Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
PEMILU dalam iklim demokrasi sejatinya bermakna pembebasan. Konstitusi menjamin setiap warga negara yang punya hak memilih bebas menentukan pilihan politiknya. Tanpa paksaan, tekanan, maupun intimidasi. Pemilu adalah hajatan demokrasi yang semestinya membebaskan sekaligus menggembirakan rakyat. Akan aneh bila sebuah hajatan malah memunculkan rasa takut karena di dalam prosesnya penuh tekanan dan intimidasi.
Namun, di era reformasi seperti sekarang pun, praktik intimidasi tetap menjadi bumbu pahit yang masih saja menghantui. Ia serupa dengan politik uang dan pelanggaran netralitas, selalu muncul di setiap penyelenggaraan pemilu, bahkan hingga menjelang detik-detik pencoblosan.
Akhir-akhir ini bisa kita saksikan intimidasi yang dilakukan bahkan semakin terstruktur. Tidak cuma masyarakat, mahasiswa, dan kelompok relawan yang yang ditekan dan diancam. Intimidasi sudah menyentuh kepada perangkat desa, bahkan elite-elite politik yang bakal berlaga di Pemilu 2024, baik calon legislatif maupun calon presiden-calon wakil presiden.
Sebagai contoh, intimidasi terhadap para kepala desa (kades) diduga kian masif dilakukan setelah pertemuan sejumlah asosiasi kades dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada akhir Desember 2023 lalu. Sejumlah kades di Jawa Tengah bahkan mengaku mendapatkan intimidasi secara verbal melalui pesan whatsapp dari pihak tertentu agar mau memilih pasangan capres-cawapres nomor urut 2.
Lalu, di tingkat elite, narasi intimidasi juga kerap terlontar dari kubu yang didukung penguasa. Salah satunya cicitan dari Fahri Hamzah, Wakil Ketua Umum Partai Gelora sekaligus Komandan Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dalam akun X pribadinya, Fahri membela Prabowo yang diserang Anies Baswedan pada saat debat capres terkait kepemilikan lahan 340 ribu hektare di sejumlah wilayah. Ia kemudian menulis, "Daripada iri dengan harta orang yang legal dan halal, mending kita taruhan: “siapa calon yang jadi tersangka setelah kalah sekali putaran?"
Pernyataan yang provokatif dan intimidatif seperti itu semestinya tidak keluar dari mulut elite dari kubu mana pun. Sekalipun dia berada di dalam koalisi pemegang kekuasaan, bukan berati boleh seenaknya menebar narasi-narasi ancaman atau mengintimidasi pihak lawan. Karena, sesungguhnya, cara-cara itu justru menjadi ancaman terhadap demokrasi.
Apapun bentuknya, intimidasi dan teror sangat berbahaya bagi demokrasi karena praktik itu akan menggerus kebebasan sipil. Berbagai langkah intimidatif, apalagi bila sudah menggunakan kekerasan, pada akhirnya hanya akan membangun rasa cemas dan takut masyarakat untuk berpendapat dalam rangka mengawasi jalannya pemilu.
Mesti diingat bahwa kita tidak lagi hidup di era Orde Baru ketika penguasa memonopoli seluruh kebenaran. Mereka yang memiliki pilihan politik berbeda dengan pemerintah, tidak hanya mendapat intimidasi, tetapi teror dan bahkan siksaan. Kebebasan sipil tidak dihargai.
Kini, kita hidup di zaman ketika semua elemen negeri bertekad mengoreksi berbagai kesalahan masa lalu. Sudah sepantasnya bila kita harus membuktikan mampu mempraktikkan demokrasi yang lebih baik.
Hormati kebebasan sipil. Hentikan segala bentuk tekanan dan intimidasi. Jangan rusak iklim demokrasi yang kita rebut dan perjuangkan dengan susah payah, dengan terus melanggengkan tindakan dengan cara-cara preman seperti itu.
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved