah kita menuntut Presiden Jokowi untuk tidak mendegradasi perannya sendiri. Apalagi, jika Presiden masih ingat ucapannya sendiri pada November 2023. Ketika itu, Jokowi menekankan kepada seluruh aparat sipil negara, termasuk TNI-Polri, untuk menjaga netralitas.
Maka sungguh menggelikan ketika Presiden menjilat ludah sendiri. Pun, sikap Presiden yang membalas kritikan dengan menunjukkan kertas besar berisi cuplikan pasal dalam UU 7/2017, bukanlah sikap negarawan.
Sekali lagi, meski hak berkampanye dihormati, Presiden telah merendahkan diri dengan tidak menempatkan kebijaksanaan di atas teks semata. Bahkan kita pun dibuat makin miris saat Presiden terus-menerus menyerukan hak politik yang sekadar urusan boleh dan tidak boleh, sembari menanggalkan kewajiban menjaga muruah etika dan menjadi teladan kepemimpinan yang lebih kepada menjaga apa yang pantas dan tidak pantas.
Pada akhirnya, ketika etika tidak lagi bisa kita harapkan, tinggallah rakyat yang harus menjunjung moral dan kebenaran. Termasuk, ketika bansos dijadikan alat kampanye, rakyat harus melek bahwa suara dan nurani mereka hendak dibeli.
Selama ini penggunaan bansos sebagai alat kampanye paslon tertentu sudah banyak terjadi, meski tidak ada masyarakat mau terang-terangan bersaksi dan melapor. Kita sangat memahami ketakutan di kalangan masyarakat, dan juga kebutuhan mendesak akan bansos itu.
Meski begitu bukan berarti kita membiarkan masyarakat dikelabui. Sembari kita mendesak Bawaslu untuk lebih sigap menjemput bola terhadap indikasi pelanggaran, lebih penting bagi kita untuk terus mengingatkan masyarakat akan jebakan bansos yang berusaha membeli nurani dengan harga yang jauh, sangat jauh, dari kata sepadan.
Negeri ini sedang mengidap penyakit serius yang mengganggu kewarasan. Penyakit itu berpangkal dari upaya para penyelenggara negara, termasuk pemimpinnya, yang terus-menerus merusak demokrasi, sekaligus merusak akal sehat. Kita harus hentikan semua itu.
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.
DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.
PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.
DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.
JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.
Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.
PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved