Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
PEMILU dalam iklim demokrasi sejatinya bermakna pembebasan. Konstitusi menjamin setiap warga negara yang punya hak memilih bebas menentukan pilihan politiknya. Tanpa paksaan, tekanan, maupun intimidasi. Pemilu adalah hajatan demokrasi yang semestinya membebaskan sekaligus menggembirakan rakyat. Akan aneh bila sebuah hajatan malah memunculkan rasa takut karena di dalam prosesnya penuh tekanan dan intimidasi.
Namun, di era reformasi seperti sekarang pun, praktik intimidasi tetap menjadi bumbu pahit yang masih saja menghantui. Ia serupa dengan politik uang dan pelanggaran netralitas, selalu muncul di setiap penyelenggaraan pemilu, bahkan hingga menjelang detik-detik pencoblosan.
Akhir-akhir ini bisa kita saksikan intimidasi yang dilakukan bahkan semakin terstruktur. Tidak cuma masyarakat, mahasiswa, dan kelompok relawan yang yang ditekan dan diancam. Intimidasi sudah menyentuh kepada perangkat desa, bahkan elite-elite politik yang bakal berlaga di Pemilu 2024, baik calon legislatif maupun calon presiden-calon wakil presiden.
Sebagai contoh, intimidasi terhadap para kepala desa (kades) diduga kian masif dilakukan setelah pertemuan sejumlah asosiasi kades dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada akhir Desember 2023 lalu. Sejumlah kades di Jawa Tengah bahkan mengaku mendapatkan intimidasi secara verbal melalui pesan whatsapp dari pihak tertentu agar mau memilih pasangan capres-cawapres nomor urut 2.
Lalu, di tingkat elite, narasi intimidasi juga kerap terlontar dari kubu yang didukung penguasa. Salah satunya cicitan dari Fahri Hamzah, Wakil Ketua Umum Partai Gelora sekaligus Komandan Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dalam akun X pribadinya, Fahri membela Prabowo yang diserang Anies Baswedan pada saat debat capres terkait kepemilikan lahan 340 ribu hektare di sejumlah wilayah. Ia kemudian menulis, "Daripada iri dengan harta orang yang legal dan halal, mending kita taruhan: “siapa calon yang jadi tersangka setelah kalah sekali putaran?"
Pernyataan yang provokatif dan intimidatif seperti itu semestinya tidak keluar dari mulut elite dari kubu mana pun. Sekalipun dia berada di dalam koalisi pemegang kekuasaan, bukan berati boleh seenaknya menebar narasi-narasi ancaman atau mengintimidasi pihak lawan. Karena, sesungguhnya, cara-cara itu justru menjadi ancaman terhadap demokrasi.
Apapun bentuknya, intimidasi dan teror sangat berbahaya bagi demokrasi karena praktik itu akan menggerus kebebasan sipil. Berbagai langkah intimidatif, apalagi bila sudah menggunakan kekerasan, pada akhirnya hanya akan membangun rasa cemas dan takut masyarakat untuk berpendapat dalam rangka mengawasi jalannya pemilu.
Mesti diingat bahwa kita tidak lagi hidup di era Orde Baru ketika penguasa memonopoli seluruh kebenaran. Mereka yang memiliki pilihan politik berbeda dengan pemerintah, tidak hanya mendapat intimidasi, tetapi teror dan bahkan siksaan. Kebebasan sipil tidak dihargai.
Kini, kita hidup di zaman ketika semua elemen negeri bertekad mengoreksi berbagai kesalahan masa lalu. Sudah sepantasnya bila kita harus membuktikan mampu mempraktikkan demokrasi yang lebih baik.
Hormati kebebasan sipil. Hentikan segala bentuk tekanan dan intimidasi. Jangan rusak iklim demokrasi yang kita rebut dan perjuangkan dengan susah payah, dengan terus melanggengkan tindakan dengan cara-cara preman seperti itu.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.
MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.
PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.
DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.
PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.
DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.
JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved