Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PERINGATAN hari hak asasi manusia (HAM) sedunia tahun ini ditandai dengan pertanyaan besar soal nasib penegakan HAM di Tanah Air. Apalagi, penelitian terbaru tentang pemenuhan dan perlindungan HAM negara-negara di dunia yang dirilis beberapa hari lalu oleh Global Rights Project (Grip) sangat memprihatinkan bagi negeri ini.
Tim riset yang berbasis di Pusat Studi Perdamaian dan Antikekerasan Universitas Rhode Island, Amerika Serikat, itu memberikan Indonesia skor 28 dengan skala 1-100 dalam penegakan HAM. Bila dibandingkan dengan negara-negara lain se-Asia Tenggara, performa penegakan HAM di Indonesia nyaris di nomor buncit.
Skor terbaik sekaligus satu-satunya yang tergolong baik masuk nilai B ditorehkan Singapura (skor 82). Sisanya mendapat nilai F atau failed, alias 'gagal', dengan skor 52 untuk Timor Leste, disusul Filipina (40), Malaysia (38), Laos (38), Brunei Darussalam (34), Vietnam (32), dan Thailand (30). Di antara 15 negara dengan populasi terbesar di dunia, Indonesia hanya mampu menempati peringkat ke-8 di bawah India dan Ethiopia.
Grip menyebut praktik demokrasi merupakan prediktor terkuat kinerja penegakan HAM. Di dalamnya ada sejumlah aspek, seperti kebebasan berpendapat dan pers, kebebasan lembaga swadaya masyarakat (LSM), hak atas peradilan yang adil, dan partisipasi dalam pemerintahan.
Setali tiga uang, skor buruk performa penegakan HAM di Indonesia juga diberikan oleh Setara Institute bersama International NGO Forum on Indonesian Development (INFID). Indeks kinerja HAM di Indonesia pada 2023 menurun 0,1 poin ketimbang tahun sebelumnya menjadi 3,2 dengan skala 1-7.
Skor itu kembali ke posisi saat Presiden Joko Widodo mengawali pemerintahan di periode keduanya pada 2019. Setara Institute menyebut penurunan indeks kinerja HAM pada tahun ini utamanya dipengaruhi melemahnya performa di tiga aspek, yakni pemenuhan hak hidup, kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat, hingga hak memperoleh keadilan.
Skor tercatat terjuan bebas pada aspek kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat, turun 0,6 poin jika dibandingkan dengan pada indeks HAM 2019. Masih menurut Setara Institute, pembungkaman dilakukan lewat kriminalisasi ataupun penggunaan pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di tahun politik ini, publik pun dipertunjukkan sederet aksi pelaporan ke polisi, pengadangan, hingga teror terhadap orang-orang yang dianggap vokal. Mereka dipersekusi karena pendapat mereka menyinggung penguasa ataupun pihak-pihak yang dekat dengan dengan kekuasaan. Sampai-sampai, 62,9% masyarakat mengaku takut mengemukakan pendapat, seperti yang terekam dalam survei Indikator Politik Indonesia.
Pengabaian terhadap penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu turut melengkapi dosa melemahnya penegakan HAM tahun ini. Presiden RI Joko Widodo telah mengakui ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum mendapatkan penyelesaian. Akan tetapi, tidak ada satu pun yang telah diproses oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ataupun tuntas disidangkan di Pengadilan HAM.
Pantas saja bila kini publik mempertanyakan akan seperti apa penegakan HAM di pemerintahan selanjutnya. Pergantian kepala negara tidak bisa dimungkiri memberikan peluang akan ada perbaikan-perbaikan terhadap kinerja pemenuhan hak-hak mendasar rakyat yang dilindungi konstitusi.
Meski begitu, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin belum berakhir. Masih ada waktu 10 bulan sebelum pelantikan kepala negara yang baru. Pemerintah saat ini berkesempatan meningkatkan performa penegakan HAM.
Tidak muluk-muluk, untuk saat ini publik hanya berharap demokrasi dikembalikan pada relnya. Homati kebebasan berpendapat dan berekpresi, dan selenggarakan pemilu yang adil dengan tanpa tekanan, intimidasi, apalagi kecurangan. Dari situ, harapan akan adanya penghormatan terhadap HAM bisa hidup kembali.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.
PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.
CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.
SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved